BANDUNG, SUMUTPOS.CO – Kejahatan dunia maya di Indonesia saat ini mengkhawatirkan, menempatkan Indonesia sebagai negara nomor satu di dunia yang paling banyak mendapatkan serangan di dunia maya, menurut data yang muncul dalam acara Indonesia Cyber Crime Summit di Institut Teknologi Bandung (ITB) pekan lalu.
Dimitri Mahayana, direktur lembaga riset Telematika Sharing Vision yang melakukan penelitian pada 2013, mengatakan Indonesia mendapat 42 ribu serangan di dunia maya per hari, yang bisa merongrong keamanan perusahaan dan negara.
Ia mengatakan data tersebut menunjukkan adanya kerentanan yang perlu diperbaiki, di antaranya melalui penegakan hukum, regulasi undang-undang, dan pembentukan badan khusus yang memantau pergerakan jalur Internet atau pasukan cyber.
“Jalur masuk Internet sebaiknya dibatasi, karena tanpa ada pembatasan jalur masuk sangat sulit untuk memonitor. Saya tidak yakin cyber crime di Indonesia atau cyber security akan meningkat kalau dia tidak dipimpin langsung oleh RI1. Dan hal ini juga dilakukan di Amerika,” ujarnya.
Tenaga Ahli Bidang Iptek Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Kurdi Nantasyarah, mengatakan saat ini Indonesia hanya memiliki satu undang-undang yang mengatur tentang kejahatan dunia maya sehingga aturan tersebut perlu direvitalisasi.
Upaya lainnya yaitu dengan pembentukan badan khusus yang menangani kejahatan dunia maya karena kesadaran nasional terhadap kejahatan dunia maya ini masih sangat rendah.
“Di Amerika ada badan khusus, di Rusia, di China juga, India pun punya badan khusus. Dan dari badan-badan khusus yang ada di negara itu maka kita pernah mendengar yang namanya Cyber Army. Dan badan-badan khusus itu letaknya di security institusi di sana,” ujarnya.
Riset Sharing Vision terhadap 151 responden media sosial menunjukkan, kasus bertemu akun palsu sebanyak 22 persen, kata kunci diketahui orang lain 13,6 persen, dan pencurian akun sebanyak 9,9 persen.
Hal ini tergolong berbahaya, bahkan beberapa kasus di antaranya berujung pada kekerasan yang dilakukan anak di bawah umur, kejahatan seksual, dan kasus penculikan. (VOA)