MEDAN, SUMUTPOS.CO- Seorang pedagang Pasar Timah, Rumina Pangaribuan meneteskan air mata ketika menceritakan kondisinya di Pasar Timah dalam pertemuan bersama sejumlah anggota Komisi C DPRD Medan bersama PD Pasar, di Restoran Hee Lay Ton Jalan Gandi No 123, Senin (24/11/2014) kemarin.
Rumina mengaku, rencana revitalisasi Pasar Timah sangat memberatkan para pedagang, karena setiap pedagang harus mengeluarkan uang Rp50 juta untuk satu kios dan Rp16 juta untuk satu stand.
Selama beberapa bulan terakhir, Rumina mengaku barang dagangannya tidak laku sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari juga tidak cukup. “Satu bulan ini saya tidak bisa tidur memikirkan masalah ini, saya sudah tua, uang tidak ada, jadi biarlah Pasar Timah tidak dibangun,” katanya.
Sementara itu, pedagang lainnya, Kasman menambahkan, harga Rp50 juta untuk satu buah kios sangat mahal, mengingat kondisi ekonomi pedagang saat ini.
“Kalau kaya, tidak mungkin saya keberatan dengan harga itu,” cetusnya.
Dijelaskannya, dirinya baru saja melakukan renovasi atas kios yang dimiliki dan ditempatinya. Sebelum renovasi dilakukan, ia juga telah meminta izin kepada PD Pasar.
“Saya renovasi kios pakai biaya sendiri, akibat revitalisasi saya pindah ketempat penampungan sementara yang kondisinya tidak layak. Setelah revitalisasi selesai, saya harus keluarkan kembali uang untuk kios. Tentu itu sangat memberatkan,” ungkapnya.
Pedagang lainnya, Asai juga menolak rencana revitalisasi kios pasar timah karena memberatkan keuangan para pedanga.
Selain itu, Asai juga menyebutkan, kondisi penampungan sementara tidak layak huni. “Pembeli di Pasar Timah itu mayoritas etnis Tionghoa, jadi dengan kondisi penampungan sementara yang tidak layak, pembeli tidak mungkin akan datang ke kios penampungan sementara. Selama itu bagaimana, kami memenuhi kebutuhan hidup,” tuturnya.
Sebelumnya, sempat dua kali terjadi ketegangan antara pedagang dan petugas keamanan dari PD Pasar. Pertama, seorang pedagang Saprin sempat mengamuk dan menunjang kursi karena dianggap bukan pedagang di Pasar Timah.
“Saya punya kartu izin usaha, jadi siapa yang bilang saya bukan pedagang,” katanya sembari menunjang kursi.
Kedua, sebelum pertemuan dimulai, ratusan pedagang yang sudah menunggu di depan pintu ruang pertemuan dihalang-halangi masuk karena dianggap bukan pemilik kios.
“Walaupun kami menyewa kios, kami tetap pedagang yang membayar kontribusi kepada PD Pasar. Jadi kenapa dibiarkan tidak boleh masuk,” kata seorang pedagang, Ahmad.
Pria berkumis itu menegaskan, dirinya dan puluhan pedagang lainnya menolak dengan tegas rencana revitalisasi karena melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Banyak point yang dilanggar PD Pasar apabila tetap ngotot melakukan revitalisasi Pasar Timah,” katanya.
Ketika, pertemuan antara sejumlah pedagang, PD Pasar, dan Komisi C DPRD Kota Medan. Di luar puluhan warga melakukan aksi unjuk rasa. Panca Sarjana Putra SH, kuasa hukum para pedagang mengatakan, revitalisasi pasar timah tidak dapat dilakukan karena pembangunan gedung permanen tidak boleh diatas saluran drainase.
Untuk itu, dirinya akan melaporkan kejadian ini kepada UKP4 dan Ombusman RI. “Secepatnya laporan akan saya sampaikan,” tuturnya.(dik/adz)