31.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

10 Jam Diperiksa, Anak Mantan Wapres Ditahan

Foto: Ricardo/JPNN Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ivan Haz (kedua kanan) didampingi Anggota DPR Fraksi PPP saat memberikan keterangan Pers di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/10).
Foto: Ricardo/JPNN
Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ivan Haz (kedua kanan) didampingi Anggota DPR Fraksi PPP saat memberikan keterangan Pers di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/10).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz akhirnya ditahan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya tadi malam, Senin (29/2). Ivan Haz ditahan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pembantunya, Topiah (20).

“(Ivan Haz ditahan) atas sangkaan Pasal 44 dan 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2).

Krishna mengatakan, pihaknya memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan dan menahan putera mantan Wapres Hamzah Haz itu. Polisi bahkan telah mendapatkan pengakuan dari Ivan Haz atas perbuatannya itu.

“Jadi yang bersangkutan sudah mengaku perbuatan terhadap fakta yang kami sampaikan. Saya tadi sudah bicara langsung. Penahanan kami lakukan karena alasan objektif dimana terhadap unsur-unsur pasal yang disangkakan memenuhi dan alat bukti mncukupi‎,” ujarnya.

Sebelumnya, Ivan Haz tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya, Senin (29/2) siang sekira pukul 11.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam, politisi PPP ini dibawa ke Dokkes Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan fisik.

Ivan Haz yang berkemeja batik kuning hijau itu, berjalan kaki dari Direktorat Krimum Polda Metro Jaya menuju Dokkes dengan pengawalan ketat penyidik. Selama berjalan kaki, tidak ada sepatah katapun keluar dari mulut Ivan..

Kabidokkes Polda Metro Jaya, Kombes Musyafak mengakui, Ivan dibawa ke Dokkes untuk menjalani pemeriksaan fisik. “Diperiksa fisiknya, tekanan darahnya. Termasuk dites urin juga, hasilnya saya serahkan ke penyidik,” kata Musyafak.

Ditambahkannya, pemeriksaan fisik dilakukan terhadap politisi PPP itu agar saat dimintai keterangan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan ataupun gangguan kesehatan. “Karena kan proses BAP harus dalam kondisi sehat, penyidik antisipasi saja kalau sakit,” katanya.

Usai beberapa menit berada di Dokkes, Ivan Has kembali dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk kembali menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sementara, anggota DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani berharap peroses hukum yang melibatkan Ivan Haz dipercepat. Dia mengaku mendukung penuh proses hukum dan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggotanya. Bahkan, dia mengaku telah mengirim surat kepada Polda Metro Jaya dan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR untuk mempercepat proses penanganan perkara.

“PPP minta penegak hukum dam MKD mempercepat prosesnya. Apapun putusannya PPP akan menerima,” ujar Arsul, Senin (29/2).

Menurutnya, percepatan proses hukum akan meringankan beban PPP. Sebab, posisi Ivan sebagai anggota DPR tidak bisa dipecat sebelum ada hasil dari MKD. “Ivan itu anggota DPR, beda kalau cuma kader (akan mudah memecat),” ujarnya.

Foto: Ricardo/JPNN Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ivan Haz (kedua kanan) didampingi Anggota DPR Fraksi PPP saat memberikan keterangan Pers di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/10).
Foto: Ricardo/JPNN
Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ivan Haz (kedua kanan) didampingi Anggota DPR Fraksi PPP saat memberikan keterangan Pers di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/10).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz akhirnya ditahan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya tadi malam, Senin (29/2). Ivan Haz ditahan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pembantunya, Topiah (20).

“(Ivan Haz ditahan) atas sangkaan Pasal 44 dan 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2).

Krishna mengatakan, pihaknya memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan dan menahan putera mantan Wapres Hamzah Haz itu. Polisi bahkan telah mendapatkan pengakuan dari Ivan Haz atas perbuatannya itu.

“Jadi yang bersangkutan sudah mengaku perbuatan terhadap fakta yang kami sampaikan. Saya tadi sudah bicara langsung. Penahanan kami lakukan karena alasan objektif dimana terhadap unsur-unsur pasal yang disangkakan memenuhi dan alat bukti mncukupi‎,” ujarnya.

Sebelumnya, Ivan Haz tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya, Senin (29/2) siang sekira pukul 11.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam, politisi PPP ini dibawa ke Dokkes Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan fisik.

Ivan Haz yang berkemeja batik kuning hijau itu, berjalan kaki dari Direktorat Krimum Polda Metro Jaya menuju Dokkes dengan pengawalan ketat penyidik. Selama berjalan kaki, tidak ada sepatah katapun keluar dari mulut Ivan..

Kabidokkes Polda Metro Jaya, Kombes Musyafak mengakui, Ivan dibawa ke Dokkes untuk menjalani pemeriksaan fisik. “Diperiksa fisiknya, tekanan darahnya. Termasuk dites urin juga, hasilnya saya serahkan ke penyidik,” kata Musyafak.

Ditambahkannya, pemeriksaan fisik dilakukan terhadap politisi PPP itu agar saat dimintai keterangan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan ataupun gangguan kesehatan. “Karena kan proses BAP harus dalam kondisi sehat, penyidik antisipasi saja kalau sakit,” katanya.

Usai beberapa menit berada di Dokkes, Ivan Has kembali dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk kembali menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sementara, anggota DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani berharap peroses hukum yang melibatkan Ivan Haz dipercepat. Dia mengaku mendukung penuh proses hukum dan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggotanya. Bahkan, dia mengaku telah mengirim surat kepada Polda Metro Jaya dan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR untuk mempercepat proses penanganan perkara.

“PPP minta penegak hukum dam MKD mempercepat prosesnya. Apapun putusannya PPP akan menerima,” ujar Arsul, Senin (29/2).

Menurutnya, percepatan proses hukum akan meringankan beban PPP. Sebab, posisi Ivan sebagai anggota DPR tidak bisa dipecat sebelum ada hasil dari MKD. “Ivan itu anggota DPR, beda kalau cuma kader (akan mudah memecat),” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/