32.8 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

31 Oktober, Gatot Disidang Lagi

Foto: FILE/SUMUT POS Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho ditemani istrinya Sutiyas Handayani dan ketiga anaknya saat menjadi saksi dalam kasus dugaan dana hibah bantuan sosial (bansos) Pemerintah Sumatera Utara, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/5/2016).
Foto: FILE/SUMUT POS
Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho ditemani istrinya Sutiyas Handayani dan ketiga anaknya saat menjadi saksi dalam kasus dugaan dana hibah bantuan sosial (bansos) Pemerintah Sumatera Utara, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/5/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, telah menetapkan jadwal sidang kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DRPD Sumut, dengan tersangka Gatot Pudjo Nugroho. Sidang tersebut bakal digelar pada Senin, 31 Oktober mendatang.

Sidang tersebut beragenda pembacaan nota dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan akan dipimpin 5 majelis hakim, yang diketuai Didik Setyo Handono.

“Jadwal sidang sudah ditetapkan atas nama Gatot Pudjo Nugroho. Untuk sidang ini, ada lima majelis hakim,” ungkap Humas PN Medan Erintuah Damanik, Selasa (25/10).

Untuk diketahui, berkas perkara kasus dugaan korupsi penyuapan ini, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014. Kasus ini dilimpahkan KPK ke PN Medan pada 20 Oktober 2016 lalu.

Lebih lanjut Erintuah menjelaskan, kasus penyuapan ini ditangani 5 majelis hakim, karena kerugian negara di atas Rp50 miliar. “Jadi untuk 2016, baru kasus ini kami menunjuk lima hakim. Hal itu, karena kerugian negara cukup besar,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, sudah menyiapkan pengamanan untuk sidang Gatot tersebut. Namun, tidak ada pengamanan khusus dalam sidang ini. “Pengamanan seperti biasa, tidak ada masalah. Tidak ada pengawalan khusus. Karena kondisi aman seperti sidang sebelumnya. Ia (Gatot, red) juga sudah lama tidak jadi gubernur, jadi orang sudah tidak begitu perhatian,” kata Erintuah.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 7 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka, yakni Muhamad Affan, Guntur Manurung, Parluhutan, Budiman Pardamean Nadapdap, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami, dan Zulkifli Husin.

Ketujuh anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu, diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot, yang ketika itu masih menjabat Gubernur Sumut. Mereka menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban gubernur, dan persetujuan perubahan APBD Sumut 2013.

Mereka juga diduga menerima duit untuk pengesahan APBD Sumut 2014, pengesahan APBD Sumut 2015, serta persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

Penetapan tersangka ketujuh anggota DPRD Sumut ini, merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Gatot. Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, dan koleganya Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, serta Sigit Pramono Asri, sudah lebih dulu duduk di kursi pesakitan.

Atas perbuatannya, Gotot dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, dan atau pasal 11 UU Nomor 31, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gus/saz)

Foto: FILE/SUMUT POS Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho ditemani istrinya Sutiyas Handayani dan ketiga anaknya saat menjadi saksi dalam kasus dugaan dana hibah bantuan sosial (bansos) Pemerintah Sumatera Utara, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/5/2016).
Foto: FILE/SUMUT POS
Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho ditemani istrinya Sutiyas Handayani dan ketiga anaknya saat menjadi saksi dalam kasus dugaan dana hibah bantuan sosial (bansos) Pemerintah Sumatera Utara, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/5/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, telah menetapkan jadwal sidang kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DRPD Sumut, dengan tersangka Gatot Pudjo Nugroho. Sidang tersebut bakal digelar pada Senin, 31 Oktober mendatang.

Sidang tersebut beragenda pembacaan nota dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan akan dipimpin 5 majelis hakim, yang diketuai Didik Setyo Handono.

“Jadwal sidang sudah ditetapkan atas nama Gatot Pudjo Nugroho. Untuk sidang ini, ada lima majelis hakim,” ungkap Humas PN Medan Erintuah Damanik, Selasa (25/10).

Untuk diketahui, berkas perkara kasus dugaan korupsi penyuapan ini, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014. Kasus ini dilimpahkan KPK ke PN Medan pada 20 Oktober 2016 lalu.

Lebih lanjut Erintuah menjelaskan, kasus penyuapan ini ditangani 5 majelis hakim, karena kerugian negara di atas Rp50 miliar. “Jadi untuk 2016, baru kasus ini kami menunjuk lima hakim. Hal itu, karena kerugian negara cukup besar,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, sudah menyiapkan pengamanan untuk sidang Gatot tersebut. Namun, tidak ada pengamanan khusus dalam sidang ini. “Pengamanan seperti biasa, tidak ada masalah. Tidak ada pengawalan khusus. Karena kondisi aman seperti sidang sebelumnya. Ia (Gatot, red) juga sudah lama tidak jadi gubernur, jadi orang sudah tidak begitu perhatian,” kata Erintuah.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 7 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka, yakni Muhamad Affan, Guntur Manurung, Parluhutan, Budiman Pardamean Nadapdap, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami, dan Zulkifli Husin.

Ketujuh anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu, diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot, yang ketika itu masih menjabat Gubernur Sumut. Mereka menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban gubernur, dan persetujuan perubahan APBD Sumut 2013.

Mereka juga diduga menerima duit untuk pengesahan APBD Sumut 2014, pengesahan APBD Sumut 2015, serta persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

Penetapan tersangka ketujuh anggota DPRD Sumut ini, merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Gatot. Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, dan koleganya Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, serta Sigit Pramono Asri, sudah lebih dulu duduk di kursi pesakitan.

Atas perbuatannya, Gotot dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, dan atau pasal 11 UU Nomor 31, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gus/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/