26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

MUI Tolak Aliran Kepercayaan di KTP

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai rencana pengosongan kolom agama di KTP membuat resah umat Islam. Kekhawatiran itu muncul karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakomodasi agama di luar enam yang diakui pemerintah serta aliran kepercayaan.

Wakil Ketua MUI Ma’ruf Amin mengatakan, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan ormas-ormas keagamaan Islam. Pokok pembahasannya adalah, terkait polemik kolom agama dalam KTP.

“Kami pada intinya tidak mempersoalkan kalau kolom agama itu dikosongkan. Tetapi jika sampai dihapus, kita menolaknya,” kata dia di Jakarta kemarin.

Ma’ruf juga menjelaskan, pemerintah harus tegas bahwa sampai saat ini hanya ada enam agama yang mendapat pengakuan. Keenam agama itu adalah, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Dia tidak ingin kolom agama dalam KTP, bakal diisi agama-agama lain di luar keenam agama tadi.

Menurut Ma’ruf penetapan suatu aliran atau kepercayaan itu masuk kategori agama atau bukan butuh pengkajian yang mendalam. Dia tidak ingin hanya gara-gara mengkomodir kelompok minoritas, pemerintah lantas mengakui kepercayaan itu menjadi agama baru.

“Kajian terhadap kepercayaan agama atau bukan rangkaiannya panjang. Seperti apakah ada kibat sucinya, rosul-nabinya, sampai tuhannya,” kata dia.

Ma’ruf mengatakan, masyarakat yang menganut kepercayaan minoritas di luar yang enam itu, diminta tidak mendesak pemerintah supaya memberi pengakuan hingga memasukkan ke dalam kolom agama di KTP.

Ma’ruf juga menjelaskan bahwa MUI menolak pemerintah mengakomodir kelompok aliran kepercayaan sehingga dimasukkan ke dalam kolom agama.

“Saya tegaskan kelompok aliran kepercayaan itu bukan agama. Seperti Sunda Wiwitan, itu bukan agama,” kata dia. Jika pemerintah mengakui aliran kepercayaan sebagai agama, maka jumlah agama di Indonesia bisa menjadi 300 jenis.

Terkait dengan rencana Kementerian Agama (Kemenag) yang meneliti aliran-aliran kepercayaan di Indonesia, Ma’ruf tidak keberatan. Asalkan tujuannya hanya sebagai pendataan atau database saja. Dia akan menolak jika kumpulan aliran kepercayaan itu lantas diusulkan ke Kemendagri untuk diakui menjadi agama.

Bagi masyarakat dari kelompok aliran kepercayaan minoritas, diimbau tetap menyebutkan keyakinannya saat mengurus KTP. Pernyataan itu cukup ditulis oleh petugas pencatat KTP dalam buku induk kependuudkan saja. Sedangkan di fisik KTP, kolom agama tetap dikosongkan.

Sementara bagi masyarakat dari enam agama yang mendapat pengakuan pemerintah, Ma’ruf meminta supaya konsisten menuliskan di kolom agama KTP. Sebab keterangan agama itu sangat vital. Di Islam, misalnya, keterangan agama itu terkait dengan urusan waris, perkawinan, dan kematian. (wan/kim)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai rencana pengosongan kolom agama di KTP membuat resah umat Islam. Kekhawatiran itu muncul karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakomodasi agama di luar enam yang diakui pemerintah serta aliran kepercayaan.

Wakil Ketua MUI Ma’ruf Amin mengatakan, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan ormas-ormas keagamaan Islam. Pokok pembahasannya adalah, terkait polemik kolom agama dalam KTP.

“Kami pada intinya tidak mempersoalkan kalau kolom agama itu dikosongkan. Tetapi jika sampai dihapus, kita menolaknya,” kata dia di Jakarta kemarin.

Ma’ruf juga menjelaskan, pemerintah harus tegas bahwa sampai saat ini hanya ada enam agama yang mendapat pengakuan. Keenam agama itu adalah, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Dia tidak ingin kolom agama dalam KTP, bakal diisi agama-agama lain di luar keenam agama tadi.

Menurut Ma’ruf penetapan suatu aliran atau kepercayaan itu masuk kategori agama atau bukan butuh pengkajian yang mendalam. Dia tidak ingin hanya gara-gara mengkomodir kelompok minoritas, pemerintah lantas mengakui kepercayaan itu menjadi agama baru.

“Kajian terhadap kepercayaan agama atau bukan rangkaiannya panjang. Seperti apakah ada kibat sucinya, rosul-nabinya, sampai tuhannya,” kata dia.

Ma’ruf mengatakan, masyarakat yang menganut kepercayaan minoritas di luar yang enam itu, diminta tidak mendesak pemerintah supaya memberi pengakuan hingga memasukkan ke dalam kolom agama di KTP.

Ma’ruf juga menjelaskan bahwa MUI menolak pemerintah mengakomodir kelompok aliran kepercayaan sehingga dimasukkan ke dalam kolom agama.

“Saya tegaskan kelompok aliran kepercayaan itu bukan agama. Seperti Sunda Wiwitan, itu bukan agama,” kata dia. Jika pemerintah mengakui aliran kepercayaan sebagai agama, maka jumlah agama di Indonesia bisa menjadi 300 jenis.

Terkait dengan rencana Kementerian Agama (Kemenag) yang meneliti aliran-aliran kepercayaan di Indonesia, Ma’ruf tidak keberatan. Asalkan tujuannya hanya sebagai pendataan atau database saja. Dia akan menolak jika kumpulan aliran kepercayaan itu lantas diusulkan ke Kemendagri untuk diakui menjadi agama.

Bagi masyarakat dari kelompok aliran kepercayaan minoritas, diimbau tetap menyebutkan keyakinannya saat mengurus KTP. Pernyataan itu cukup ditulis oleh petugas pencatat KTP dalam buku induk kependuudkan saja. Sedangkan di fisik KTP, kolom agama tetap dikosongkan.

Sementara bagi masyarakat dari enam agama yang mendapat pengakuan pemerintah, Ma’ruf meminta supaya konsisten menuliskan di kolom agama KTP. Sebab keterangan agama itu sangat vital. Di Islam, misalnya, keterangan agama itu terkait dengan urusan waris, perkawinan, dan kematian. (wan/kim)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/