28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Diserahkan ke Jaksa Pekan Depan

Tersangka Korupsi Master Plan Kota Medan

MEDAN-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrim Khusus (Dirreskrimsus) Mapoldasu berjanji, akan menyerahkan tersangka dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bersama barang bukti (penyerahan tahap II), pekan depan.

“Seyogianya keempat tersangka itu diserahkan bersamaan dengan penyerahan barang buktinya hari ini (kemarin, Red). Tapi karena sesuatu hal, maka penyerahannya dilakukan pekan depan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Sadono melalui Kasat Tipikor, AKBP Verdi Kalele saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/6).

Dikatakannya, keterlambatan tersebut bukan dari penyidik Poldasu  melainkan berdasarkan permintaan dari pihak Kejatisu. “Keempat tersangka sudah kita panggil, untuk diserahkan namun karena sesuatu hal, akhirnya mereka dikembalikan. Dan minggu depan kita panggil lagi, untuk bersama-sama ke Kejatisu,” terang Verdi Kalele.
Keempat tersangka tersebut antara lain, Susi Anggraini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir Harmes Joni selaku pengguna anggaran (PA), Ir Fajrif H Bustami selaku Direktur PT Indak Karya (Penyedia Jasa) dan Ir Gatot Suhariyono selaku karyawan PT Indah Karya.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, Syarifah Chairunnisa selaku orang yang mencairkan dana ke rekening PT Assaka Alif Enggenering dan Drs Said Abdullah selaku direktur PT Assaka Alif Enggenering, sampai saat ini berkasnya masih dalam tahap pelengkapan berkas.

Berkaitan dengan kasus itu, penyidik Poldasu telah memintai keterangan 38 orang saksi, yang terdiri dari unsur panitia tender dan dua saksi ahli termasuk penyitaan barang bukti berupa dokumen atau surat-surat yang berhubungan dengan kasus.

Tindak pidana korupsi master plan tersebut, telah merugikan negara senilai Rp1,5 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus dugaan korupsi tersebut sendiri, terjadi pada tahun 2006 lalu. Dan terungkapnya berdasarkan laporan dosen Universitas Sumatera Utara (USU) ke Markas Besar (Mabes) Polri. Tapi karena lokasi berada di Medan, maka pada akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Poldasu.(ari)

Tersangka Korupsi Master Plan Kota Medan

MEDAN-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrim Khusus (Dirreskrimsus) Mapoldasu berjanji, akan menyerahkan tersangka dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bersama barang bukti (penyerahan tahap II), pekan depan.

“Seyogianya keempat tersangka itu diserahkan bersamaan dengan penyerahan barang buktinya hari ini (kemarin, Red). Tapi karena sesuatu hal, maka penyerahannya dilakukan pekan depan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Sadono melalui Kasat Tipikor, AKBP Verdi Kalele saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/6).

Dikatakannya, keterlambatan tersebut bukan dari penyidik Poldasu  melainkan berdasarkan permintaan dari pihak Kejatisu. “Keempat tersangka sudah kita panggil, untuk diserahkan namun karena sesuatu hal, akhirnya mereka dikembalikan. Dan minggu depan kita panggil lagi, untuk bersama-sama ke Kejatisu,” terang Verdi Kalele.
Keempat tersangka tersebut antara lain, Susi Anggraini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir Harmes Joni selaku pengguna anggaran (PA), Ir Fajrif H Bustami selaku Direktur PT Indak Karya (Penyedia Jasa) dan Ir Gatot Suhariyono selaku karyawan PT Indah Karya.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, Syarifah Chairunnisa selaku orang yang mencairkan dana ke rekening PT Assaka Alif Enggenering dan Drs Said Abdullah selaku direktur PT Assaka Alif Enggenering, sampai saat ini berkasnya masih dalam tahap pelengkapan berkas.

Berkaitan dengan kasus itu, penyidik Poldasu telah memintai keterangan 38 orang saksi, yang terdiri dari unsur panitia tender dan dua saksi ahli termasuk penyitaan barang bukti berupa dokumen atau surat-surat yang berhubungan dengan kasus.

Tindak pidana korupsi master plan tersebut, telah merugikan negara senilai Rp1,5 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus dugaan korupsi tersebut sendiri, terjadi pada tahun 2006 lalu. Dan terungkapnya berdasarkan laporan dosen Universitas Sumatera Utara (USU) ke Markas Besar (Mabes) Polri. Tapi karena lokasi berada di Medan, maka pada akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Poldasu.(ari)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/