26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Djohermansyah Djohan Diperiksa KPK

Djohermansyah Djohan diperiksa KPK. Foto: dok. JPNN.com
Djohermansyah Djohan diperiksa KPK. Foto: dok. JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, Rabu (15/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AH (Mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (15/10).

Priharsa menjelaskan keterangan Djohermansyah diperlukan oleh penyidik. “Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan,” ujarnya.

Selain Djohermansyah, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Bupati Lebak periode 2014-2019 Iti Octavia Jayabaya, Wakil Bupati Lebak periode 2014-2019 Ade Sumardi, hakim MK Maria Farida Indrati, dan Maria Farida Indrati, eks Ketua KPU Lebak Agus Sutisna, serta dua eks anggota DPRD Kabupaten Lebak Pepep Faisaludin dan Aang Rasidi.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua orang tersangka. Selain Amir Hamzah, tersangka lainnya adalah mantan calon Wakil Bupati Lebak Kasmin Bin Saelan.  Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus sengketa Pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. (gil/jpnn)

Djohermansyah Djohan diperiksa KPK. Foto: dok. JPNN.com
Djohermansyah Djohan diperiksa KPK. Foto: dok. JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, Rabu (15/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AH (Mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (15/10).

Priharsa menjelaskan keterangan Djohermansyah diperlukan oleh penyidik. “Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan,” ujarnya.

Selain Djohermansyah, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Bupati Lebak periode 2014-2019 Iti Octavia Jayabaya, Wakil Bupati Lebak periode 2014-2019 Ade Sumardi, hakim MK Maria Farida Indrati, dan Maria Farida Indrati, eks Ketua KPU Lebak Agus Sutisna, serta dua eks anggota DPRD Kabupaten Lebak Pepep Faisaludin dan Aang Rasidi.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua orang tersangka. Selain Amir Hamzah, tersangka lainnya adalah mantan calon Wakil Bupati Lebak Kasmin Bin Saelan.  Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus sengketa Pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. (gil/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/