MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk kesekian kalinya warga negara asing (WNA) nekat membawa narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) ke Indonesia melalui Kualanamu Internasional Airport (KNIA). Kemarin, warga Lithuania, Verikas Mindaugas (28) ditangkap petugas karena ketahuan mau menyelundupkan narkoba golongan I jenis methamphetamine seberat 3.290 gram.
Verikas Mindaugas diketahui terbang dari Kuala Lumpur, Malaysia, dengan menumpang maskapai Air Asia. Penangkapan ini, berawal kecurigaan petugas Customs Narcotic Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera (Kanwil DJBC Sumut). Setelah melalui pemeriksaan image X-Ray terhadap barang bawaan WNA itu, petugas langsung melakukan pengeledahan.
“Kita berhasil menangkap seorang penumpang warga negara Republik Of Lithuania pada tanggal 14 Desember 2014, pukul 18.00 WIB. Kemudian kita lakukan pemeriksaan untuk tindak lanjutnya,” sebut Kepala Kantor KPPBC Tipe Masya Pabean B Medan, Siswo Suharto kepada wartawan, Senin (15/12) sore.
Menurut Siswo, tersangka merupakan sindikat jaringan narkoba internasional. “Dari data pasport dan pengakuan tersangka, yang bersangkutan baru sekali datang ke Medan melalui Hongkong transit Kuala Lumpur, dan selanjutnya ke Medan. Dari hasil penyelidikan, tersangka kurang kooperatif dan dia enggan membeberkan dari mana asal barang ini didapat dan apakah akan diedarkan di Medan atau kota lainnya,” terangnya
Dalam penangkapan itu, petugas Bandara mengamankan 3 buah tas tangan wanita masing-masing berwarna silver, merah, dan cokelat, dan 1 buah tas ransel.”Di dalam tas itu ditemukan benda berbentuk serpihan kristal bening yang disimpan di dinding tas tangan. Dalam seluruh tas yang didapatkan kita temukan methamphetanine 3.290 gram,” jelasnya.
Namun petugas pun tampak kesulitan dengan meminta keterangan. Pasalnya, Verikas Mindaugas tidak bisa berbahasa Inggris. “Kita kesulitan meminta keterangan karena pelaku tidak kooperatif dan tidak bisa berbahasa Inggris,” ungkapnya.
Untuk proses selanjutnya, petugas Bea dan Cukai menyerahkan pelaku kepada tim penyedik Direktorat Reserse Narkoba Poldasu untuk tindak lanjut proses hukumnya.”Atas hal itu, pelaku terancam dengan pelanggaran pidana pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No.35 tahun tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling 15 tahun dan denda 10 M atau ancaman hukuman mati,”jelasnya.
Bus Putra Pelangi Bawa Narkoba Rp11 Miliar
Di sisi lain, penyebaran narkoba untuk pasar lokal pun seperti tak ketinggalan. Kemarin, narkoba senilai Rp11 miliar pun diamankan Polda Sumatera Selatan. Adalah dua sopir dan dua kernet Bus Putra Pelangi berplat nomor BL 7326 AK yang ditangkap. Keempatnya ditangkap saat mengisi bahan bakar di SPBU Romi Herton, Jalan Soekarno-Hatta, Palembang, Senin (11/12), pukul 09.00 WIB.
Dari penangkapan itu diamankan 5 kantong besar berisi 25 ribu butir inek. Dimana, dalam satu kantong berisi sekitar 5.000 butir. Inek sendiri didapati dalam dashboard dekat setir bus. Selain itu, juga ditemukan bungkusan plastik berisi 3 kilogram sabu, dalam kaleng bekas mainan mobil remot kontrol. Sabu didapati dalam mesin blower AC bus AKAP tersebut.
Keempat sopir dan kernet bus Aceh yang berangkat dari Medan itu adalah Zulfikar (23), warga Payasnara, Belang Arut, Aceh. Kemudian, Madison Gultom (36), warga Perumahan Raga Tanjunganom, Medan. Edi (39), dan Saprijal (34).
Kuat dugaan, narkoba itu dikirim seorang bandar melalui jalur darat atau menggunakan bus jurusan Medan – Bogor tersebut. Disinyalir, narkoba itu akan dikirim atau diedarkan di Palembang. ‘’Belum bisa kita pastikan akan diedarkan di mana, saat ini masih pengembangan,” kata Dirres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dedy Setyo YP. (gus/ted/day/jpnn/rbb)