JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dasar yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan “warna” terhadap nama-nama calon menteri yang disodorkan Presiden Jokowi, dinilai tidak jelas. Khususnya terhadap pemberian warna kuning muda terhadap nama kandidat.
Pengamat politik dari IndoBarometer, M Qodari, mengatakan, kuning muda diberikan karena ada laporan yang masuk ke KPK mengenai nama calon menteri.
Hal ini, lanjutnya, bisa sumir karena tidak tertutup kemungkinan laporan yang masuk ke KPK levelnya hanya surat kaleng yang sulit dipertanggungjawabkan.
“Itu belum diverifikasi. Jadi, yang kuning muda itu dasarnya apa?” cetus Qodari saat diwawancarai Sindo Radio, Selasa (21/10).
Mestinya, menurut Qodari, laporan yang masuk ke KPK dan belum diverifikasi, belum bisa dijadikan dasar pemberian warna kuning muda.
Sedang untuk warna merah karena dianggap nama itu berpotensi menjadi tersangka, Qodari bisa memaklumi. Begitu pun terhadap pemberian nama kuning, sebagai tanda nama kandidat menteri itu diragukan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. (sam/jpnn)