MEDAN, SUMUTPOS.CO – Vonis 8 tahun seolah menjadi berkah bagi MH (31). Sebab, hanya bermodal ponsel, dia bisa berbisnis narkoba dengan tenang di dalam Lapas. Tidak tanggung-tanggung, transaksinya bisa mencapai Rp 8 miliar lebih.
Terkuaknya bisnis MH ini bermula dari penangkapan dua kaki tangannya, masing-masing berinisial ZM (21) dan MR (27). Keduanya diciduk dari kawasan Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Medan Sunggal.
Ketika itu, petugas yang awalnya melakukan under cover buy (menyamar sebagai pembeli) berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu-sabu. Dan saat diinterogasi, ZM dan MR mengungkap adanya barang bukti tambahan di rumah mereka.
Atas keterangan tersebut, Polisi bergerak ke Komplek Gardenia Jalan Setiabudi, Pasar II, Tanjung Sari, Medan Selayang, guna melakukan penggeledahan di rumah No.1A. Hasilnya, petugas kembali menemukan sabu-sabu seberat 2.269,54 gram dan 46.848 butir ekstasi, yang jika dinominalkan sekitar Rp 8 miliar. Selain itu, 1 unit Honda Jazz warna silver BG 1246 GA dan Chevrolet Aveo warna silver BK 1073 QE, serta 2 unit ponsel turut diamankan sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan lanjutan, keduanya ‘nyanyi’ kalau mereka hanya kaki tangan. Sementara bos mereka adalah MH yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, karena kasus narkoba juga.
Tanpa buang waktu, beberapa Polisi langsung melakukan penjemputan ke Lapas. Dalam pemeriksaan, MH mengaku semua barang bukti dipasok dari Bireuen, Aceh, oleh pria berinisial SR.
Dalam prakteknya, MH melakukan pemesanan kepada SR ketika stok menipis. Langkah ini juga berlaku bagi para pemesan yang berhubungan dengannya.
Begitu pesanan dari Aceh tiba, MH secepatnya menghubungi kaki tanganya agar membagikan kedua jenis narkoba tersebut berdasarkan pesanan para pengedar, termasuk yang berada di luar kota.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta didampingi Kasat Narkoba, Kompol Dony Alexander dan Kanit Idik II, AKP Eliakim Sembiring mengatakan kalau pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Aceh dalam perburuan SR.
Khusus MH, pria asal Desa Garot, Kec. Pandrah, Kab. Bireuen, Aceh, ini telah menghuni Lapas sekitar 1 tahun. Dalam sidang putusannya, majelis hakim memberikan vonis 8 tahun penjara. “Kasusnya sama, narkoba,” kata Nico, Senin (12/1), sembari menegaskan kalau pihaknya akan menjerat tersangka dengan hukuman maksimal. “Bisa jadi hukuman mati,” tegasnya.
Pada Kamis (14/11/2013) lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dibantu BNN Pusat juga mengungkap keterlibatan seorang napi dari Lapas yang sama.
Pria tersebut adalah Tri Sudarmoko alias Moko (48), mantan Polisi yang menetap di Jl. Yong Tanah Hijau, Gang Tambak, Kel. Labuhan Deli, Kec. Medan Marelan.
Petugas juga membekuk tiga kaki tangannya yakni seorang oknum TNI, Pelda Susilo dan istrinya, Ardieyatun alias Dede (39) warga Jl. Pasar IV Marelan, Perumahan Grand Puri, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Barat. Sedang seorang lagi bernama Kalamuddin alias Nanang (33) warga Jl. Medan Lubukpakam, Kec. Tanjung Morawa, Deliserdang.
Untuk pengembangan, Pelda Susilo diserahkan ke Denpom. Sementara Moko, Dede, dan Nanang diboyong ke kantor BNN Jl. Halat Medan, berikut barang bukti 2,1 kg sabu-sabu serta 11.400 butir pil ekstasi warna hijau dan merah. Dua timbangan elektrik, 1 kalkulator, 3 ponsel, uang Rp 32,8 juta, KTP, talam, 2 lembar slip setoran BCA, 1 lembar slip setoran BRI, 1 unit mesin hitung uang, 2 mancis, 1 notes, 1 set bong sabu, 3 sepeda motor, mobil Avanza dan Honda Jazz warna hitam.
Kata Moko kepada petugas, sabu-sabu dan ekstasi yang disita dipesan dari Malaysia dan Singapura. Pengirimannya dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Balai. Sebelum ditangkap BNN, Moko telah menyetir peredaran narkoba selama 6 bulan dari dalam Lapas.
Beberapa jam menjalani pemeriksaan di BNN Sumut, Moko dikembalikan ke Lapas. Oleh pihak Lapas, Sabtu (16/11/2013), Moko dipindahkan ke Lapas Klas II A Binjai.
Moko menghuni Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, pasca ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Polonia Medan pada 8 Oktober 2009 silam, karena kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 4,40 Kg dari Penang, Malaysia. Pada amar putusan sidang, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara. (ind/ras)