30 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

DPRD Medan Minta Izin Diskotik Super Dicabut

Foto: Well/PM Diskotik Super, tempat Siti Hawa dugem hingga tewas, diduga over dosis.
Foto: Well/PM
Diskotik Super, tempat Siti Hawa dugem hingga tewas, diduga over dosis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan, Heri Zulkarnain meminta pihak kepolisian jangan hanya janji-janji saja untuk menindak Diskotik Super. Bahkan seharusnya pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan terkait pelanggaran yang terjadi di dalamnya. Yang paling nyata saja adalah penyelinapan narkoba yang mengakibatkan seorang wanita meninggal di sana beberapa waktu lalu.

“Jelas di sana ada peredaran narkoba. Ini kan sudah tindakan kriminal. Polresta Medan dan polsek Medan Baru harus segera melakukan tindakan,” pintanya. Selain itu, dirinya meminta agar Pemko Medan berani bertindak tegas dengan mencabut izin diskotik tersebut. Apalagi selama ini diskotik itu juga dikenal sebagai ‘surga’ bagi anak di bawah umur. “Kalau cuma peringatan saja nggak akan memberi efek jera. Jadi cabut saja ijinnya. Nanti kalau tidak pasti terulang lagi. Apalagi diskotik itu mengijinkan anak dibawah umur masuk. Ini sudah jelas dosa besar,” ungkap politisi Partai Demokrat itu.

Hal senada juga dikatakan M. Nasir dari Fraksi PKS yang meminta Pemko Medan melalui Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) melakukan pengecekan ke lokasi. Tentunya Disbudpar Kota Medan memiliki kriteria dalam pemberian izin usaha hiburan. “Disbudpar kan gak asal-asalan kasih izin. Mereka pasti punya kriteria tertentu. Gak mungkin tempat peredaran narkoba di kasih izin. Kalau nggak sesuai dengan perjanjian di atas hitam putih saat pengajuan permohonan dulu, langsung cabut saja izinnya,” pinta M. Nasir.

Sementara itu, Ketua Pokja dan Pengaduan Komisi Perlindungan Anak Daerah Sumatera Utara (KPAIDSU), Muslim Harahap menyayangkan belum adanya sanksi tegas dari Pemko Medan terhadap pengusaha hiburan malam tak memiliki etika dalam berbisnis. Etika bisnis yang dimaksud adalah dimanfaatkannya anak-anak sebagai peraih keuntungan bisnis semata. Seperti adanya anak di bawah umur di Diskotik Super Jl. Nibung, Kec. Medan Baru.

“Seharusnya, Pemko Medan membuat aturan tegas soal etika bisnis ini. Bukankah Kota Medan mau jadi kota layak anak. Tapi kalau hal ini dibiarkan artinya Pemko Medan hanya berpura-pura dalam menggalakkan program tersebut. Itu kan wilayah Pemko Medan. Kalau nggak pas, cabut saja izinnya. Ini sebagai langkah preventif (pencegahan) agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,”ujarnya.

Pihaknya menduga kehadiran anak di bawah umur di Diskotik Super perlu dipertanyakan? Banyak tujuan yang mungkin terjadi dengan kehadiran mereka di sana. Seperti dugaan pencabulan dan perdagangan anak. Ini sangat mungkin terjadi. Sehingga Pemko Medan dan pihak kepolisian harus bersinergi menyelidiki hal ini. “Kalau polisinya diam-diam saja ya ada yang nggak beres dan perlu dipertanyakan. Kami KPAIDSU sangat menyesalkan pembiaran terhadap anak-anak ini,”ujarnya.

Dirinya prihatin dengan perilaku pengusaha saat ini yang sudah keterlaluan dalam meraup untung. Mereka tak lagi menerapkan batasan umur bagi pelanggannya. Dirinya mencontohkan adanya laporan kepada pihaknya beberapa waktu lalu tentang adanya anak SD favorit di kota Medan menyewa kamar hotel selama 3 jam. Anak tersebut dikabarkan melakukan chatting online di sana. “Jadi pulang sekolah anak itu pulang langsung ke hotel. Pulangnya pas ibunya pulang dari kantor sekitar pukul 5 sore. Gak hanya itu, banyak sekali anak-anak berseragam sekolah yang masuk ke mal, cafe-cafe. Itu kan seharusnya dilarang sama pemilik usaha tersebut. Tapi kenyataannya, pembiaranlah yang terjadi,”ujarnya. (tim)

Foto: Well/PM Diskotik Super, tempat Siti Hawa dugem hingga tewas, diduga over dosis.
Foto: Well/PM
Diskotik Super, tempat Siti Hawa dugem hingga tewas, diduga over dosis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan, Heri Zulkarnain meminta pihak kepolisian jangan hanya janji-janji saja untuk menindak Diskotik Super. Bahkan seharusnya pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan terkait pelanggaran yang terjadi di dalamnya. Yang paling nyata saja adalah penyelinapan narkoba yang mengakibatkan seorang wanita meninggal di sana beberapa waktu lalu.

“Jelas di sana ada peredaran narkoba. Ini kan sudah tindakan kriminal. Polresta Medan dan polsek Medan Baru harus segera melakukan tindakan,” pintanya. Selain itu, dirinya meminta agar Pemko Medan berani bertindak tegas dengan mencabut izin diskotik tersebut. Apalagi selama ini diskotik itu juga dikenal sebagai ‘surga’ bagi anak di bawah umur. “Kalau cuma peringatan saja nggak akan memberi efek jera. Jadi cabut saja ijinnya. Nanti kalau tidak pasti terulang lagi. Apalagi diskotik itu mengijinkan anak dibawah umur masuk. Ini sudah jelas dosa besar,” ungkap politisi Partai Demokrat itu.

Hal senada juga dikatakan M. Nasir dari Fraksi PKS yang meminta Pemko Medan melalui Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) melakukan pengecekan ke lokasi. Tentunya Disbudpar Kota Medan memiliki kriteria dalam pemberian izin usaha hiburan. “Disbudpar kan gak asal-asalan kasih izin. Mereka pasti punya kriteria tertentu. Gak mungkin tempat peredaran narkoba di kasih izin. Kalau nggak sesuai dengan perjanjian di atas hitam putih saat pengajuan permohonan dulu, langsung cabut saja izinnya,” pinta M. Nasir.

Sementara itu, Ketua Pokja dan Pengaduan Komisi Perlindungan Anak Daerah Sumatera Utara (KPAIDSU), Muslim Harahap menyayangkan belum adanya sanksi tegas dari Pemko Medan terhadap pengusaha hiburan malam tak memiliki etika dalam berbisnis. Etika bisnis yang dimaksud adalah dimanfaatkannya anak-anak sebagai peraih keuntungan bisnis semata. Seperti adanya anak di bawah umur di Diskotik Super Jl. Nibung, Kec. Medan Baru.

“Seharusnya, Pemko Medan membuat aturan tegas soal etika bisnis ini. Bukankah Kota Medan mau jadi kota layak anak. Tapi kalau hal ini dibiarkan artinya Pemko Medan hanya berpura-pura dalam menggalakkan program tersebut. Itu kan wilayah Pemko Medan. Kalau nggak pas, cabut saja izinnya. Ini sebagai langkah preventif (pencegahan) agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,”ujarnya.

Pihaknya menduga kehadiran anak di bawah umur di Diskotik Super perlu dipertanyakan? Banyak tujuan yang mungkin terjadi dengan kehadiran mereka di sana. Seperti dugaan pencabulan dan perdagangan anak. Ini sangat mungkin terjadi. Sehingga Pemko Medan dan pihak kepolisian harus bersinergi menyelidiki hal ini. “Kalau polisinya diam-diam saja ya ada yang nggak beres dan perlu dipertanyakan. Kami KPAIDSU sangat menyesalkan pembiaran terhadap anak-anak ini,”ujarnya.

Dirinya prihatin dengan perilaku pengusaha saat ini yang sudah keterlaluan dalam meraup untung. Mereka tak lagi menerapkan batasan umur bagi pelanggannya. Dirinya mencontohkan adanya laporan kepada pihaknya beberapa waktu lalu tentang adanya anak SD favorit di kota Medan menyewa kamar hotel selama 3 jam. Anak tersebut dikabarkan melakukan chatting online di sana. “Jadi pulang sekolah anak itu pulang langsung ke hotel. Pulangnya pas ibunya pulang dari kantor sekitar pukul 5 sore. Gak hanya itu, banyak sekali anak-anak berseragam sekolah yang masuk ke mal, cafe-cafe. Itu kan seharusnya dilarang sama pemilik usaha tersebut. Tapi kenyataannya, pembiaranlah yang terjadi,”ujarnya. (tim)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/