MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembatalan penerbangan Citilink QG 143 rute Kualanamu (KNO)- Halim Perdanakusuma (HLP) pada Rabu (7/1) akibat tak dapat izin terbang (Flight Approval), ternyata juga dialami 3 penerbangan tambahan (ekstra flight) rute Kualanamu-Soekarno Hatta (Cengkareng) hingga Jumat (9/1).
Mirisnya tiket yang sudah terjual dari empat penerbangan itu jumlahnya mencapai 2.200 tiket.
Citilink tujuan Halim Perdana Kusuma sudah terjual 720 tiket untuk penerbangan 7-9 Januari 2015. Aktifitas di konter tiket Citilink lantai III Kuala Namu, Kamis (8/1) pagi terlihat sibuk.
Ratusan penumpang yang sudah membeli tiket, mengantri untuk memastikan kapan mereka akan diberangkatkan. Petugas tiketing pun terlihat kewalahan melayani ratusan penumpang yang ingin mengganti jadwal penerbangannya dengan maskapai Garuda Indonesia.
Meriana (31) misalnya. Dia adalah penumpang Citilink tujuan Halim Perdanakusuma nomor penerbangan QG 143 yang seharusnya berangkat pukul 11.00 Wib. Karena dibatalkan, dia dan 4 anaknya memutuskan untuk berangkat dengan maskapai Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 191 tujuan Jakarta yang akan berangkat pukul 17.00 Wib. Meriana juga mengungkapkan bahwa sebelumnya tidak ada pemberitahuan pembatalan.
“Saat chek in, aku dan anak-anakku serta penumpang lainnya langsung diarahkan ke sini. Tapi karena penerbangannya dibatalkan aku dan anak-anakku memilih diterbangkan dengan maskapai Garuda Indonesia yang berangkat sore nanti,” jelasnya.
Sementara, Kepala Otoritas Bandara (Otban) Wilayah II Medan Bandara Kuala Namu, Novie Riyanto R mengungkapkan Citilink sudah memberikan solusi kepada para penumpang. Berdasarkan hasil audit sementara, Novie menjelaskan bahwa maskapai yang bermasalah di Kuala Namu dalam izin terbangnya adalah maskapai Air Asia dan Citilink.
AirAsia ada 1 penerbangan yaitu tujuan Palembang yang terpaksa dibatalkan pada Selasa lalu dan penerbangan City Link ada 4 yaitu 3 ekstra flight tujuan bandara Soekarno Hatta dan 1 ekstra flight tujuan bandara Halim Perdanakusuma.
“Ekstra flight tidak ada dikeluarkan otoritas bandara Kuala Namu, yang mengeluarkan pusat. Otoritas bandara Kuala Namu hanya bertugas mengawasi termasuk SOP penerbangan dan melaporkannya ke pusat,” tegasnya.
Dirinya pun menegaskan bahwa maskapai tidak dibenarkan menjual tiket sebelum ada izin terbang yang dikeluarkan untuk penerbangan ekstra flight. “Keluar dulu izin terbangnya (FA) baru bisa jual tiket dan hanya berlaku 1 kali penerbangan,” tegasnya. (cr-1/chi/jpnn)