MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keterlibatan 2 personel Polsek Patumbak dalam perampokan di Jalan Gaperta Ujung, Gang Pribadi II, No.16, Kec. Medan Helvetia, pada Kamis (1/1) dini hari lalu membuat Kapolresta Medan berang.
Tidak tanggung-tanggung, Selasa (7/1) pagi, seluruh Kapolsek jajaran Polresta Medan dipanggil ke komando dan dihukum push-up sebanyak 10 kali. Khusus bagi Kapolsek Patumbak, Kompol Andiko Wicaksono, mendapat tambahan 5 kali.
Saat dikonfirmasi, Andiko tidak menampik hukuman tersebut. Pun begitu, dirinya menganggap hal tersebut sebagai salah satu cara membuat tubuhnya sehat. “Iya, olahraga, biar sehat,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Provos Polresta Medan merazia ijin kepemilikan senjata api (senpi) seluruh personil Polsek Patumbak. Hanya saja, Panit Provos Polresta Medan, Ipda J. Panjaitan menyebutkan kalau pemeriksaan tidak berhubungan dengan perampokan yang melibatkan Brigadir TP dan Brigadir CS.
“Kita hanya melakukan pemeriksaan rutin. Kurang dari 5 senpi kita amankan ke gudang Polresta Medan karena ijinnya sudah kadaluwarsa. Setelah ijinnya selesai diurus, senpi-senpi itu akan kita kembalikan lagi,” ujarnya.
Kapolsek Patumbak, Kompol Andiko Wicaksono membenarkan perihal pemeriksaan senjata personilnya. “Provos hanya mengecek administrasi kelengkapan kepemilikan senjata saja. Jika ijinnya sudah mati, senjata ditahan dan akan diserahkan kembali jika ijinnya selesai diurus,” ujarnya.
Khusus buat Brigadir TP dan Brigadir CS, pihak Propam Poldasu akan melakukan tes urine. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Makmur Ginting ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (6/1).
Disebut Makmur, segala kemungkinan yang terkait dengan perbuatan kedua anggota Polisi itu, sedang diselidiki pihaknya. Termasuk kemungkinan kedua oknum Polisi itu, melakukan aksi setelah mengkonsumsi narkoba. Namun, Makmur mengaku hal tersebut belum didapati pihaknya, termasuk informasi akan hal itu, disebut Makmur belum diterima pihaknya.
“Untuk tes urine, itu tekhnis dalam penyidikan. Oleh karena itu, tekhnis dalam penyidikan akan dilaksanakan. Sejauh ini penyidikan kita masih pada perampokan dan penembakan yang disangkakan terhadap keduanya,” ujar Makmur.
Sebelum mengakhiri, Makmur menyebutkan Kapoldasu, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, menginstruksikan untuk menindak tegas kedua oknum Polisi itu. “Kalau terbukti, kita PDTH langsung. Tidak ada kompromi lagi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan kalau kedua anggota Polisi itu akan disidang kode etik kepolisian sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian dengan ancaman hukuman maksimal PTDH. Disebut Helfi, kedua anggota Polisi itu disangkakan melanggar pasal 13 ayat 1 PP RI No 1 tahun 2003, pasal 7 ayat 1 Peraturan Kapolri (Perkap) No 14 tahun 2011, anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural.
Diterangkan Helfi, dalam kasus itu Brigadir TP bersama Brigadir CS menggerebek kediaman Susyanto di Jalan Gaperta Ujung, Gang Pribadi II, No.16, Medan Helvetia yang diduga pengedar narkoba.
Saat penggerebekan, keduanya sempat meletuskan empat kali tembakan, sebagai peringatan terhadap korban. Oleh karenanya, terjadi negosiasi hingga disepakati uang damai Rp15 juta. Namun, uang itu diambil terlebih dahulu di mesin ATM.
Karena Susyanto tidak bersedia memberikan nomor pin ATM-nya. Tersangka langsung menembak paha kiri korban, sehingga korban akhirnya memberi nomor pin. Setelah itu, istri Susyanto bernama Intan bersama Brigadir TP dan HS (mantan polisi) mengambil uang ke ATM.
Namun, setelah terjadi penggerebekan itu, petugas Polresta Medan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu, orang tua Intan bernama Nova buru-buru beranjak ke luar rumah sambil membawa tas.
“Ketika dihentikan dan digeledah, petugas menemukan 2 ons sabu dari dalam tas yang dibawa Nova itu. Selanjutnya Nova diamankan berikut barang bukti sabu-sabu tersebut. Namun, untuk kasus itu sedang ditangani Polsek Helvetia,” tandas Helfi. (ain/smg/gib/ras)