26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Berang, Israel Bekukan Dana Pajak Palestina

Presiden Palestina Mahmoud Abbas menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan ICC
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan ICC

JERUSALEM, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Israel melakukan segala cara untuk mencegah Palestina membawa kasus kejahatan perang mereka ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICC). Sabtu (3/1) mereka memutuskan membekukan dana penghasilan pajak bulanan milik pemerintah Palestina. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai USD 127 juta atau setara dengan Rp 1,6 triliun.

Keputusan itu diambil setelah Presiden Palestina Mahmoud Abbas menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan ICC. “Dana (pendapatan pajak Palestina, Red) untuk Desember tersebut seharusnya dicairkan Jumat, tapi diputuskan untuk menunda pencairan sebagai respons atas langkah Palestina (mengajukan diri masuk ICC),” tulis harian Haaretz.

Transfer penghasilan pajak itu berdasar perjanjian ekonomi antara Israel dan Palestina yang ditandatangani pada 1994. Israel harus mentransfer dana ke Palestina setiap bulan. Dana itu berasal dari pajak yang dikenakan untuk barang-barang dengan tujuan Palestina yang melewati pelabuhan Israel. Dana yang tengah dibekukan tersebut setara dengan dua per tiga dari anggaran belanja pemerintah Palestina.

Itu bukan kali pertama Israel membekukan uang milik Palestina. Pada 2012, mereka melakukan hal serupa selama tiga bulan. Saat itu Israel berang karena Palestina melancarkan kampanye untuk masuk sebagai anggota pengawas PBB nonnegara. Pada April 2014, mereka juga kembali membekukan dana pajak Palestina. Saat itu Israel berkilah bahwa hal tersebut adalah sanksi bagi Presiden Palestina Mahmoud Abbas yang mengajukan beberapa konvensi dan perjanjian internasional.

Perdana Menteri Palestina Rami Hamdallah membenarkan bahwa uang itu belum mereka terima. Tanpa uang tersebut, mereka tidak bisa membayar gaji pegawai negeri sipil. Di sisi lain, Kepala Negosiator Palestina Saeb Erakat menegaskan, langkah Israel itu juga bisa digolongkan dalam kejahatan perang. “Israel sekali lagi merespons langkah legal kami dengan hukuman kolektif secara ilegal,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menegaskan tidak akan membiarkan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) diseret ke ICC di Den Haag. Menurut dia, Palestina telah mengambil langkah konfrontasi dengan Israel. Karena itu, dia tidak akan tinggal diam.

“Tentara IDF akan terus membela Israel dengan kekuatan dan kebulatan tekad. Seperti mereka membela kita, kita akan membela mereka dengan kekuatan dan kebulatan tekad yang sama,” ujarnya. (AFP/Reuters/sha/c23/fat)

Presiden Palestina Mahmoud Abbas menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan ICC
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan ICC

JERUSALEM, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Israel melakukan segala cara untuk mencegah Palestina membawa kasus kejahatan perang mereka ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICC). Sabtu (3/1) mereka memutuskan membekukan dana penghasilan pajak bulanan milik pemerintah Palestina. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai USD 127 juta atau setara dengan Rp 1,6 triliun.

Keputusan itu diambil setelah Presiden Palestina Mahmoud Abbas menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan ICC. “Dana (pendapatan pajak Palestina, Red) untuk Desember tersebut seharusnya dicairkan Jumat, tapi diputuskan untuk menunda pencairan sebagai respons atas langkah Palestina (mengajukan diri masuk ICC),” tulis harian Haaretz.

Transfer penghasilan pajak itu berdasar perjanjian ekonomi antara Israel dan Palestina yang ditandatangani pada 1994. Israel harus mentransfer dana ke Palestina setiap bulan. Dana itu berasal dari pajak yang dikenakan untuk barang-barang dengan tujuan Palestina yang melewati pelabuhan Israel. Dana yang tengah dibekukan tersebut setara dengan dua per tiga dari anggaran belanja pemerintah Palestina.

Itu bukan kali pertama Israel membekukan uang milik Palestina. Pada 2012, mereka melakukan hal serupa selama tiga bulan. Saat itu Israel berang karena Palestina melancarkan kampanye untuk masuk sebagai anggota pengawas PBB nonnegara. Pada April 2014, mereka juga kembali membekukan dana pajak Palestina. Saat itu Israel berkilah bahwa hal tersebut adalah sanksi bagi Presiden Palestina Mahmoud Abbas yang mengajukan beberapa konvensi dan perjanjian internasional.

Perdana Menteri Palestina Rami Hamdallah membenarkan bahwa uang itu belum mereka terima. Tanpa uang tersebut, mereka tidak bisa membayar gaji pegawai negeri sipil. Di sisi lain, Kepala Negosiator Palestina Saeb Erakat menegaskan, langkah Israel itu juga bisa digolongkan dalam kejahatan perang. “Israel sekali lagi merespons langkah legal kami dengan hukuman kolektif secara ilegal,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menegaskan tidak akan membiarkan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) diseret ke ICC di Den Haag. Menurut dia, Palestina telah mengambil langkah konfrontasi dengan Israel. Karena itu, dia tidak akan tinggal diam.

“Tentara IDF akan terus membela Israel dengan kekuatan dan kebulatan tekad. Seperti mereka membela kita, kita akan membela mereka dengan kekuatan dan kebulatan tekad yang sama,” ujarnya. (AFP/Reuters/sha/c23/fat)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/