26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dishub Laporkan Jukir Nakal ke Polisi

ANDRI GINTING/SUMUT POS KAWASAN RINGROAD: Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Ringroad,Medan. Di kawasan ini tidak boleh lagi dikutip retribusi parkir.
ANDRI GINTING/SUMUT POS
KAWASAN RINGROAD: Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Ringroad,Medan. Di kawasan ini tidak boleh lagi dikutip retribusi parkir.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Dinas Perhubungan (Dishub) Medan akan melaporkan juru parkir (jukir) yang tetap mengutip retribusi tepi jalan umum di sepanjang jalan nasional di Kota Medan, di antaranya Ringroad/Gagak Hitam, Gatot Subroto, KL Yos Sudarso serta Sisingamangaraja.

Sebab, pada tahun 2015, Dishub Medan tidak akan memperpanjang surat perintah tugas (SPT) jukir di sepanjang jalan nasional yang telah ditetapkan untuk tidak boleh menjadi lokasi parkir tepi jalan umum.

“Kalau SPTnya sudah habis, retribusi tetap dikutip, maka jukirnya akan kami laporkan kepada pihak berwajib, karena sudah melakukan tindakan tidak resmi,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Medan, Renward Parapat, Senin (29/12).

Menurutnya,  hal ini merupakan bagian dari penerapan Perda No 2 Tahun 2014 serta Perwal No 50 tahun 2014 tentang tarif baru tepi jalan umum. “Kalau Jalan SM Raja dimulai dari simpang Tritura, Jalan Gatot Subroto mulai dari persimpangan Ringroad, Yos Sudarso setelah rumah sakit Martha Friska, dan di sepanjang jalan Ringroad,” kata dia.

Untuk itu, Renward mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membayar retribusi parkir tepi jalan umum di lokasi yang sudah ditetapkan tersebut.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengakui diberlakukannya tarif parkir tepi jalan umum yang baru tidak akan banyak berpengaruh untuk mengurai kemacetan. Sehingga, 2015 mendatang, dirinya akan lebih fokus mencari investor baik dari dalam maupun luar negeri untuk membangun gedung khusus parkir kendaraan.

Beberapa tahun yang lalu, lanjut Eldin, pernah direncanakan untuk membangun lokasi parkir kendaraan di bawah Lapangan Merdeka.  Akan tetapi karena satu dan lain hal, rencana itu tidak dapat berjalan dengan maksimal.  “Memang sudah seharusnya dipusat Kota dibangun lokasi khusus parkir kendaraan,” kata dia.

Tahap awal, kata Eldin, dengan memaksimalkan pengawasan terhadap kenaikan tarif parkir tepi jalan umum maka akan membantu banyak hal.”Mudah-mudahan, investor yang kita cari itu akan dengan mudah ditemukan,”ungkapnya.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif berharap Dishub Medan lebih meningkatkan pengawasan diantaranya tidak ada lagi parkir diatas trotoar.

Selain itu, Arif juga mendukung upaya Wali Kota Medan yang ingin membuat lokasi khusus parkir. Dimana setelah itu direalisasikan maka Dishun Medan harus mensterilkan sejumlah ruas jalan dari lokasi parkir.

“Mulai dari Jalan Pemuda simpang Letjen Suprapto sampai Lapangan Merdeka harusnya tidak boleh ada lokasi parkir, karena kendaraan yang parkir membuat ruas jalan semakin sempti dan menimbulkan kemacetan,” tuturnya. (dik/ila)

ANDRI GINTING/SUMUT POS KAWASAN RINGROAD: Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Ringroad,Medan. Di kawasan ini tidak boleh lagi dikutip retribusi parkir.
ANDRI GINTING/SUMUT POS
KAWASAN RINGROAD: Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Ringroad,Medan. Di kawasan ini tidak boleh lagi dikutip retribusi parkir.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Dinas Perhubungan (Dishub) Medan akan melaporkan juru parkir (jukir) yang tetap mengutip retribusi tepi jalan umum di sepanjang jalan nasional di Kota Medan, di antaranya Ringroad/Gagak Hitam, Gatot Subroto, KL Yos Sudarso serta Sisingamangaraja.

Sebab, pada tahun 2015, Dishub Medan tidak akan memperpanjang surat perintah tugas (SPT) jukir di sepanjang jalan nasional yang telah ditetapkan untuk tidak boleh menjadi lokasi parkir tepi jalan umum.

“Kalau SPTnya sudah habis, retribusi tetap dikutip, maka jukirnya akan kami laporkan kepada pihak berwajib, karena sudah melakukan tindakan tidak resmi,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Medan, Renward Parapat, Senin (29/12).

Menurutnya,  hal ini merupakan bagian dari penerapan Perda No 2 Tahun 2014 serta Perwal No 50 tahun 2014 tentang tarif baru tepi jalan umum. “Kalau Jalan SM Raja dimulai dari simpang Tritura, Jalan Gatot Subroto mulai dari persimpangan Ringroad, Yos Sudarso setelah rumah sakit Martha Friska, dan di sepanjang jalan Ringroad,” kata dia.

Untuk itu, Renward mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membayar retribusi parkir tepi jalan umum di lokasi yang sudah ditetapkan tersebut.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengakui diberlakukannya tarif parkir tepi jalan umum yang baru tidak akan banyak berpengaruh untuk mengurai kemacetan. Sehingga, 2015 mendatang, dirinya akan lebih fokus mencari investor baik dari dalam maupun luar negeri untuk membangun gedung khusus parkir kendaraan.

Beberapa tahun yang lalu, lanjut Eldin, pernah direncanakan untuk membangun lokasi parkir kendaraan di bawah Lapangan Merdeka.  Akan tetapi karena satu dan lain hal, rencana itu tidak dapat berjalan dengan maksimal.  “Memang sudah seharusnya dipusat Kota dibangun lokasi khusus parkir kendaraan,” kata dia.

Tahap awal, kata Eldin, dengan memaksimalkan pengawasan terhadap kenaikan tarif parkir tepi jalan umum maka akan membantu banyak hal.”Mudah-mudahan, investor yang kita cari itu akan dengan mudah ditemukan,”ungkapnya.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif berharap Dishub Medan lebih meningkatkan pengawasan diantaranya tidak ada lagi parkir diatas trotoar.

Selain itu, Arif juga mendukung upaya Wali Kota Medan yang ingin membuat lokasi khusus parkir. Dimana setelah itu direalisasikan maka Dishun Medan harus mensterilkan sejumlah ruas jalan dari lokasi parkir.

“Mulai dari Jalan Pemuda simpang Letjen Suprapto sampai Lapangan Merdeka harusnya tidak boleh ada lokasi parkir, karena kendaraan yang parkir membuat ruas jalan semakin sempti dan menimbulkan kemacetan,” tuturnya. (dik/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/