26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kriminalisasi Budi akibat Persaingan di Polri?

neta-s-pane
Neta S Pane

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menduga penetapan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tak terlepas dari adanya cakar-cakaran di elit kepolisian. Terutama persaingan untuk memperebutkan posisi Tri Brata 1.

“Akibatnya, lembaga sebesar Polri dengan gampang diobok-obok,” kata Neta, Rabu (14/1).

Ironisnya, ia menjelaskan, elit-elit Polri cenderung membiarkan institusi dan para perwira tingginya diadu domba dengan rekayasa kasus dan isu rekening gendut.

IPW menilai KPK sudah melakukan rekayasa kasus, kriminalisasi, dan pembunuhan karakter pada Budi. Apalagi hanya Budi yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Padahal, dalam kasus gratifikasi sedikit-dikitnya harus ada dua tersangka, penyuap dan pihak yang disuap. “Pertanyaannya, siapa penyuapnya, kenapa tidak diungkap KPK sebagai tersangka,” kata Neta.

Sangat aneh, jika dalam kasus gratifikasi, KPK hanya menyebutkan satu nama tersangka. Menurutnya, di sinilah kejahatan yang dilakukan komisioner KPK. “Kejahatan dalam melakuan rekayasa kasus, manipulasi, dan kriminalisasi, fitnah dan pembunuhan karakter,” katanya.

Menurutnya, dalam hal ini komisioner KPK bisa dikenakan tindak pidana, jika tidak mampu membuktikan tuduhannya. Komisioner KPK bisa dikenakan pasal KUHP berlapis. Yaitu pasal 317 tentang fitnah, aasal 318 merekayasa kasus, dan aasal 220 tentang keterangan palsu. “Untuk itu KPK harus diaudit, apa alat bukti yang kata KPK mereka miliki,” jelasnya.

KPK tidak boleh dibiarkan semena-mena dan tanpa kontrol dalam melakukan penegakan hukum. Untuk itu, Presiden, lanjut Neta, harus segera membentuk tim independen agar bisa melakukan penyelidikan terhadap komisioner KPK atas dugaan rekayasa kasus, manipulasi, dan kriminalisasi terhadap calon kapolri yang diusulkan Presiden.

Pemerintah juga bisa mendorong dibentuknya tim etik independen untuk mengusut kebenaran dua alat bukti yang dikatakan komisioner KPK telah mereka miliki. “Sehingga penegakan hukum dalam kasus Budi benar-benar adil dan bukan atas pesanan pihak-pihak tertentu dalam menjegalnya menjadi Kapolri,” pungkasnya. (boy/jpnn)

neta-s-pane
Neta S Pane

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menduga penetapan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tak terlepas dari adanya cakar-cakaran di elit kepolisian. Terutama persaingan untuk memperebutkan posisi Tri Brata 1.

“Akibatnya, lembaga sebesar Polri dengan gampang diobok-obok,” kata Neta, Rabu (14/1).

Ironisnya, ia menjelaskan, elit-elit Polri cenderung membiarkan institusi dan para perwira tingginya diadu domba dengan rekayasa kasus dan isu rekening gendut.

IPW menilai KPK sudah melakukan rekayasa kasus, kriminalisasi, dan pembunuhan karakter pada Budi. Apalagi hanya Budi yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Padahal, dalam kasus gratifikasi sedikit-dikitnya harus ada dua tersangka, penyuap dan pihak yang disuap. “Pertanyaannya, siapa penyuapnya, kenapa tidak diungkap KPK sebagai tersangka,” kata Neta.

Sangat aneh, jika dalam kasus gratifikasi, KPK hanya menyebutkan satu nama tersangka. Menurutnya, di sinilah kejahatan yang dilakukan komisioner KPK. “Kejahatan dalam melakuan rekayasa kasus, manipulasi, dan kriminalisasi, fitnah dan pembunuhan karakter,” katanya.

Menurutnya, dalam hal ini komisioner KPK bisa dikenakan tindak pidana, jika tidak mampu membuktikan tuduhannya. Komisioner KPK bisa dikenakan pasal KUHP berlapis. Yaitu pasal 317 tentang fitnah, aasal 318 merekayasa kasus, dan aasal 220 tentang keterangan palsu. “Untuk itu KPK harus diaudit, apa alat bukti yang kata KPK mereka miliki,” jelasnya.

KPK tidak boleh dibiarkan semena-mena dan tanpa kontrol dalam melakukan penegakan hukum. Untuk itu, Presiden, lanjut Neta, harus segera membentuk tim independen agar bisa melakukan penyelidikan terhadap komisioner KPK atas dugaan rekayasa kasus, manipulasi, dan kriminalisasi terhadap calon kapolri yang diusulkan Presiden.

Pemerintah juga bisa mendorong dibentuknya tim etik independen untuk mengusut kebenaran dua alat bukti yang dikatakan komisioner KPK telah mereka miliki. “Sehingga penegakan hukum dalam kasus Budi benar-benar adil dan bukan atas pesanan pihak-pihak tertentu dalam menjegalnya menjadi Kapolri,” pungkasnya. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/