MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Umum PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut, Azzam Rizal, sudah bisa tersenyum. Pasalnya, hak yang selama ini ia harapkan, akan segera dibayarkan.
Kepastian mengenai gaji Azzam ini terungkap, pasca Dewas melakukan pembahasan dengan Dewan Direksi PDAM Tirtanadi.
“Ya, tadi kami sudah panggil direksi menanyakan masalah hak-hak Azzam. Menurut direksi selama ini hak-hak pokok Azzam ditunda pembayarannya, bukan distop,” kata Ahmad Taufan Damanik, anggota Dewas PDAM Tirtanadi kepada Sumut Pos, Kamis (27/11).
Menurutnya, keterlambatan pembayaran hak-hak Azzam itu, lantaran belum jelasnya alasan hukum yang tengah ia hadapi. Artinya dalam konteks ini, sebut Taufan, direksi bukan bermaksud ingin menahan bahkan menstop gajinya tersebut.
“Pertama karena persoalan hukumnya belum final di pengadilan. Kedua, belum ada ketentuan yang pasti mengenai masalah ini. Karena itu mereka (direksi) tunda, bukan distop,” bebernya.
Setelah dibahas, sambung dosen Fisipol Universitas Sumatera Utara ini, Dewas meminta direksi untuk merujuk kepada aturan hukum menyangkut pegawai negeri sipil (PNS) yang terkena kasus. (prn)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Umum PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut, Azzam Rizal, sudah bisa tersenyum. Pasalnya, hak yang selama ini ia harapkan, akan segera dibayarkan.
Kepastian mengenai gaji Azzam ini terungkap, pasca Dewas melakukan pembahasan dengan Dewan Direksi PDAM Tirtanadi.
“Ya, tadi kami sudah panggil direksi menanyakan masalah hak-hak Azzam. Menurut direksi selama ini hak-hak pokok Azzam ditunda pembayarannya, bukan distop,” kata Ahmad Taufan Damanik, anggota Dewas PDAM Tirtanadi kepada Sumut Pos, Kamis (27/11).
Menurutnya, keterlambatan pembayaran hak-hak Azzam itu, lantaran belum jelasnya alasan hukum yang tengah ia hadapi. Artinya dalam konteks ini, sebut Taufan, direksi bukan bermaksud ingin menahan bahkan menstop gajinya tersebut.
“Pertama karena persoalan hukumnya belum final di pengadilan. Kedua, belum ada ketentuan yang pasti mengenai masalah ini. Karena itu mereka (direksi) tunda, bukan distop,” bebernya.
Setelah dibahas, sambung dosen Fisipol Universitas Sumatera Utara ini, Dewas meminta direksi untuk merujuk kepada aturan hukum menyangkut pegawai negeri sipil (PNS) yang terkena kasus. (prn)