27.8 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

MS Kaban Dicekal

MS Kaban dan Anggodo-Ilustrasi
MS Kaban dan Anggodo-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS – Penangkapan Anggoro Widjojo di kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) akhirnya menyeret MS Kaban. Mantan Menteri Kehutanan, tempat terjadinya proyek itu dicekal ke luar negeri selama enam bulan. Setelah ini, wajahnya akan sering tampak di KPK untuk dimintai keterangan.

Pencekalan MS Kaban yang merupakan Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) makin memanaskan situasi jelang Pemilu. Setidaknya, sebelum heboh kabar MS Kaban ini, Suryadharma Ali yang merupakan Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus menteri agama juga dikait-kaitkan dengan dugaan penyelewengan dana haji. Selain dua ketum tadi, beberapa waktu lalu Ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang juga Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pun terkait Kasus Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID). Jika ketiganya tetap aktif sebagai ketum karena status keterkaitan dalam kasus belum jelas, nasib berbeda dialami dua ketum lainnya. Adalah Anas Urbaningrum yang harus mundur dari jabatan Ketum Partai Demokrat karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kropsi proyek Hambalang. Dan yang fenomenal adalah Luthfi Hasan Ishaaq . Dia dicopot dari posisi Ketum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ketika tersandung kasus impor daging sapi hingga akhirnya menjadi terpidana di kasus tersebut. Namun, Jubir KPK Johan Budi sempat menolak ketika ‘menggarap’ para ketum tadi terkait tahun politik. “Emang KPK tak boleh menyelidiki kasus di tahun politik?” terangnya Kamis (6/2) lalu.

Kembali soal pencekalan MS Kaban, Johan mengatakan kalau keterangan dari tokoh yang memiliki nama lengkap Malam Sambat Kaban itu diperlukan KPK. “Keterangannya tentu dibutuhkan. Supaya sewaktu-waktu saat dipanggil, yang bersangkutan tidak di luar negeri,” ujarnya.

Selain MS Kaban, KPK juga mengeluarkan daftar cekal atas nama M Yusuf. Dia adalah sopir dari MS Kaban yang kini menjabat sebagai Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) itu. Sama seperti atasannya, Yusuf juga dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Meski demikian, hingga saat ini komisi antirasuah itu belum menjadwalkan pemeriksaan MS Kaban. Beda dengan M. Yusuf yang sudah dimintai keterangan paska tertangkapnya Anggoro di Shenzhen, Tiongkok beberapa waktu lalu. “Sampai sekarang belum ada jadwal pemeriksaan,” kata Johan.

Pencegahan tersebut, lanjut Johan, menjadi salah satu upaya untuk mengembangkan kasus yang menyeret Anggoro. Ada dua arah pendalaman yang dilakukan KPK saat ini. Pertama, mencari ada tidaknya penerima suap yang diberikan kakak Anggodo Widjojo itu. Kedua, ada tidaknya pemberi suap lain diluar Anggoro.

“Tapi, sampai sekarang belum ada tersangka baru,” kata Johan. Disinggung apakah akan ada tersangka lain, dia tidak bisa memastikan itu. Johan menyebut semua tergantung dengan temuan penyidik. Apakah ada dua alat bukti yang cukup dan keterlibatan pihak lain. Jika itu ditemukan, bukan tidak mungkin ada tersangka baru.

Soal status MS Kaban, Johan menegaskan dia masih menjadi saksi. Belum ada kesimpulan keterlibatan terhadap dirinya. Johan tidak mengelak kalau fakta persidangan kasus SKRT menyebut adanya aliran dana dari PT Masaro Radiokom milik Anggoro ke pejabat Kementerian Kehutanan. Ada pengakuan yang menyebut Kaban tahu soal aliran itu.

Johan mengatakan, tidak tahu materi pertanyaan apa yang ditanyakan penyidik kalau Kaban dimintai keterangan KPK nanti. Apakah soal fakta persidangan, atau yang lainnya. Seperti biasa, dia menyebut KPK tidak menelan mentah-mentah informasi yang muncul di persidangan sekalipun.

“Pengakuan tidak bisa langsung dinilai benar atau salah. Butuh validasi untuk menilai kebenarannya. Kasus ini masih dikembangkan,” ucap Johan memastikan.

Sementara, MS Kaban saat dimintai komentar terkait pencegahan dirinya tidak merespon. Namun, sebelumnya dia memastikan siap kalau KPK membutuhkan dirinya. Kaban juga sempat membantah kalau dia menikmati uang suap dari Anggoro.

Terkait hal ini, pihak PBB mempertanyakan langkah KPK yang semakin gencar mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi SKRT di Kementerian Kehutanan yang menjerat Anggoro.

“Kenapa baru sekarang kasus itu diungkap? Kenapa nggak dulu-dulu. Artinya kasus ini dipolitisir,” kata Wakil Ketua Umum PBB Sahar L Hassan usai diskusi di Media Centre KPU, Jakarta, Selasa (11/2).

Makanya kata Sahar, fakta tersebut semakin menguatkan ada pihak tertentu yang dengan sengaja mengatur skenario sekaligus mengaitkan MS Kaban dengan Anggoro Widjojo. Apalagi momentumnya, kata Sahar, menjelang pemilu yang tinggal menghitung hari.

“Saya tidak mau sebut nama pihak-pihak itu. Yang jelas adalah pihak penguasa,” tegas Sahar. (dim/jpnn/rbb)

MS Kaban dan Anggodo-Ilustrasi
MS Kaban dan Anggodo-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS – Penangkapan Anggoro Widjojo di kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) akhirnya menyeret MS Kaban. Mantan Menteri Kehutanan, tempat terjadinya proyek itu dicekal ke luar negeri selama enam bulan. Setelah ini, wajahnya akan sering tampak di KPK untuk dimintai keterangan.

Pencekalan MS Kaban yang merupakan Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) makin memanaskan situasi jelang Pemilu. Setidaknya, sebelum heboh kabar MS Kaban ini, Suryadharma Ali yang merupakan Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus menteri agama juga dikait-kaitkan dengan dugaan penyelewengan dana haji. Selain dua ketum tadi, beberapa waktu lalu Ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang juga Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pun terkait Kasus Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID). Jika ketiganya tetap aktif sebagai ketum karena status keterkaitan dalam kasus belum jelas, nasib berbeda dialami dua ketum lainnya. Adalah Anas Urbaningrum yang harus mundur dari jabatan Ketum Partai Demokrat karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kropsi proyek Hambalang. Dan yang fenomenal adalah Luthfi Hasan Ishaaq . Dia dicopot dari posisi Ketum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ketika tersandung kasus impor daging sapi hingga akhirnya menjadi terpidana di kasus tersebut. Namun, Jubir KPK Johan Budi sempat menolak ketika ‘menggarap’ para ketum tadi terkait tahun politik. “Emang KPK tak boleh menyelidiki kasus di tahun politik?” terangnya Kamis (6/2) lalu.

Kembali soal pencekalan MS Kaban, Johan mengatakan kalau keterangan dari tokoh yang memiliki nama lengkap Malam Sambat Kaban itu diperlukan KPK. “Keterangannya tentu dibutuhkan. Supaya sewaktu-waktu saat dipanggil, yang bersangkutan tidak di luar negeri,” ujarnya.

Selain MS Kaban, KPK juga mengeluarkan daftar cekal atas nama M Yusuf. Dia adalah sopir dari MS Kaban yang kini menjabat sebagai Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) itu. Sama seperti atasannya, Yusuf juga dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Meski demikian, hingga saat ini komisi antirasuah itu belum menjadwalkan pemeriksaan MS Kaban. Beda dengan M. Yusuf yang sudah dimintai keterangan paska tertangkapnya Anggoro di Shenzhen, Tiongkok beberapa waktu lalu. “Sampai sekarang belum ada jadwal pemeriksaan,” kata Johan.

Pencegahan tersebut, lanjut Johan, menjadi salah satu upaya untuk mengembangkan kasus yang menyeret Anggoro. Ada dua arah pendalaman yang dilakukan KPK saat ini. Pertama, mencari ada tidaknya penerima suap yang diberikan kakak Anggodo Widjojo itu. Kedua, ada tidaknya pemberi suap lain diluar Anggoro.

“Tapi, sampai sekarang belum ada tersangka baru,” kata Johan. Disinggung apakah akan ada tersangka lain, dia tidak bisa memastikan itu. Johan menyebut semua tergantung dengan temuan penyidik. Apakah ada dua alat bukti yang cukup dan keterlibatan pihak lain. Jika itu ditemukan, bukan tidak mungkin ada tersangka baru.

Soal status MS Kaban, Johan menegaskan dia masih menjadi saksi. Belum ada kesimpulan keterlibatan terhadap dirinya. Johan tidak mengelak kalau fakta persidangan kasus SKRT menyebut adanya aliran dana dari PT Masaro Radiokom milik Anggoro ke pejabat Kementerian Kehutanan. Ada pengakuan yang menyebut Kaban tahu soal aliran itu.

Johan mengatakan, tidak tahu materi pertanyaan apa yang ditanyakan penyidik kalau Kaban dimintai keterangan KPK nanti. Apakah soal fakta persidangan, atau yang lainnya. Seperti biasa, dia menyebut KPK tidak menelan mentah-mentah informasi yang muncul di persidangan sekalipun.

“Pengakuan tidak bisa langsung dinilai benar atau salah. Butuh validasi untuk menilai kebenarannya. Kasus ini masih dikembangkan,” ucap Johan memastikan.

Sementara, MS Kaban saat dimintai komentar terkait pencegahan dirinya tidak merespon. Namun, sebelumnya dia memastikan siap kalau KPK membutuhkan dirinya. Kaban juga sempat membantah kalau dia menikmati uang suap dari Anggoro.

Terkait hal ini, pihak PBB mempertanyakan langkah KPK yang semakin gencar mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi SKRT di Kementerian Kehutanan yang menjerat Anggoro.

“Kenapa baru sekarang kasus itu diungkap? Kenapa nggak dulu-dulu. Artinya kasus ini dipolitisir,” kata Wakil Ketua Umum PBB Sahar L Hassan usai diskusi di Media Centre KPU, Jakarta, Selasa (11/2).

Makanya kata Sahar, fakta tersebut semakin menguatkan ada pihak tertentu yang dengan sengaja mengatur skenario sekaligus mengaitkan MS Kaban dengan Anggoro Widjojo. Apalagi momentumnya, kata Sahar, menjelang pemilu yang tinggal menghitung hari.

“Saya tidak mau sebut nama pihak-pihak itu. Yang jelas adalah pihak penguasa,” tegas Sahar. (dim/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/