25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Gadis Idiot Dicabuli Kakek Tetangga di Asahan

 

Foto: Irvan Nasution/Metro Asahan Petugas Kejari Kisaran menggiring terdakwa Kis, usai menjalani persidangan menuju ruangan tahanan sementara di PN Kisaran, sebelum dibawa ke Lapas Labuhan Ruku, Batubara.
Foto: Irvan Nasution/Metro Asahan
Petugas Kejari Kisaran menggiring terdakwa Kis, usai menjalani persidangan menuju ruangan tahanan sementara di PN Kisaran, sebelum dibawa ke Lapas Labuhan Ruku, Batubara.

KISARAN, SUMTUPOS.CO – Seorang gadis remaja yang menderita keterbelakangan mental, sebut saja namanya Melati (16), dicabuli kakek tetangganya, Kis (52) sebanyak 3 kali. Perbuatan bejat residivis ini dilakukan pada hari berbeda di kampung mereka di Dusun V Desa Sidomulio Kecamatan Tinggi Raja, Asahan. Aksi itu terkuak berkat uang pecahan Rp2.000 yang ditemukan ibunya di kantong rok Melati.

Ibu korban, SH, menceritakan kronologis kejadian pada persidangan di PN Kisaran, Rabu (26/11). Kepada Majelis Hakim yang diketuai Lusi Amping SH, ibu korban mengatakan, pada pertengahan Juli 2014, dirinya hendak mencuci pakaian anak gadisnya, Melati.

”Saat membalik pakaian, saya mendapat uang Rp2.000 di kantong rok bagian kanan.Kutanya dari mana uang itu? Dia jawab, dikasih kakeknya, Kis (pelaku dipanggil korban dengan sebutan kakek). Entah kenapa, hatiku langsung geletar seakan pertanda sesuatu yang buruk,” ujarnya.

Ia pun langsung menginvestigasi anaknya. Melati mengaku bahwa Kis memberikan uang itu setelah terlebih dulu membuka celana anaknya dan melakukan perbuatan bejat. Perbuatan itu dilakukan di bawah pohon sawit, tidak jauh dari belakang rumah pelaku.

“Kis selama ini dianggap sebagai keluarga sendiri. Tapi tega dia melakukan perbuatan bejat terhadap anakku. Aku sangat terpukul, ditambah kondisi anakku yang gak tahu apa-apa. Ia nggak sekolah, mentalnya terbelakang. Kejadiannya sudah tiga kali, saat saya dan suami sedang di ladang,”ungkapnya sembari menyeka airmata.

SH pun mengadu ke suaminya. Selanjutnya sang suami memberitahu Kepala Dusun V Sidomulio, Khairuddin Sitorus. Kadus mendatangi rumah Kis, hingga Kis mengakui perbuatannya.

Kasusnya pun berlanjut ke Mapolres Asahan, hingga bergulir ke PN Kisaran. ”Saya berharap pelaku diganjar hukuman setimpal atas perbuatannya yang menghancurkan marwah keluarga kami,” harap SH.

 

PERNAH DIHUKUM KARENA KDRT

Hasil penelusuran wartawan, Kis pernah dihukum penjara karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan menganiaya anak laki-lakinya yang baru kelas 3 SD dan juga isterinya.

“Kejadiannya tujuh tahun lalu. Sejak itu, isterinya pulang ke keluarganya dengan membawa anaknya. Selama itu pula pelaku tinggal sendirian di rumahnya,” ujar Kadus Khairuddin.

Sepulang dari penjara, warga kurang simpati kepada Kis, karena tidak suka perbuatannya yang kasar terhadap keluarganya. Kebencian warga semakin menjadi setelah mengetahui perbuatannya bejat terhadap gadis remaja yang memiliki keterbelakangan mental.

Di luar sidang, JPU T Lufthi Fitri, dikonfirmasi mengatakan, terdakwa Kis dijerat dengan UU Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (van)

 

Foto: Irvan Nasution/Metro Asahan Petugas Kejari Kisaran menggiring terdakwa Kis, usai menjalani persidangan menuju ruangan tahanan sementara di PN Kisaran, sebelum dibawa ke Lapas Labuhan Ruku, Batubara.
Foto: Irvan Nasution/Metro Asahan
Petugas Kejari Kisaran menggiring terdakwa Kis, usai menjalani persidangan menuju ruangan tahanan sementara di PN Kisaran, sebelum dibawa ke Lapas Labuhan Ruku, Batubara.

KISARAN, SUMTUPOS.CO – Seorang gadis remaja yang menderita keterbelakangan mental, sebut saja namanya Melati (16), dicabuli kakek tetangganya, Kis (52) sebanyak 3 kali. Perbuatan bejat residivis ini dilakukan pada hari berbeda di kampung mereka di Dusun V Desa Sidomulio Kecamatan Tinggi Raja, Asahan. Aksi itu terkuak berkat uang pecahan Rp2.000 yang ditemukan ibunya di kantong rok Melati.

Ibu korban, SH, menceritakan kronologis kejadian pada persidangan di PN Kisaran, Rabu (26/11). Kepada Majelis Hakim yang diketuai Lusi Amping SH, ibu korban mengatakan, pada pertengahan Juli 2014, dirinya hendak mencuci pakaian anak gadisnya, Melati.

”Saat membalik pakaian, saya mendapat uang Rp2.000 di kantong rok bagian kanan.Kutanya dari mana uang itu? Dia jawab, dikasih kakeknya, Kis (pelaku dipanggil korban dengan sebutan kakek). Entah kenapa, hatiku langsung geletar seakan pertanda sesuatu yang buruk,” ujarnya.

Ia pun langsung menginvestigasi anaknya. Melati mengaku bahwa Kis memberikan uang itu setelah terlebih dulu membuka celana anaknya dan melakukan perbuatan bejat. Perbuatan itu dilakukan di bawah pohon sawit, tidak jauh dari belakang rumah pelaku.

“Kis selama ini dianggap sebagai keluarga sendiri. Tapi tega dia melakukan perbuatan bejat terhadap anakku. Aku sangat terpukul, ditambah kondisi anakku yang gak tahu apa-apa. Ia nggak sekolah, mentalnya terbelakang. Kejadiannya sudah tiga kali, saat saya dan suami sedang di ladang,”ungkapnya sembari menyeka airmata.

SH pun mengadu ke suaminya. Selanjutnya sang suami memberitahu Kepala Dusun V Sidomulio, Khairuddin Sitorus. Kadus mendatangi rumah Kis, hingga Kis mengakui perbuatannya.

Kasusnya pun berlanjut ke Mapolres Asahan, hingga bergulir ke PN Kisaran. ”Saya berharap pelaku diganjar hukuman setimpal atas perbuatannya yang menghancurkan marwah keluarga kami,” harap SH.

 

PERNAH DIHUKUM KARENA KDRT

Hasil penelusuran wartawan, Kis pernah dihukum penjara karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan menganiaya anak laki-lakinya yang baru kelas 3 SD dan juga isterinya.

“Kejadiannya tujuh tahun lalu. Sejak itu, isterinya pulang ke keluarganya dengan membawa anaknya. Selama itu pula pelaku tinggal sendirian di rumahnya,” ujar Kadus Khairuddin.

Sepulang dari penjara, warga kurang simpati kepada Kis, karena tidak suka perbuatannya yang kasar terhadap keluarganya. Kebencian warga semakin menjadi setelah mengetahui perbuatannya bejat terhadap gadis remaja yang memiliki keterbelakangan mental.

Di luar sidang, JPU T Lufthi Fitri, dikonfirmasi mengatakan, terdakwa Kis dijerat dengan UU Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (van)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/