26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua WNI Ikut Wamil di Singapura, Terancam Kehilangan Kewarganegaraan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI akan segera menindaklanjuti masuknya dua WNI yang ikut wajib militer (wamil) di Singapura. Saat ini kementerian yang dipimpin oleh Retno Marsudi itu masih menunggu informasi dari KBRI setempat.

“Kami belum terima info dari perwakilan di Singapura. Tapi kami tahu dari media itu ada dua WNI yang ikut wamil di Singapura. Mereka ketahuan saat ikut latihan gabungan bersama militer Indonesia,” kata Kata Direktur Perlindungan WNI‎ dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Krisna Djaelani di kantor Kemlu, Rabu (12/11).

Krisna mengatakan, dua WNI itu berstatus sebagai permanent resident (PR) di Singapura. Berdasarkan hukum Singapura, PR memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara. Kewajiban untuk ikut wamil termasuk salah satunya.

Namun, lanjut Krisna, hal ini menjadi masalah lantaran hukum Indonesia melarang warga negara bergabung dengan militer asing. Dikatakannya, Konsekwensi bagi WNI yang bergabung dengan militer asing adalah pencabutan kewarganegaraan.

“Kami akan dalami masalah ini dan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, karena kewarganegaraan adalah wewenang mereka,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, dua orang WNI kedapatan ikut wamil angkatan bersenjata Singapura. Hal ini diketahui, setelah keduanya ikut dalam latihan gabungan TNI dan militer Singapura. (dil/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI akan segera menindaklanjuti masuknya dua WNI yang ikut wajib militer (wamil) di Singapura. Saat ini kementerian yang dipimpin oleh Retno Marsudi itu masih menunggu informasi dari KBRI setempat.

“Kami belum terima info dari perwakilan di Singapura. Tapi kami tahu dari media itu ada dua WNI yang ikut wamil di Singapura. Mereka ketahuan saat ikut latihan gabungan bersama militer Indonesia,” kata Kata Direktur Perlindungan WNI‎ dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Krisna Djaelani di kantor Kemlu, Rabu (12/11).

Krisna mengatakan, dua WNI itu berstatus sebagai permanent resident (PR) di Singapura. Berdasarkan hukum Singapura, PR memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara. Kewajiban untuk ikut wamil termasuk salah satunya.

Namun, lanjut Krisna, hal ini menjadi masalah lantaran hukum Indonesia melarang warga negara bergabung dengan militer asing. Dikatakannya, Konsekwensi bagi WNI yang bergabung dengan militer asing adalah pencabutan kewarganegaraan.

“Kami akan dalami masalah ini dan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, karena kewarganegaraan adalah wewenang mereka,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, dua orang WNI kedapatan ikut wamil angkatan bersenjata Singapura. Hal ini diketahui, setelah keduanya ikut dalam latihan gabungan TNI dan militer Singapura. (dil/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/