JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Panglima Komandan Armada Kawasan Barat (Koarmabar) Laksamana Muda Widodo menjelaskan, memang penenggelaman kapal asing tersebut rawan protes. Sebab, penenggelaman kapal pencuri ikan tentu akan merugikan warga asing. “Namun, kami telah mengantisipasinya,” jelasnya.
Caranya, dengan menindak para nelayan beserta kapalnya sesuai proses hukum. Jadi, setelah tertangkap dengan dipastikan tanpa dokumen. Maka, nelayan-nelayan ini dibawa ke Penyidik Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Setelah dituntut, maka proses hukum dimulai.
“Kami menunggu proses hukum atau pengadilan. Jika, pengadilan memutuskan kapal disita negara dan dimusnahkan, maka baru bisa dilakukan,” terangnya.
Dengan proses hukum ini, lanjut dia, negara tetangga tentu akan mengerti bahwa Indonesia tidak asal dalam memberikan sanksi. Semuanya melalui pembuktian yang kuat. “Mereka tentu harus menghormati proses hukum di Indonesia,” tegasnya.
Kejadian penenggelaman kapal pencuri ikan di Indonesia sebenarnya sangat wajar. Sebab, sesuai data TNI AL, selama ini kapal-kapal Indonesia juga sering kali ditenggelamkan negara tetangga, seperti Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Malaysia, Singapura, dan Vietnam.
“Tentunya wajar jika Indonesia juga menenggelamkan kapal milik mereka yang mencuri ikan,” tuturnya. (idr/end)