MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf geleng-geleng kepala. Bahkan nyaris tak percaya dengan pernyataan Verikas Mindagaus (28), warga negara Lithunia yang ditangkap membawa 3,274 kg Methampetamine (bahan pembuat sabu-sabu, red). Kala itu, Helfi menginterogasi Verikas bersama Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Toga Panjaitan di ruangan Subdit I Ditnarkoba.
Kepada Helfi dan Toga, pria tamatan D3 Politeknik di Lithunia itu mengaku tidak mendapat upah dan tak tahu yang dibawanya merupakan benda terlarang. “Dia asli Lithuania dan tertangkap membawa bungkusan. Namun, dia tidak mengetahui kalau itu adalah sabu,” ucap Toga kepada kru koran ini setelah menginterogasi tersangka.
Verikas juga mengaku kedatangannya ke Indonesia atas suruhan orang Nigeria yang dikenalnya hanya dengan sebutan Mr Black. Tersangka dan Mr. Black bertemu di Cina, selanjutnya, menyuruhnya membawakan bungkusan itu ke Indonesia. “Tersangka diremot oleh Mr. Black dengan disuruh membawa barang itu ke Indonesia. Nah, karena tersangka pengangguran, dia pun mau. Namun, gelagatnya mencurikan dan langsung diamankan petugas di bandara. Tersangka juga tidak mengetahui, siapa yang dijumpainya di Sumut,” tandasnya.
Lanjutnya, saat ini pihaknya masih mencari siapa yang akan dijumpain tersangka di Medan, dan melacak si Mr. Black. ” Kita masih terus mendalaminya, dan mencari orang yang akan menjemput tersangka di bandara. Semua barang-barang tersangka sudah kita amankan dan berkasnya akan segera dilengkapi untuk dikirim ke jaksa,” pungkas perwira berpangkat tiga melati emas di pundaknya itu.
Kabid Humas, AKBP Helfi Assegaf menambahkan, Verikas berdalih mau membawa sabu itu demi pengobatannya. “Ada lempengan besi di jidatnya dan jari tangannya ada yang cacat. Itu karena dia pernah mengalami kecelakaan kerja sewaktu bekerja di Lithuania. Mana mungkin dia tidak digaji untuk membawa barang itu. Sah-sah saja dia membuat alasan (tak diberi upah) itu. Namun, barang bukti ’kan ada,” ucapnya sembari melihat tersangka.
Helfi mengaku kaget mendengar jawaban Verikas ketika disampaikan kalau ancaman hukumannya atas kasus itu, 20 tahun dan hukuman seumur hidup. “Tersangka mengatakan ‘I am not fear (aku tidak takut)’” jelas Helfi mengulang jawaban Verikas. Mendengar itu, dia dan beberapa petugas langsung tersenyum. Verikas juga mengatakan hobinya main basket dan suka minum kopi.
Lanjutnya, Verikas diancam dengan pasal 114,115 dan 112. “Dia terancam hukuman 20 tahun penjara, namun, dia tetap tenang saja, malahan tersenyum setelah mengetahui hukumannya. Mungkin dia sudah pasrah atau pura-pura tidak tahu,” ujar Helfi.
Seperti diketahui, Verikas tertangkap ditnarkoba Poldasu beberapa hari lalu, tersangka memulai karirnya sebagai kurir narkoba dengan alasan tengah mengalami penyakit yang tak mau disebutkannya. Ia bingung bagaimana agar dapat membayar biaya berobatnya. Hingga sampai kepadanya sebuah tawaran menjadi seorang kurir narkoba.
Setelah menerima tawaran tersebut, Verikas pun mendapatkan sebuah petunjuk untuk pergi ke Hongkong menjumpai lelaki asing dengan warna kulit gelap. Verikas memanggilnya Mr. Black. Ia diminta untuk mengantarkan Metaphetamine kepada seseorang yang tak dikenalnya di Medan. Setelah pekerjaannya selesai, barulah Verikas diupah sebanyak 5000 Litas (sekitar Rp23 juta).
Tak ambil pusing, Verikas pun menerima pekerjaan tersebut. Ternyata, tak hanya upah tersebut yang diterimanya. Dalam perjalanan, Verikas mendapatkan berbagai fasilitas penginapan, transportasi serta uang saku. Perjalanan pun ia lakukan dengan melintas di kota China, Macau, Kuala Lumpur menuju Indonesia dengan membawa satu buah Paspor atas nama Verikas Mindaugas bernomor 23837027, satu tanda pengenal dengan nama Verikas Mindaugas dengan nomor 38610080118.
Dia juga membawa satu koper berisi pakaian, satu buah tas pakaian warna merah hitam, tiga buah tas wanita masing-masing berwarna silver, satu buah tas ransel berwarna biru, satu buah dompet pria berwarna hitam, satu lembar uang kertas pecahan USD 100, empat lembar kertas pecahan USD 20, satu lembar uang kertas pecahan USD 10.
Serta satu lembar uang kertas pecahan USD 5, satu lembar uang kerts pecahan MOP 20 (Macau Pataca),dua lembar uang kertas pecahan MOP 10 (Macao Pataca), tiga lembar uang kertas pecahan RM 50, delapan lembar uang kertas pecahan RM 10, dua lembar uang kertas pecahan RM 5, sembilan lembar uang kertas pecahan RM 1, tiga belas kantong plastik masing-masing berisi Methapetaminedengan berat 114 gram, 107 gram, 112 gram, 111 gram, 93 gram, 95 grm, 113 gram, 95 gram, 113 gram, 100 gram, 89 gram, 117 gram, 101 gram, 104 gram, 2.018 gram, berbentuk Kristal bening. Ada lagi satu buah handphone Alctel.(gib/trg)