MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkas perkara dr Amran Lubis, tersangka korupsi alat-alat kesehatan (alkes) dan KB RSUD Dr Pirngadi Medan senilai Rp 3 miliar, masih terganjal keterangan saksi ahli. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polresta Medan yang menangani kasus ini mengaku belum melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi ahli lagi, yakni dari hukum administrasi negara Universitas Sumatera Utara (USU). Setelah selesai, tersangka kasus korupsi ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa usai pemeriksaan keterangan saksi ahli.
Hal itu dikatakan Kepala Tim Tipikor Sat Reskrim Polresta Medan, Iptu Lalu Musti Lalu Musti menyebut, saksi ahli hukum administrasi negara dari USU ini masih berada di Jakarta. Dia diminta sebagai saksi ahli juga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saksi ahlinya hanya satu orang saja. Kemungkinan Senin pekan depan kita agendakan untuk meminta keterangannya. Karena, Rabu (22/10) kemarin kita hubungi katanya sedang di Jakarta dan berada di KPK sebagai saksi ahli 3 perkara,” kata Lalu tanpa menjelaskan 3 perkara tersebut dan nama saksi ahli dari hukum administrasi negara USU.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadp saksi ahli merupakan tahapan terakhir, terkait kewenangan jabatan dr Amran Lubis. Apakah menyangkut masalah penyalahgunaan wewenang atau melawan hukum.
Disinggung soal hasil dari pemeriksaan terhadap saksi ahli keuangan dari Dirjen Perbendaharaan Negara RI, Lalu enggan membeberkannya. Dia berdalih itu menyangkut ke dalam ranah penyidikan.
“Kita tidak bisa kasih tahu karena menyangkut proses penyidikan. Tapi yang jelas, pemeriksaan itu terkait proses pengucuran dana dari Dirjen Perbendaharaan Negara. Hasilnya, ternyata ada terjadi penyimpangan,” ucap perwira dua balok emas di pundak ini.
Dilanjutkan Lalu, saksi ahli keuangan ini hanya satu orang saja. Materi pemeriksaannya membahas soal pengucuran dananya dan tidak ada lagi selain itu. Kasus korupsi Alkses RS Pirngadi Medan ini dijadwalkan akan segera dilimpahkan jika penyidik sudah memeriksa saksi ahli yang hingga saat ini belum bisa dilakuan lantaran yang bersangkutan masih menjadi saksi ahli di KPK atas kasus Korupsi Bupati Tapteng Bonaran Situmeang
Sebelumnya, Lalu Musti mengaku terbang ke Jakarta pada Selasa (15/10). Lalu berangkat ke ibukota guna menuju kantor Dirjen Perbendaharaan Negara untuk meminta keterangan saksi ahli keuangan.
Jadwal pemeriksaan terhadap saksi ahli itu pada Kamis
(16/10). Dirinya pun berkomitmen untuk penuntasan kasus ini ditargetkan pada November akan dikirim ke jaksa mengingat banyak kasus yang ditanganinya.
“November lah target kita dan Desember berkasnya P21 (dinyatakan lengkap). Jadi, hanya tinggal menunggu keterangan saksi ahli saja,” katanya.
Sementara itu, Muslim Muis, SH dari Pusat Study Pembaruan Peradilan dan Hukum (PUSPHA) menegaskan dalam hal ini penyidik terkesan lamban dan terkesan mengulur-ulur waktu. “Ini terkesan lamban ya, dan bisa dikatakan mengulur ulur waktu,” katanya.
Harusnya, penyidik lebih jeli dan tak mempersulit penyidikan lantaran saksi ahli yang dimaksud berada di Medan. Sebaiknya, penyidik melayangkan pemanggilan atas nama hukum untuk meminta keterangan dari saksi ahli.
“Jika saksi ahli terus tak memiliki waktu, apakah kasus tak akan diproses dan ditunda? Penydik harus siapkan strategi lain, sudah jelas Amran Lubis sebagai tersangka, ya ditahan,” tandas praktisi hukum yang dikenal kritis ini. (wel/bd)