SUMUTPOS.CO – Orang yang membayar untuk seks harus dituntut, desak para demonstran di Inggris.
Kampanye ‘End Demand’ juga menyerukan agar jual-beli seks dianggap sebagai tindakan kriminal.
Para demonstran mengambil contoh Swedia, di mana perubahan pada hukum negara itu tahun 1998 membuat penurunan pada jumlah kasus prostitusi jalanan.
Pejabat yang menangani pencegahan Kejahatan Inggris Norman Baker mengatakan “tidak ada rencana saat ini untuk mempertimbangkan kembali undang-undang mengenai prostitusi”.
Kampanye ini didukung oleh Komite Perdagangan Perempuan, badan amal Bantuan Perempuan, dan koalisi Hentikan Kekerasan Terhadap Wanita.
Kat Banyard, juru bicara kampanye ‘End Demand’ mengatakan perdagangan prostitusi “didukung oleh prinsip-prinsip penawaran dan permintaan”.
“Dengan mengkriminalisasi penjual dan pembeli seks, Hukum Pembelian Seks (di Swedia) menggeser stigma kriminal dari para penjaja seks kepada mereka yang membuat permintaan,” katanya.
Kantor Statistik Nasional Inggris memperkirakan ada 60.879 PSK yang bekerja di Inggris pada tahun 2009. (BBC)