26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terganggu Black Campaign

Mbak Tutut akan menghidupkan kembali TPI.
Mbak Tutut akan menghidupkan kembali TPI.

SUMUTPOS.CO – Tidak hanya di dunia politik, aksi ‘black campaign’ pun mewarnai perjalanan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) untuk bisa mengudara kembali. Aksi tersebut dilakukan oknum yang merasa kalah dalam proses kepemilikan TPI di Mahkahmah Agung (MA).

Aksi ini pun sepertinya menghambat proses penyiaran salah satu televisi yang sempat berhenti selama kurang lebih 10 tahun itu. Hal itu dikemukakan Dudi Hendrakusuma, salah satu Direksi Penyiaran TPI saat dihubungi INDOPOS, kemarin.

Begitu banyaknya pihak-pihak mencoba berkomentar berkaitan penolakan putusan Nomor 238 PK/PDT/2014 tanggal 29 Oktober 2014 sangat disayangkan mereka. ”Banyak pihak yang tidak mengerti permasalahannya ikut menghakimi dan menyudutkan kami. Tentunya, ini merugikan kami sebagai pemilik sah PT Cipta TPI,“ jelasnya.

Aksi ini berawal dari kandasnya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama. Dalam putusan yang berkekuatan hukum membuktikan bahwa tidak ada peralihan saham atau pengambilalihan saham oleh PT Berkah Karya Bersama. Dengan demikian, proses yang dilakukan oleh Berkah tersebut adalah perbuatan yang ilegal dan mengandung unsur pidana. “Setelah MA memutuskan seadil-adilnya dan memenangkan pihak Mbak Tutut, hal ini baru dipermasalahkan. Pihak tertentu menghembuskan berita seolah-oleh MA tidak mempunyai kewenangan,” katanya.

Dalam peralihan TPI, seharusnya PT Berkah sadar bahwa tidak ada lagi peluang upaya hukum lain, dan pengelolaan TPI sepenuhnya menjadi hak Direksi yang ditunjuk oleh pihak Mbak Tutut. “Mereka harusnya legawa menyerahkan kepengurusan TPI ini dan duduk berunding menunjuk timnya melakukan serah terima dan membuat hitung-hitungan yang jelas,” terangnya.

Terkait isu negatif yang membuat opini seolah-olah putusan yang dibuat MA adalah tidak benar, hal ini tentu melanggar kode etik. Dan ini dinilai mereka merupakan salah satu trik untuk menghambat proses penyerahan TPI. “Ini adalah upaya manuver yang berusaha memperpanjang kasus TPI dan berusaha menganulir putusan MA dengan segala cara,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Manajemen TPI pastinya mengambil langkah hukum berkaitan dengan hal tersebut, termasuk melaporkan kepada Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) maupun Kementerian Komunikai dan Informatika (Kemenkominfo). ”Dan pihak yang melakukan penghasutan kami ingin diberikan sanksi hukum yang jelas agar mempunyai efek jera,” terangnya.

Sebelumnya, putusan MA yang menolak PK PT Berkah Karya Bersama dinilai cacat. MA memutuskan hal tersebut terkait kasus sengketa kepemilikan TPI. “Maka dari situ saya melihat, putusan PK ini cacat,”ujar Andi F. Simangunsong, kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama dalam pernyataannya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Putusan MA tersebut cacat karena kedua belah pihak sebelumnya sudah menyepakati guna menyelesaikan persoalan tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Harusnya MA menolak untuk memutuskan perkara TPI. “Di dalam hukum kita secara tegas dinyatakan bahwa pengadilan negeri tidak boleh ganggu, tidak boleh intervensi proses BANI yang sedang berjalan,” ujar Andi.

Sebelumnya, pada Jumat (14/11), MA mempublikasikan salinan putusan PK terhadap putusan MA Nomor 862 K/Pdt/2013 tertanggal 2 Oktober 2013, yang diputus majelis. MA menyatakan, alasan penolakan PK yang diajukan kubu Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama (BKB) adalah kasus tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, bukan sengketa hak berdasarkan Investment Agreement. (ash)

Mbak Tutut akan menghidupkan kembali TPI.
Mbak Tutut akan menghidupkan kembali TPI.

SUMUTPOS.CO – Tidak hanya di dunia politik, aksi ‘black campaign’ pun mewarnai perjalanan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) untuk bisa mengudara kembali. Aksi tersebut dilakukan oknum yang merasa kalah dalam proses kepemilikan TPI di Mahkahmah Agung (MA).

Aksi ini pun sepertinya menghambat proses penyiaran salah satu televisi yang sempat berhenti selama kurang lebih 10 tahun itu. Hal itu dikemukakan Dudi Hendrakusuma, salah satu Direksi Penyiaran TPI saat dihubungi INDOPOS, kemarin.

Begitu banyaknya pihak-pihak mencoba berkomentar berkaitan penolakan putusan Nomor 238 PK/PDT/2014 tanggal 29 Oktober 2014 sangat disayangkan mereka. ”Banyak pihak yang tidak mengerti permasalahannya ikut menghakimi dan menyudutkan kami. Tentunya, ini merugikan kami sebagai pemilik sah PT Cipta TPI,“ jelasnya.

Aksi ini berawal dari kandasnya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama. Dalam putusan yang berkekuatan hukum membuktikan bahwa tidak ada peralihan saham atau pengambilalihan saham oleh PT Berkah Karya Bersama. Dengan demikian, proses yang dilakukan oleh Berkah tersebut adalah perbuatan yang ilegal dan mengandung unsur pidana. “Setelah MA memutuskan seadil-adilnya dan memenangkan pihak Mbak Tutut, hal ini baru dipermasalahkan. Pihak tertentu menghembuskan berita seolah-oleh MA tidak mempunyai kewenangan,” katanya.

Dalam peralihan TPI, seharusnya PT Berkah sadar bahwa tidak ada lagi peluang upaya hukum lain, dan pengelolaan TPI sepenuhnya menjadi hak Direksi yang ditunjuk oleh pihak Mbak Tutut. “Mereka harusnya legawa menyerahkan kepengurusan TPI ini dan duduk berunding menunjuk timnya melakukan serah terima dan membuat hitung-hitungan yang jelas,” terangnya.

Terkait isu negatif yang membuat opini seolah-olah putusan yang dibuat MA adalah tidak benar, hal ini tentu melanggar kode etik. Dan ini dinilai mereka merupakan salah satu trik untuk menghambat proses penyerahan TPI. “Ini adalah upaya manuver yang berusaha memperpanjang kasus TPI dan berusaha menganulir putusan MA dengan segala cara,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Manajemen TPI pastinya mengambil langkah hukum berkaitan dengan hal tersebut, termasuk melaporkan kepada Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) maupun Kementerian Komunikai dan Informatika (Kemenkominfo). ”Dan pihak yang melakukan penghasutan kami ingin diberikan sanksi hukum yang jelas agar mempunyai efek jera,” terangnya.

Sebelumnya, putusan MA yang menolak PK PT Berkah Karya Bersama dinilai cacat. MA memutuskan hal tersebut terkait kasus sengketa kepemilikan TPI. “Maka dari situ saya melihat, putusan PK ini cacat,”ujar Andi F. Simangunsong, kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama dalam pernyataannya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Putusan MA tersebut cacat karena kedua belah pihak sebelumnya sudah menyepakati guna menyelesaikan persoalan tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Harusnya MA menolak untuk memutuskan perkara TPI. “Di dalam hukum kita secara tegas dinyatakan bahwa pengadilan negeri tidak boleh ganggu, tidak boleh intervensi proses BANI yang sedang berjalan,” ujar Andi.

Sebelumnya, pada Jumat (14/11), MA mempublikasikan salinan putusan PK terhadap putusan MA Nomor 862 K/Pdt/2013 tertanggal 2 Oktober 2013, yang diputus majelis. MA menyatakan, alasan penolakan PK yang diajukan kubu Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama (BKB) adalah kasus tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, bukan sengketa hak berdasarkan Investment Agreement. (ash)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/