JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Beberapa waktu terakhir, orang yang menghina Presiden tidak akan dipidana kecuali sang Presiden melapor. Namun, baru-baru ini Bareskrim Polri memidanakan seorang pemuda yang menghina Presiden Joko Widodo. Sebab, penghinaan yang dia lakukan berbentuk gambar berkonten pornografi.
Pemuda bernama Muhammad Arsyad (MA) itu diringkus setelah terbukti menyebarkan foto porno palsu Presiden Jokowi. Foto itu menggambarkan dua orang yang melakukan hubungan intim, namun wajahnya diganti dengan wajah Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dirtipideksus Brigjen Kamil Razak menjelaskan, MA terbukti mengedit dan menyebarkan foto tersebut di jejaring sosial facebook. Dia menggunakan akun pribadinya, Arsyad Assegaf (anti Jokowi), untuk menyebarkan foto tersebut. “Saat ini, tersangka kami tahan di rutan Bareskrim,” tuturnya kemarin.
Dalam pemeriksaan, pemuda 24 tahun itu mengakui jika dia menyebarkan foto tersebut. MA juga diketahui memiliki grup di Facebook yang aktivitasnya menghina Jokowi dan menyebarkan konten-konten pornografi.
Menurut Kamil, penangkapan itu bermula dari laporan Koordinator tim Hukum Jokowi-JK Henry Yosodiningrat ke Mabes Polri akhir Juli. Dari hasil penelusuran polisi, sumber dari konten porno tersebut adalah aku Facebook milik MA. Pemuda yang menjadi pelayan di sebuah warung sate itu pun diringkus akhir pekan lalu.”Terkait dengan kasus ini, kami sudah meminta keterangan pak Jokowi 10 Oktober lalu,” tutur Kamil. Sedangkan, untuk Megawati hingga kini pihaknya belum bisa mengambil keterangan.
MA sebenarnya sudah menyatakan minta maaf kepada Jokowi. Namun, penyidik tetap meneruskan kasus tersbeut karena pelanggaran UU Pornografi bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa. “Tanpa ada laporan pun, kami tetap memproses kasus ini,” lanjutnya.
MA diancam dengan pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang pornografi. Pasal itu menjelaskan sanksi terhadap pihak yang membuat, memperbanyak, dan menyebarkan konten pornografi. MA pun diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Ancaman pidana lainnya adalah pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Hanya saja, pasal itu berpotensi gugur jika Jokowi atau Megawati selaku korban tidak membuat laporan polisi. kedua pasal tersebut merupakan delik aduan dan hanya bisa diproses jika ada laporan dari korban.
Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Boy Rafli Amar memastikan pihaknya tidak memiliki motif tertentu dalam penangkapan MA. “Kami bekerja berdasarkan alat bukti, dan hukum berlaku bagi siapa saja,” ujarnya. MA ditangkap karena dia memang terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi. (byu/kim)