31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

433 Napi Lapas Tebingtinggi Peroleh Remisi, 19 Bebas

Foto: Sopian/Sumut Pos Ketua PN Tebingtinggi Riana Br Pohan Selaku Pembina Upacara secara simbolis menyerahkan SK remisi kepada perwakilan  warga binaan, Senin (17/8/2015).
Foto: Sopian/Sumut Pos
Ketua PN Tebingtinggi Riana Br Pohan Selaku Pembina Upacara secara simbolis menyerahkan SK remisi kepada perwakilan warga binaan, Senin (17/8/2015).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dari 1.074 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Kota Tebingtinggi, sebanyak 434 orang memperoleh remisi dasawarsa dan 433 orang mendapat remisi 17 Agustus .

“Sebanyak 19 warga binaan langsung bebas,“ jelas Kalapas LP Tebingtinggi Budi A Situngkir  usai upacara pemberian remisi, Senin (17/8) di Lapas.

Bertindak sebagai Pembina upacara pemberian remisi Ketua PN Tebingtinggi Deli Riana Br Pohan dan dihadiri Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan, Ketua DPRD Kota Tebingtinggi M Yuridho Chap, Kajari Tebingtinggi Fajar Rudi Manurung SH, Kapolres Tebingtinggi AKBP AKBP Slamet Lousiono, Ketua Pengadilan Agama
Budi Argap menjelaskan, kapasitas LP Tebingtinggi normalnya seharusnya diisi  310 orang. Namun hingga hari ini jumlah warga binaan sebanyak 1.074 orang, terdiri dari napi sebanyak 810 orang dan tahanan 264 orang dengan over 250 persen.

“Salah satu upaya untuk mengurangi over  kapasitas  adalah pemberian remisi kepada warga binaan yang berkelakuan baik. Tahun  ini kita mengusulkan warga binaan untuk mendapat remisi sebanyak 736 orang. Dari usulan tersebut yang disetujui 433 orang, langsung bebas 19 orang,“ paparnya.

Upacara pemberian remisi dilaksanakan sekitar pukul 08.15 WIB, usai penyerahan SK remisi secara simbolis oleh Pembina upacara kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menkumham Yasonna Laoly. (ian)

Foto: Sopian/Sumut Pos Ketua PN Tebingtinggi Riana Br Pohan Selaku Pembina Upacara secara simbolis menyerahkan SK remisi kepada perwakilan  warga binaan, Senin (17/8/2015).
Foto: Sopian/Sumut Pos
Ketua PN Tebingtinggi Riana Br Pohan Selaku Pembina Upacara secara simbolis menyerahkan SK remisi kepada perwakilan warga binaan, Senin (17/8/2015).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dari 1.074 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Kota Tebingtinggi, sebanyak 434 orang memperoleh remisi dasawarsa dan 433 orang mendapat remisi 17 Agustus .

“Sebanyak 19 warga binaan langsung bebas,“ jelas Kalapas LP Tebingtinggi Budi A Situngkir  usai upacara pemberian remisi, Senin (17/8) di Lapas.

Bertindak sebagai Pembina upacara pemberian remisi Ketua PN Tebingtinggi Deli Riana Br Pohan dan dihadiri Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan, Ketua DPRD Kota Tebingtinggi M Yuridho Chap, Kajari Tebingtinggi Fajar Rudi Manurung SH, Kapolres Tebingtinggi AKBP AKBP Slamet Lousiono, Ketua Pengadilan Agama
Budi Argap menjelaskan, kapasitas LP Tebingtinggi normalnya seharusnya diisi  310 orang. Namun hingga hari ini jumlah warga binaan sebanyak 1.074 orang, terdiri dari napi sebanyak 810 orang dan tahanan 264 orang dengan over 250 persen.

“Salah satu upaya untuk mengurangi over  kapasitas  adalah pemberian remisi kepada warga binaan yang berkelakuan baik. Tahun  ini kita mengusulkan warga binaan untuk mendapat remisi sebanyak 736 orang. Dari usulan tersebut yang disetujui 433 orang, langsung bebas 19 orang,“ paparnya.

Upacara pemberian remisi dilaksanakan sekitar pukul 08.15 WIB, usai penyerahan SK remisi secara simbolis oleh Pembina upacara kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menkumham Yasonna Laoly. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/