26.7 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Bintatar ‘Mati Kutu’ 8 Jam Diperiksa Polisi

Foto: Indra/PM Bintatar Hutabarat usai diperiksa di gedung Dit Reskrimsus Poldasu, Senin (2/6).
Foto: Indra/PM
Bintatar Hutabarat usai diperiksa di gedung Dit Reskrimsus Poldasu, Senin (2/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan GM PLN Pikitring Sumut, Bintatar Hutabarat ‘mati kutu’ 8 jam diperiksa penyidik Subdit III Dit Reskrimsus Poldasu. Hal ini dikatakan Kanit 1 Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu, Kompol Wahyu Bram, Senin (2/6) siang.

Dijelaskan Wahyu, pemeriksaan Bintatar tersebut dilakukan untuk mencari tersangka dari pihak PLN terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk base camp PLTA Asahan III di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara, Kec. Pintu Pohan Meranti, Kab. Toba Samosir (Tobasa) yang merugikan negara Rp4 miliar.

“Sampai saat ini status dia masih sebagai saksi. Pemeriksaan kita lakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi tersebut dan mencari tersangka dari pihak PLN,” ucapnya.

Saat diperiksa, beber Wahyu, Bintatar lebih banyak memasang aksi diam. “Dia ‘mati kutu’ saat ditanyai. Jadi banyak diamnya dia saat diajukan pertanyaan,” pungkasnya sembari mengaku lupa berapa banyak pertanyaan yang diajukan kepada Bintatar.

Sementara itu, Bintatar tampak lesu saat keluar dari ruang penyidik tipikor lantai 1 gedung Dit Reskrimsus Poldasu.

Amatan wartawan, pria paru baya yang mengenakan kemeja putih dipadu celana keper warna krim itu mendatangi Poldasu dengan membawa map warna merah sekira pukul 10.00 WIB. Sekira pukul 18.30 WIB Bintatar baru keluar dari ruang pemeriksa.

Saat ditemui di depan gedung Dit Reskrimsus Poldasu, Bintatar enggan berkomentar terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadapnya. “Kalau masalah pemeriksaan silakan tanya sama penyidik aja,” ucapnya.

Meski polisi tak menuntup kemungkinan akan menetapkannya sebagai tersangka, tapi Bintatar tetap merasa tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut.

Ia berdalih lahan luas 8 hektar tersebut merupakan tanah milik masyarakat yang dimiliki secara turun-temurun. “Tepat di belakang lahan itu juga ada sawah masyarakat. Jadi, ini tanah milik masyarakat sudah turun-temurun. Makanya saya terkejut ketika SK 44 Dinas Kehutanan yang menyebutkan tanah itu merupakan hutan. Di sini kan ada perbedaan pendapat. Makanya sebaiknya langsung saja ke lokasinya supaya tau gimana sebenarnya,” ucapnya yang kemudian berlalu meninggalkan wartawan dengan menaiki mobil Suzuki Vitara warna hitam dengan nomor polisi BK 110 PS.

Untuk diketahui, dalam kasus ini polisi baru menetapkan Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak sebagai tersangka. “Karena ini merupakan kasus korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, maka kita akan mencari siapa tersangka dari pihak PLN. Makanya kita kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bintatar,” ucap Wahyu.

Lebih lanjut, perwira perpangkat melati 1 dipundaknya ini mengatakan, selain memeriksa Bintatar, saat ini pihaknya masih sibuk mengatur jadwal komprontir terkait kasus tersebut. Hal tersebut dilakukannya, lantaran dari beberapa saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik Dit Reskrimsus Poldasu, ada saksi yang memberikan keterangan bohong.

“Makanya, saat ini kita masih sibuk mengatur jadwal sama 9 saksi yang akan dikonprontir. Soalnya, ada dalam kasus ini ada saksi yang memberikan keterangan palsu kepada kita,” pungkasnya. (ind/deo)

Foto: Indra/PM Bintatar Hutabarat usai diperiksa di gedung Dit Reskrimsus Poldasu, Senin (2/6).
Foto: Indra/PM
Bintatar Hutabarat usai diperiksa di gedung Dit Reskrimsus Poldasu, Senin (2/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan GM PLN Pikitring Sumut, Bintatar Hutabarat ‘mati kutu’ 8 jam diperiksa penyidik Subdit III Dit Reskrimsus Poldasu. Hal ini dikatakan Kanit 1 Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu, Kompol Wahyu Bram, Senin (2/6) siang.

Dijelaskan Wahyu, pemeriksaan Bintatar tersebut dilakukan untuk mencari tersangka dari pihak PLN terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk base camp PLTA Asahan III di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara, Kec. Pintu Pohan Meranti, Kab. Toba Samosir (Tobasa) yang merugikan negara Rp4 miliar.

“Sampai saat ini status dia masih sebagai saksi. Pemeriksaan kita lakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi tersebut dan mencari tersangka dari pihak PLN,” ucapnya.

Saat diperiksa, beber Wahyu, Bintatar lebih banyak memasang aksi diam. “Dia ‘mati kutu’ saat ditanyai. Jadi banyak diamnya dia saat diajukan pertanyaan,” pungkasnya sembari mengaku lupa berapa banyak pertanyaan yang diajukan kepada Bintatar.

Sementara itu, Bintatar tampak lesu saat keluar dari ruang penyidik tipikor lantai 1 gedung Dit Reskrimsus Poldasu.

Amatan wartawan, pria paru baya yang mengenakan kemeja putih dipadu celana keper warna krim itu mendatangi Poldasu dengan membawa map warna merah sekira pukul 10.00 WIB. Sekira pukul 18.30 WIB Bintatar baru keluar dari ruang pemeriksa.

Saat ditemui di depan gedung Dit Reskrimsus Poldasu, Bintatar enggan berkomentar terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadapnya. “Kalau masalah pemeriksaan silakan tanya sama penyidik aja,” ucapnya.

Meski polisi tak menuntup kemungkinan akan menetapkannya sebagai tersangka, tapi Bintatar tetap merasa tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut.

Ia berdalih lahan luas 8 hektar tersebut merupakan tanah milik masyarakat yang dimiliki secara turun-temurun. “Tepat di belakang lahan itu juga ada sawah masyarakat. Jadi, ini tanah milik masyarakat sudah turun-temurun. Makanya saya terkejut ketika SK 44 Dinas Kehutanan yang menyebutkan tanah itu merupakan hutan. Di sini kan ada perbedaan pendapat. Makanya sebaiknya langsung saja ke lokasinya supaya tau gimana sebenarnya,” ucapnya yang kemudian berlalu meninggalkan wartawan dengan menaiki mobil Suzuki Vitara warna hitam dengan nomor polisi BK 110 PS.

Untuk diketahui, dalam kasus ini polisi baru menetapkan Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak sebagai tersangka. “Karena ini merupakan kasus korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, maka kita akan mencari siapa tersangka dari pihak PLN. Makanya kita kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bintatar,” ucap Wahyu.

Lebih lanjut, perwira perpangkat melati 1 dipundaknya ini mengatakan, selain memeriksa Bintatar, saat ini pihaknya masih sibuk mengatur jadwal komprontir terkait kasus tersebut. Hal tersebut dilakukannya, lantaran dari beberapa saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik Dit Reskrimsus Poldasu, ada saksi yang memberikan keterangan bohong.

“Makanya, saat ini kita masih sibuk mengatur jadwal sama 9 saksi yang akan dikonprontir. Soalnya, ada dalam kasus ini ada saksi yang memberikan keterangan palsu kepada kita,” pungkasnya. (ind/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/