25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

WNI Perampok Jadi Terdakwa di Singapura

Perampokan oleh Arun di Raffles Place.
Perampokan oleh Arun di Raffles Place. Korbannya Kang Tie Tie melawan hingga keduanya sama-sama berdarah.

SINGAPURA, SUMUTPOS.CO – Setelah aksi sadisnya menghiasi halaman depan surat kabar Singapura sejak akhir pekan lalu, Arun akhirnya resmi menjadi terdakwa. Kemarin (17/11) berita tentang dakwaan terhadap perampok bersenjata itu beredar. Tetapi, kabarnya, pengadilan Singapura menjatuhkan dakwaan Sabtu (15/11).

Arun merampok Kang Tie Tie pada Jumat siang (14/11). Bukan sekadar merampas tas yang berisi uang, pria 38 tahun itu juga melukai Kang dengan pisau 12,5 sentimeter miliknya. Aksi sadis siang bolong tersebut langsung menggemparkan distrik perbankan Raffles Place. Apalagi, korban dan pelaku sama-sama berdarah. Sebab, Kang melawan tusukan Arun.

“Pelaku merampok sekaligus melukai korbannya dengan sadis,” terang pengadilan Singapura. Belakangan diketahui, pelaku dan korban sama-sama berstatus warga negara Indonesia (WNI). Kang yang merupakan pengunjung tetap Raffles Place itu membawa uang tunai dan cek 527.908 dolar Singapura atau setara dengan Rp 5 miliar.

Konon, Kang adalah pengusaha moneychanger. Dia biasa membawa uang tunai dalam jumlah besar ke Raffles Place yang juga dikenal sebagai pusat penukaran uang di Singapura. Jumat lalu, dia membawa uang tunai dari empat Negara, yakni Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Indonesia. Selain itu, dia membawa tiga lembar cek tunai yang siap diuangkan.

Karena bergulat dengan Arun dalam perampokan tersebut, Kang terluka cukup parah di paha kanan dan pinggangnya. Arun yang lantas dibekuk massa tidak lama setelah kejadian pun terluka. Sebelum diinterogasi, pelaku menjalani perawatan medis di Singapore General Hospital. Kini Arun terancam hukuman penjara 2″10 tahun dan hukuman cambuk minimal 12 kali.

Selain perampokan sadis yang menyita perhatian di salah satu negara paling tertib di dunia itu, kasus Arun dan Kang menarik bagi pengamat hukum. Sebab, Kang bisa meninggalkan Kepulauan Riau dan melenggang bebas di Singapura dengan membawa uang tunai Rp 5 miliar tanpa melapor kepada pihak berwajib. Padahal, hukum Indonesia mewajibkan pembawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta melapor ke bea cukai. (AFP/thestraitstimes/asiaone/h ep/c23/ami)

Perampokan oleh Arun di Raffles Place.
Perampokan oleh Arun di Raffles Place. Korbannya Kang Tie Tie melawan hingga keduanya sama-sama berdarah.

SINGAPURA, SUMUTPOS.CO – Setelah aksi sadisnya menghiasi halaman depan surat kabar Singapura sejak akhir pekan lalu, Arun akhirnya resmi menjadi terdakwa. Kemarin (17/11) berita tentang dakwaan terhadap perampok bersenjata itu beredar. Tetapi, kabarnya, pengadilan Singapura menjatuhkan dakwaan Sabtu (15/11).

Arun merampok Kang Tie Tie pada Jumat siang (14/11). Bukan sekadar merampas tas yang berisi uang, pria 38 tahun itu juga melukai Kang dengan pisau 12,5 sentimeter miliknya. Aksi sadis siang bolong tersebut langsung menggemparkan distrik perbankan Raffles Place. Apalagi, korban dan pelaku sama-sama berdarah. Sebab, Kang melawan tusukan Arun.

“Pelaku merampok sekaligus melukai korbannya dengan sadis,” terang pengadilan Singapura. Belakangan diketahui, pelaku dan korban sama-sama berstatus warga negara Indonesia (WNI). Kang yang merupakan pengunjung tetap Raffles Place itu membawa uang tunai dan cek 527.908 dolar Singapura atau setara dengan Rp 5 miliar.

Konon, Kang adalah pengusaha moneychanger. Dia biasa membawa uang tunai dalam jumlah besar ke Raffles Place yang juga dikenal sebagai pusat penukaran uang di Singapura. Jumat lalu, dia membawa uang tunai dari empat Negara, yakni Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Indonesia. Selain itu, dia membawa tiga lembar cek tunai yang siap diuangkan.

Karena bergulat dengan Arun dalam perampokan tersebut, Kang terluka cukup parah di paha kanan dan pinggangnya. Arun yang lantas dibekuk massa tidak lama setelah kejadian pun terluka. Sebelum diinterogasi, pelaku menjalani perawatan medis di Singapore General Hospital. Kini Arun terancam hukuman penjara 2″10 tahun dan hukuman cambuk minimal 12 kali.

Selain perampokan sadis yang menyita perhatian di salah satu negara paling tertib di dunia itu, kasus Arun dan Kang menarik bagi pengamat hukum. Sebab, Kang bisa meninggalkan Kepulauan Riau dan melenggang bebas di Singapura dengan membawa uang tunai Rp 5 miliar tanpa melapor kepada pihak berwajib. Padahal, hukum Indonesia mewajibkan pembawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta melapor ke bea cukai. (AFP/thestraitstimes/asiaone/h ep/c23/ami)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/