26 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Kejari Medan Terima Berkas Milik M.Tariq dan Bahari

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah menerima dua berkas perkara milik pelaku penyiksaan dan pembunuhan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang dilakukan Syamsul Anwar dan keluarganya. Kini, berkas tersebut tengah dipelajari dan akan dilakukan proses upaya hukum untuk selanjutnya.

“Sudah dua berkas kita terima dari penyedik Polresta Medan, atas kasus PRT itu, pada hari jumat 5 Desember kemarin,” tutur Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Agus Arfianto kepada Sumutpos, Senin (8/12) siang.

Dwi menyebutkan dua berkas perkara itu atasnama M Tariq anak kandung Syamsul Anwar dan seorang pekerja Bahri. Dimana, kedua berkas tersebut sedang dilakukan penelitian oleh tim jaksa peneliti Kejari Medan.”Masih telusuri jaksa peneliti saat ini. Jadi, belum ada petunjuk teknis atau P-19 (pemulang berkas) untuk dilengkapi
untuk dilengkapi kembali oleh penyedik Satuan Reskrim Polresta Medan,” jelas Dwi.

Dalam kasus penyiksaan dan pembunuhan PRT ini, Sat Reskrim Polresta Medan menetapkan 7 orang tersangka. Dimana, Empat dari tujuh tersangka masih satu keluarga, yaitu Syamsul Anwar dan istrinya bernama Radika, anaknya mereka yakni M Tariq, dan keponakannya bernama Jakir.

Sedangkan Tiga lainnya adalah dua pekerja yaitu Kiki Andika dan Bahri, serta seorang sopir bernama Fery. Syamsul Anwar dan Radika dinilai sebagai pelaku utama.

Atas hal tersebut, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) jo 338 KUHP dan 351 KUHP, dan UU KDRT. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.(gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah menerima dua berkas perkara milik pelaku penyiksaan dan pembunuhan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang dilakukan Syamsul Anwar dan keluarganya. Kini, berkas tersebut tengah dipelajari dan akan dilakukan proses upaya hukum untuk selanjutnya.

“Sudah dua berkas kita terima dari penyedik Polresta Medan, atas kasus PRT itu, pada hari jumat 5 Desember kemarin,” tutur Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Agus Arfianto kepada Sumutpos, Senin (8/12) siang.

Dwi menyebutkan dua berkas perkara itu atasnama M Tariq anak kandung Syamsul Anwar dan seorang pekerja Bahri. Dimana, kedua berkas tersebut sedang dilakukan penelitian oleh tim jaksa peneliti Kejari Medan.”Masih telusuri jaksa peneliti saat ini. Jadi, belum ada petunjuk teknis atau P-19 (pemulang berkas) untuk dilengkapi
untuk dilengkapi kembali oleh penyedik Satuan Reskrim Polresta Medan,” jelas Dwi.

Dalam kasus penyiksaan dan pembunuhan PRT ini, Sat Reskrim Polresta Medan menetapkan 7 orang tersangka. Dimana, Empat dari tujuh tersangka masih satu keluarga, yaitu Syamsul Anwar dan istrinya bernama Radika, anaknya mereka yakni M Tariq, dan keponakannya bernama Jakir.

Sedangkan Tiga lainnya adalah dua pekerja yaitu Kiki Andika dan Bahri, serta seorang sopir bernama Fery. Syamsul Anwar dan Radika dinilai sebagai pelaku utama.

Atas hal tersebut, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) jo 338 KUHP dan 351 KUHP, dan UU KDRT. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/