Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satpol PP dan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) untuk bertindak tegas terhadap seluruh billboard atau reklame bermasalah tanpa tebang pilih.
Menurut Paul, penertiban reklame harus dilakukan secara adil kepada seluruh pelaku usaha yang melanggar aturan perizinan.“Sikat semua reklame bermasalah. Penertiban harus tegas dilakukan kepada semua yang melanggar izin tanpa pandang bulu,” tegas Paul Simanjuntak, Kamis (21/5/2026).
Ia menilai, Pemko Medan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap billboard tertentu karena dapat menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam pelayanan perizinan reklame.
“Jangan ada pembiaran terhadap satu merek. Semua pengusaha harus dilayani sama yang akan menyumbangkan PAD kepada Pemko Medan,” ujarnya.
Paul juga menyoroti lambannya proses penataan dan penerbitan izin reklame yang dinilai dapat menghambat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Menurutnya, Dinas PKPCKTR bersama Satpol PP harus bergerak lebih cepat dalam melakukan penataan agar pendapatan daerah dari pajak reklame dapat dimaksimalkan.
“Apa alasan Dinas PKPCKTR menunda atau memperlambat layanan penerbitan izin reklame. Kalau memang tidak layak diterbitkan izin, segera berikan penjelasan, tetapi jangan pilih kasih memberikan pelayanan,” katanya.
Selain itu, Paul meminta penertiban reklame bermasalah dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap pelanggaran tertentu.
Ia juga meminta Komisi 4 DPRD Medan dilibatkan dalam proses penataan reklame di Kota Medan, terutama terkait penentuan lokasi yang diperbolehkan maupun dilarang untuk pendirian billboard.
“Kita juga perlu tahu di mana yang diperbolehkan dan tidak berdirinya billboard, sehingga kita selaku fungsi pengawasan dapat menjalankan tugas secara lebih maksimal,” pungkasnya. (map/ila)

