Rutan Guntur, 9 Oktober 2014
Kepada Yth
Ketua DPR RI, Ketua Komnas HAM RI
Perihal : Jangan Bunuh Saya
Perkenankan saya, Raja Bonaran Situmenang, Bupati Tapteng, saat ini ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan sangkaan melakukan penyuapan terhadap Hakim MK Akil Mochtar pada saat proses Pilkada Tapteng disidangkan di MK (Padahal perbuatan tersebut tidak pernah saya lakukan).
Terhitung sejak Senin 6 Oktober 14 terhadap diri saya dilakukan penahanan badan yang ditempatkan di Rutan Guntur. Ketika saya dibawa petugas KPK ke Rutan saya pesankan : jika obat saya diantar keluarga pada hari Selasa, 7 Oktober 2014 supaya segara diantar ke Rutan, karena saya sangat tergantung obat tersebut (obat pengencer darah).
Pada hari selasa 7 Oktober 2014 sekitar pukul 17.00 WIB saya menerima pakaian dan dalam berita acara tertulis 1 (satu) set obat. Ternyata setelah saya periksa di kamar sel, obat tersebut tidak ada. Maka saya beritahukan kepada petugas, dan petugas berjanji akan melakukan pengecekan. Setelah 10 menit, petugas kembali dan mengatakan obatnya lagi diperiksa dokter, besok akan dikirim lagi (berarti Rabu 8 Oktober 2014).
Hari Rabu 8 Oktober saya tanyakan kepada petugas jaga, perihal kiriman obat saya. Jawabnya belum datang juga. Hari Kamis 9 Oktober 2014 sekitar jam 07.30 WIB saya tanya ke petugas perihal obat saya, janjinya akan dicek ulang. Ternyata hingga pukul 17.00 WIB, obat saya tersebut juga tidak kunjung datang. Padahal obat tersebut, sangat saya butuhkan.
KPK jangan membunuh saya, dengan cara tidak memberikan obat saya. Saya yakin walaupun saya ditetapkan sebagai tersangka tapi saya tetap memiliki hak asasi untuk hidup dan memperoleh obat yang saya butuhkan yang memang milik saya.
Berdasarkan hal tersebut di atas mohon kepada Ketua DPR RI, Ketua Komnas HAM RI melindungi hak-hak hidup saya.
Demikian surat ini saya buat.
Rutan Guntur 9 Oktober 2014.
Hormat saya, Raja Bonaran