26 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Syamsul Cs Dijerat Empat Pasal Berlapis

Foto: Indra/PM Syamsul Anwar menuntun isterinya, Randika. Keduanya disangkakan menyiksa Cici, pembantu hingga tewas. Jasad Cici alias Menik dibuang di Barusjahe, Tanah Karo pada Oktober lalu.
Foto: Indra/PM
Syamsul Anwar menuntun isterinya, Randika. Keduanya disangkakan menyiksa Cici, pembantu hingga tewas. Jasad Cici alias Menik dibuang di Barusjahe, Tanah Karo pada Oktober lalu.

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro memastikan, para pelaku penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) hingga tewas, Syamsul Rahman Anwar sekeluarga, dijerat pasal berlapis. Hal itu diutarakannya guna menepis isu yang berkembang.

“Berdasarkan gelar perkara, kita menerapkan empat pasal untuk menjerat tersangka Syamsul sekeluarga, yakni pembunuhan, penganiayaan, perdagangan manusia dan pengeroyokan secara bersama,” tegas Nico, Selasa (16/12) sore.

Menurut Nico, pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi berkas ketujuh tersangka. Namun melengkapinya tentu memerlukan waktu.

“Kita sudah melakukan tugas, mencoba mencari dan menemukan apakah ada korban lain,” bilangnya.

Terkait penemuan gigi, rambut dan tulang-tulang di rumah Syamsul, Nico mengaku masih dalam penyelidikan. Namun, yang jelas 1 potongan tulang dipastikan milik manusia. Sedangkan 22 potongan lain masih diperiksa.

Nico menyebut, sejauh ini proses hukum terus berjalan dan belum ada intervensi atau tekanan dari pihak manapun. “Sampai detik ini, belum ada pihak-pihak tertentu yang mengintervensi atau coba menghambat proses pemeriksaan. Kita berharap, semuga berjalan lancar,” akunya.

Disinggung kasus yang terkesan diendapkan pada 2012, Nico mengaku, untuk membuktikan ada atau tidak tindak pidana pasti memerlukan alat bukti. “Jadi, waktu itu ada informasi terjadi penyekapan dilakukan tersangka Syamsul di tempat yang sama. Personel mendatangi lokasi namun dicegah pemilik rumah dan menanyakan alat bukti,” sebutnya.

Kemudian, sambung Nico, anggota kembali mendalami dan mengumpulkan alat bukti. Ketika kembali lagi ke rumah Syamsul, ternyata PRT sudah dikembalikan. “Meski demikian, tetap kita dalami kasus tersebut,” tukasnya.

Sementara itu, agar kasus tak padam, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) M Yusni emngaku akan memberikan antensi upaya hukum untuk penanganan kasus penganiyaan dan pembunuhan PRT yang dilakukan Syamsul Anwar dan keluarga. “Saya akan pantau dakwaan dan tuntutan dalam kasus ini, yang dilakukan Kejari Medan,” ungkap M Yusni di kantor Kejari Medan, Selasa (16/12) siang.

Dia menyebutkan akan memantau langsung kasus ini. Untuk proses hukum selanjutnya terhadap seluruh tersangka.”Saya akan ikuti kasus ini untuk seluruh tersangka. Jadi, akan kita buktikan kesalahan melanggar hukum dalam kasus ini,” kata jaksa berbintang dua ini.

Untuk diketahui, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, bersama dua tersangka (P-22) masing-masing bernama M.Tariq (17) dan Hafani Bahri (17), Jumat (12/12) lalu.

Kini, pihak Kejari Medan tengah melakukan dan membuat surat dakwaan terhadap dua tersangka. Kemudian, akan dilimpahkan berkas perkaranya dalam pekan ini.”Dalam minggu ini akan diserahkan berkasnya ke Pengadilan,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU), Amrizal Pahmi, kemarin sore.

Pahmi juga menyebutkan pihaknya juga sudah memperpanjang masa tahan kedua tersangka tersebut sembari penyelesaian surat dakwaannya.”Ya betul, sudah kita perpanjang lagi masa tahanan mereka,” tandasnya. (bal/ris/gus/rbb)

Foto: Indra/PM Syamsul Anwar menuntun isterinya, Randika. Keduanya disangkakan menyiksa Cici, pembantu hingga tewas. Jasad Cici alias Menik dibuang di Barusjahe, Tanah Karo pada Oktober lalu.
Foto: Indra/PM
Syamsul Anwar menuntun isterinya, Randika. Keduanya disangkakan menyiksa Cici, pembantu hingga tewas. Jasad Cici alias Menik dibuang di Barusjahe, Tanah Karo pada Oktober lalu.

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro memastikan, para pelaku penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) hingga tewas, Syamsul Rahman Anwar sekeluarga, dijerat pasal berlapis. Hal itu diutarakannya guna menepis isu yang berkembang.

“Berdasarkan gelar perkara, kita menerapkan empat pasal untuk menjerat tersangka Syamsul sekeluarga, yakni pembunuhan, penganiayaan, perdagangan manusia dan pengeroyokan secara bersama,” tegas Nico, Selasa (16/12) sore.

Menurut Nico, pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi berkas ketujuh tersangka. Namun melengkapinya tentu memerlukan waktu.

“Kita sudah melakukan tugas, mencoba mencari dan menemukan apakah ada korban lain,” bilangnya.

Terkait penemuan gigi, rambut dan tulang-tulang di rumah Syamsul, Nico mengaku masih dalam penyelidikan. Namun, yang jelas 1 potongan tulang dipastikan milik manusia. Sedangkan 22 potongan lain masih diperiksa.

Nico menyebut, sejauh ini proses hukum terus berjalan dan belum ada intervensi atau tekanan dari pihak manapun. “Sampai detik ini, belum ada pihak-pihak tertentu yang mengintervensi atau coba menghambat proses pemeriksaan. Kita berharap, semuga berjalan lancar,” akunya.

Disinggung kasus yang terkesan diendapkan pada 2012, Nico mengaku, untuk membuktikan ada atau tidak tindak pidana pasti memerlukan alat bukti. “Jadi, waktu itu ada informasi terjadi penyekapan dilakukan tersangka Syamsul di tempat yang sama. Personel mendatangi lokasi namun dicegah pemilik rumah dan menanyakan alat bukti,” sebutnya.

Kemudian, sambung Nico, anggota kembali mendalami dan mengumpulkan alat bukti. Ketika kembali lagi ke rumah Syamsul, ternyata PRT sudah dikembalikan. “Meski demikian, tetap kita dalami kasus tersebut,” tukasnya.

Sementara itu, agar kasus tak padam, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) M Yusni emngaku akan memberikan antensi upaya hukum untuk penanganan kasus penganiyaan dan pembunuhan PRT yang dilakukan Syamsul Anwar dan keluarga. “Saya akan pantau dakwaan dan tuntutan dalam kasus ini, yang dilakukan Kejari Medan,” ungkap M Yusni di kantor Kejari Medan, Selasa (16/12) siang.

Dia menyebutkan akan memantau langsung kasus ini. Untuk proses hukum selanjutnya terhadap seluruh tersangka.”Saya akan ikuti kasus ini untuk seluruh tersangka. Jadi, akan kita buktikan kesalahan melanggar hukum dalam kasus ini,” kata jaksa berbintang dua ini.

Untuk diketahui, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, bersama dua tersangka (P-22) masing-masing bernama M.Tariq (17) dan Hafani Bahri (17), Jumat (12/12) lalu.

Kini, pihak Kejari Medan tengah melakukan dan membuat surat dakwaan terhadap dua tersangka. Kemudian, akan dilimpahkan berkas perkaranya dalam pekan ini.”Dalam minggu ini akan diserahkan berkasnya ke Pengadilan,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU), Amrizal Pahmi, kemarin sore.

Pahmi juga menyebutkan pihaknya juga sudah memperpanjang masa tahan kedua tersangka tersebut sembari penyelesaian surat dakwaannya.”Ya betul, sudah kita perpanjang lagi masa tahanan mereka,” tandasnya. (bal/ris/gus/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/