31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Dua Anggota Diduga Peras dan Perkosa Istri Tahanan, Kapolsek dan Kanitreskrim Kutalimbaru,Diperiksa Propam Polda Sumut

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti beserta Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Ipda Syafrizal diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut), di Mapolda Sumut, Senin (25/10).

Pemeriksaan terkait dugaan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap istri tahanan tersangka Narkoba, berinisial MU, yang diduga dilakukan dua penyidik Polsek Kutalimbaru di sebuah hotel, di Medan. Kedua oknum penyidik itu yakni Aiptu DR dan Bripka RHL.

Kapolsek Hendri dan Kanitreskrim Kutalimbaru Syafrizal menghadiri pemanggilan Bidpropam Polda Sumut tersebut.

Saat ditemui sejumlah wartawan, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal nampak mengenakan kemeja putih lengan panjang.

Ia menyebutkan Kapolsek masih menjalani pemeriksaan di bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut (Propam).

Sementara dirinya dikawal anggota Propam Polda Sumut ke Gedung Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut.

Saat ditanya apakah pemeriksaan berkaitan dengan kabar pemerkosaan istri tahanan, Rizal belum mau membeberkan. Ia menyarankan agar bertanya ke atasannya.

“Kapolsek masih diperiksa di dalam itu (Propam). Aku inilah disuruh kesana kemari,” kata Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal, usai diperiksa.

Diketahui, dua orang penyidik Polsek Kutalimbaru, yakni Aiptu DR dan Bripka RHL diduga merudapaksa istri tahanan di sebuah hotel.

Menurut informasi, Aiptu DR dikabarkan mencabuli, memeras dan mencuri motor milik MU, istri tersangka kasus narkoba.

Saat diduga dicabuli, MU yang masih berusia 19 tahun disebut dalam keadaan hamil berkisar 7 bulan.

Sebelum dirudapaksa, Polsek Kutalimbaru sempat menggerebek kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, pada Selasa (4/5) lalu. Polsek Kutalimbaru menemukan SM, suami dari MU bersama rekannya AS memiliki Narkoba.

Lalu, SM dan AS dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru. Namun keduanya tidak langsung dibawa ke Mapolsek Kutalimbaru, Deliserdang.

Keduanya dibawa keliling dengan niat diduga hendak diperas. Belakangan, Bripka RHL menghubungi orangtua pelaku meminta uang. Uang yang diminta Bripka RHL mencapai Rp30 juta tiap orang.

Sementara Aiptu Desvi Rahmanda, disebut mengajak MU bertemu di satu hotel, dengan dalih ingin membicarakan masalah suaminya yang terjerat narkoba. Di hotel itupula MU diduga dicabuli Aiptu DR. Motor MU pun ikut diambil dan dibawa oleh Aiptu DR. (dwi/azw)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti beserta Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Ipda Syafrizal diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut), di Mapolda Sumut, Senin (25/10).

Pemeriksaan terkait dugaan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap istri tahanan tersangka Narkoba, berinisial MU, yang diduga dilakukan dua penyidik Polsek Kutalimbaru di sebuah hotel, di Medan. Kedua oknum penyidik itu yakni Aiptu DR dan Bripka RHL.

Kapolsek Hendri dan Kanitreskrim Kutalimbaru Syafrizal menghadiri pemanggilan Bidpropam Polda Sumut tersebut.

Saat ditemui sejumlah wartawan, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal nampak mengenakan kemeja putih lengan panjang.

Ia menyebutkan Kapolsek masih menjalani pemeriksaan di bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut (Propam).

Sementara dirinya dikawal anggota Propam Polda Sumut ke Gedung Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut.

Saat ditanya apakah pemeriksaan berkaitan dengan kabar pemerkosaan istri tahanan, Rizal belum mau membeberkan. Ia menyarankan agar bertanya ke atasannya.

“Kapolsek masih diperiksa di dalam itu (Propam). Aku inilah disuruh kesana kemari,” kata Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal, usai diperiksa.

Diketahui, dua orang penyidik Polsek Kutalimbaru, yakni Aiptu DR dan Bripka RHL diduga merudapaksa istri tahanan di sebuah hotel.

Menurut informasi, Aiptu DR dikabarkan mencabuli, memeras dan mencuri motor milik MU, istri tersangka kasus narkoba.

Saat diduga dicabuli, MU yang masih berusia 19 tahun disebut dalam keadaan hamil berkisar 7 bulan.

Sebelum dirudapaksa, Polsek Kutalimbaru sempat menggerebek kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, pada Selasa (4/5) lalu. Polsek Kutalimbaru menemukan SM, suami dari MU bersama rekannya AS memiliki Narkoba.

Lalu, SM dan AS dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru. Namun keduanya tidak langsung dibawa ke Mapolsek Kutalimbaru, Deliserdang.

Keduanya dibawa keliling dengan niat diduga hendak diperas. Belakangan, Bripka RHL menghubungi orangtua pelaku meminta uang. Uang yang diminta Bripka RHL mencapai Rp30 juta tiap orang.

Sementara Aiptu Desvi Rahmanda, disebut mengajak MU bertemu di satu hotel, dengan dalih ingin membicarakan masalah suaminya yang terjerat narkoba. Di hotel itupula MU diduga dicabuli Aiptu DR. Motor MU pun ikut diambil dan dibawa oleh Aiptu DR. (dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/