Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) gencar meloloskan program rumah murah dengan harga Rp20-26 juta per unit. Sebab, program tersebut untuk mendukung terealisasinya rencana pemerintah dalam pengadaan rumah yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, menurut Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera, Paul Marpaung, meski dibanderol dengan harga Rp20-26 juta per unit, rumah murah tersebut tetap layak huni. Sebab, memiliki luas bangunan 36 meter persegi dengan luas lahan seluas 60-72 meter persegi. “Jadi, kami tetap mengacu UU (Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman,” katanya. Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dinyatakan luas bangunan minimal rumah . Ukuran luas minimal rumah umum tersebut juga berlaku untuk pembangunan rumah susun.
Selain mengacu UU Perumahan dan Pemukiman, dia menambahkan, rumah murah tersebut juga ditopang sejumlah fasilitas subsidi dari pemerintah pusat maupun daerah, termasuk instansi pemerintah lainnya. “Jadi, dengan harga Rp20-26 juta tetap bertipe 36, karena rumah murah ini akan bebas pajak dan uang muka, serta dapat subsidi selisih bunga bila melalui bank,” ujar Paul.
Bahkan, Paul melanjutkan, untuk pengadaan lahan pun akan didukung oleh pemerintah dengan menyediakan tanah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau instansi pemerintah lainnya. Sebelumnya, pemerintah sudah menyiapkan cetak biru rumah murah bagi masyarakat tak mampu. Program rumah sekitar Rp20-26 juta itu harus selesai pekan ini. (net/jpnn)