26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejari Medan Panggil Petinggi PT PLN Sumut

Ermawan Arif Budiman, mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu)

Ermawan Arif Budiman, mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejari Medan Terus memburu Ermawan Arif Budiman yang melarikan diri pasca divonis 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Kita sudah melakukan pencarian ke beberapa tempat seperti rumah dan tempat kerjanya, tetapi yang bersangkutan tidak ada,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Medan, M. Yusuf SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/10).

Dirinya juga mengatakan selain mencari keberadaan terpidana, Kejari Medan akan melakukan koordinasi dengan pihak PT PLN Sumut, untuk dimintai pertanggung jawaban sebagai pinjamin Ermawan dalam permohonan tahanan kota tersebut. “Kita juga akan koordinasi dengan pihak PLN untuk menanyakan keberadaan Ermawan dan termasuk meminta pertanggungjawabannya,” terangnya.

Yusuf mengaku pernah dihubungi pihak pengacara Ermawan untuk berdiskusi, tetapi dirinya menolak. “Saya sempat dihubungi oleh penasehat hukumnya (Ermawan) untuk berdiskusi, tetapi saya bilang tak ada waktu. Saya bilang, bawa dulu terdakwanya baru kita bisa bertemu. Saya tidak mau adanya nanti tuduhan yang gak enak, dibawa dulu terdakwanya kemari,” ungkapnya.

Ia mengimbau kepada Ermawan untuk menyerahkan diri dan menunjukan etika baik dalam putusan dan penetapan penahan serta vonis yang ditetapkan PT Medan.

“Saya minta beliau (Ermawan) untuk bersikap baik dan memenuhi seluruh putusan tersebut,” tandasnya.

Wartawan mencoba mendatangi rumah Ermawan di Jl. dr Mansyur, Gang Berdikari, Kec. Medan Baru. Tapi rumah tersebut terlihat kosong. Bangunannya juga tak terurus. Menurut tetangga sebelah, rumah tersebut sudah 2 tahun belakangan ini tak ditempati Ermawan dan keluarganya.

“Saya sudah tinggal di sini 5 tahun, tetapi dulu pernah ada yang nempati, dan semenjak 2 tahun belakangan gak ada lagi orang yang tinggal disitu,” terang wanita berambut sebahu yang tak mau namanya dikorankan ini.

Menurutnya rumah tersebut adalah rumah dinas milik PLN yang ditempati oleh pejabat tinggi PLN. “Setahu saya biasanya yang nempati rumah itu pasti orang yang jabatannya tinggi, karena di sini kan komplek perumahan PLN,” ujarnya sembari mengaku beberapa waktu lalu ia juga pernah ditanyai pihak Kejari Medan.

“Beberapa hari yang lalu orang kejaksaan ada juga datang kemari nanya, saya bilang saja apa yang saya tahu, setahu saya udah gak ada yang nempati lagi rumah itu,” jelasnya.

Selain penetapan penahanan, PT Medan juga menvonis Ermawan 8 tahun penjara plus denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis No 40/PID.SUS.K/2014/PT-MDN ini sesuai dengan yang tertera di situs resmi PT Medan di http://putusan.mahkamahagung.go.id yang dibacakan pada 13 Oktober 2014 lalu oleh A.TH.Pudjiwahono,SH, M.Hum, selaku Ketua PT Tindak Pidana Korupsi pada PT Medan sebagai ketua majelis.

Ia didampingi Saut H Pasaribu, Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili sebagai hakim anggota. Sebelumnya, Humas PT Medan, Bantu Ginting menyebutkan, hakim PT Medan telah mengeluarkan surat penetapan agar jaksa segera menahan terdakwa yang sebelumnya berstatus tahanan kota karena adanya jaminan dari pihak PT PLN berupa uang sebesar Rp23,9 miliar, atau setara jumlah kerugian negara.

“Penetapan penahanan tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 6 Oktober 2014 kemarin,” terangnya. Putusan banding terhadap Ermawan lebih tinggi dari putusan pengadilan Tipikor Medan, dimana sebelumnya hakim yang diketuai Jonner Manik didampingi Denny Iskandar dan Merry Purba hanya memvonis terdakwa 3 tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta sub 1 bulan kurungan. Tapi hingga hari ini, perintah penahanan itu belum dilaksanakan jaksa karena Ermawan diduga telah melarikan diri. (bay/deo)

Ermawan Arif Budiman, mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu)

Ermawan Arif Budiman, mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejari Medan Terus memburu Ermawan Arif Budiman yang melarikan diri pasca divonis 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Kita sudah melakukan pencarian ke beberapa tempat seperti rumah dan tempat kerjanya, tetapi yang bersangkutan tidak ada,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Medan, M. Yusuf SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/10).

Dirinya juga mengatakan selain mencari keberadaan terpidana, Kejari Medan akan melakukan koordinasi dengan pihak PT PLN Sumut, untuk dimintai pertanggung jawaban sebagai pinjamin Ermawan dalam permohonan tahanan kota tersebut. “Kita juga akan koordinasi dengan pihak PLN untuk menanyakan keberadaan Ermawan dan termasuk meminta pertanggungjawabannya,” terangnya.

Yusuf mengaku pernah dihubungi pihak pengacara Ermawan untuk berdiskusi, tetapi dirinya menolak. “Saya sempat dihubungi oleh penasehat hukumnya (Ermawan) untuk berdiskusi, tetapi saya bilang tak ada waktu. Saya bilang, bawa dulu terdakwanya baru kita bisa bertemu. Saya tidak mau adanya nanti tuduhan yang gak enak, dibawa dulu terdakwanya kemari,” ungkapnya.

Ia mengimbau kepada Ermawan untuk menyerahkan diri dan menunjukan etika baik dalam putusan dan penetapan penahan serta vonis yang ditetapkan PT Medan.

“Saya minta beliau (Ermawan) untuk bersikap baik dan memenuhi seluruh putusan tersebut,” tandasnya.

Wartawan mencoba mendatangi rumah Ermawan di Jl. dr Mansyur, Gang Berdikari, Kec. Medan Baru. Tapi rumah tersebut terlihat kosong. Bangunannya juga tak terurus. Menurut tetangga sebelah, rumah tersebut sudah 2 tahun belakangan ini tak ditempati Ermawan dan keluarganya.

“Saya sudah tinggal di sini 5 tahun, tetapi dulu pernah ada yang nempati, dan semenjak 2 tahun belakangan gak ada lagi orang yang tinggal disitu,” terang wanita berambut sebahu yang tak mau namanya dikorankan ini.

Menurutnya rumah tersebut adalah rumah dinas milik PLN yang ditempati oleh pejabat tinggi PLN. “Setahu saya biasanya yang nempati rumah itu pasti orang yang jabatannya tinggi, karena di sini kan komplek perumahan PLN,” ujarnya sembari mengaku beberapa waktu lalu ia juga pernah ditanyai pihak Kejari Medan.

“Beberapa hari yang lalu orang kejaksaan ada juga datang kemari nanya, saya bilang saja apa yang saya tahu, setahu saya udah gak ada yang nempati lagi rumah itu,” jelasnya.

Selain penetapan penahanan, PT Medan juga menvonis Ermawan 8 tahun penjara plus denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis No 40/PID.SUS.K/2014/PT-MDN ini sesuai dengan yang tertera di situs resmi PT Medan di http://putusan.mahkamahagung.go.id yang dibacakan pada 13 Oktober 2014 lalu oleh A.TH.Pudjiwahono,SH, M.Hum, selaku Ketua PT Tindak Pidana Korupsi pada PT Medan sebagai ketua majelis.

Ia didampingi Saut H Pasaribu, Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili sebagai hakim anggota. Sebelumnya, Humas PT Medan, Bantu Ginting menyebutkan, hakim PT Medan telah mengeluarkan surat penetapan agar jaksa segera menahan terdakwa yang sebelumnya berstatus tahanan kota karena adanya jaminan dari pihak PT PLN berupa uang sebesar Rp23,9 miliar, atau setara jumlah kerugian negara.

“Penetapan penahanan tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 6 Oktober 2014 kemarin,” terangnya. Putusan banding terhadap Ermawan lebih tinggi dari putusan pengadilan Tipikor Medan, dimana sebelumnya hakim yang diketuai Jonner Manik didampingi Denny Iskandar dan Merry Purba hanya memvonis terdakwa 3 tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta sub 1 bulan kurungan. Tapi hingga hari ini, perintah penahanan itu belum dilaksanakan jaksa karena Ermawan diduga telah melarikan diri. (bay/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/