SUMUTPOS.CO, MEDAN- Inspektorat Kota Medan menargetkan dalam sepekan, pengusutan pungli di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan selesai. Hal ini diungkapkan Auditor Muda Inspektorat Kota Medan, Raja kepada wartawan Sumut Pos, usai melakukan pemeriksaan di Kantor Dinsosnaker Medan, Kamis (15/10).
“Target kita pekan depan sudah selesai semua diperiksa,” ujar Raja usai melakukan pemeriksaan di Dinsosnaker Medan, Kamis (15/10).
Raja menyebutkan, Bendahara Dinsosnaker yang disebut-sebut memotong uang transport pendamping PKH itu akan diperiksa pada Senin (20/10) mendatang. “Bendahara Dinsosnaker akan kita BAP di kantor Inspektorat,” sebutnya.
Mengenai sanksi, Raja enggan membeberkan lebih jauh. Namun ia menjanjikan, sanksi yang diberikan kepada pihak yang terbukti bersalah sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. “Tim hanya memberikan rekomendasi, nanti pimpinan yang memutuskan,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Sosial Dinsosnaker Medan, N Harefa mengakui bahwa kedatangan tim dari Inspektorat untuk menindaklanjuti persoalan kasus pemotongan uang transport pendamping program keluarga harapan (PKH). “Saya memang dipanggil keruangan Sekretaris Dinsosnaker, tapi tidak berikan keterangan apapun. Saya juga tidak mau dibawa-bawa dalam kasus ini,” katanya.
Persoalan pemotongan uang transport PKH, kata dia, seharusnya tidak perlu dibawa sampai ke ranah hukum. Karena uang yang dipotong sudah dikembalikan.
“Apalagi Inspektorat sudah turun, tidak perlulah sampai Jaksa ikut campur masalah ini,” pintanya.
Harefa menyebutkan, sejauh ini dirinya belum pernah sama sekali dimintai keterangan oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Medan. “Beberapa waktu yang lalu memang ada beberapa orang bawahan dari Kasi Intel Kejari Medan melakukan pemeriksaan dan bertemu Kepala Dinas. Tapi saya tidak belum pernah dimintai keterangan,” ungkapnya.
Menanggapi itu, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan, Jumadi mendesak agar Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin untuk mencopot Kepala Dinsosnaker Kota Medan, Armansyah Lubis. Pasalnya, sebagai pimpinan di instansi tersebut. Jumadi menilai, Armansyah sudah lalai sehingga praktik tidak terpuji itu dapat terjadi.
“Ini terlepas dari kemungkinan keterlibatan Armansyah, tentu sebagai pimpinan yang bersangkutan sudah lalai, kita minta Wali Kota untuk mencopot Armansyah, karena sebagai pimpinan SKPD dia yang bertanggung jawab di Dinsosnaker” tegas Jumadi.
Apabila Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin tidak mencopot Kadinsosnaker, maka ini akan memperburuk citra Wali Kota Medan. Apalagi, Wali Kota Medan telah menetapkan 2014 ini merupakan tahun pelayanan.
Dia juga mencontogkan kasus pungli yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan pada Agustus lalu. Saat itu, Wali Kota langsung menemukan praktik pungli kepengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) sebesar Rp50 ribu oleh seorang staf. Imbasnya, Muslim Harahap dicopot dari jabatan Kepala Disdukcapil digantikan oleh OK Zulfi.
“Pungli di Disdukcapil cuma Rp50 ribu, tapi Kadisnya langsung dicopot. Ini punglinya hingga Rp40 juta, kenapa belum ada tindakan tegas dari Wali Kota. Harus ada sanksi tegas, biar ada efek jera. Kalau tidak, kejadian ini terus berulang, sanksinya harus berupa pencopotan,” jelasnya.(dik/adz/ram)