30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Masyarakat Deli Serdang Pantas Marah

Potong Saja Dana Operasional Amri Tambunan

JAKARTA-Lantaran Pemkab Deli Serdang sudah tiga kali berturut-turut mendapatkan opini disclaimer dari Badan Pemeriksaan Keuangan Rebulik Indonesia (BPK-RI), seharusnya ada sanksi yang diberikan ke Bupati Amri Tambunan. Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) Yuna Farhan mengatakan, sebaiknya dana operasional bupati dipotong. Ini harus didesak oleh DPRD saat pembahasan anggaran.
“Karena dewan sebenarnya punya peran kuat saat pembahasan anggaran. Sanksi memang harus diberikan agar ada perbaikan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Yuna Farhan kepada Sumut Pos di Jakarta, Kamis (23/6).

Namun diakui Yuna, sulit berharap banyak kepada DPRD. Alasannya, dewan biasanya hanya semangat saat membahas anggaran. Selanjutnya, para wakil rakyat di daerah itu tidak peduli lagi dengan masalah pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. “Mereka malas urusan cuci piring. Tak peduli jika ada yang kotor. Sehingga sulit diharapkan mau memberikan sanksi,” paparnya.

Jika punya kemauan memberikan sanksi ke bupati, DPRD bisa membuka ruang konsultasi publik sebelum membahas soal anggaran. Yuna yakin, jika pengelolaan keuangan buruk, maka masyarakat akan ‘marah’ kepada bupatin
dan mendorong agar dana operasional yang menjadi jatah bupati, dipotong saja. “Dengan demikian, dewan tidak sendirian, tapi di bak up masyarakat,” ujarnya.

Alternatif model pemberian sanksi yang lain adalah pemerintah pusat yang harus memberikan sanksi. Antara lain misalnya dengan memotong Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pos belanja pegawai yang menjadi jatah Pemkab Deliserdang.

Dana yang layak dipotong memang hanya dana pos belanja pegawai, sebab jika pos lain yang dipotong, kualitas pelayanan publik akan terganggu. “Jika pos belanja pegawai yang dipotong, maka para pegawai akan berlomba-lomba untuk mengelola keuangan daerah secara bersih,” ujarnya.

Sementara, anggota DPRD Deli Serdang tetap menyesalkan hasil disclaimer yang disematkan bagi kinerja pemkab di bawah kendali Amri Tambunan. Beberapa pejabat SKPD di pemkab bahkan dikategorikan sebagi orang-orang yang tidak taat aturan dan peraturan yang disepakati di Republik Indonesia.

“Jangan mempertontonkan ketidakpatuhan. Kalau tidak taat dengan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, silakan buat negara sendiri,” kecam Ketua Komisi A DPRD Deli Serdang Benhur Silitongga, Kamis (23/6).
Politisi PIB ini mengungkapkan,  setiap tahun DPRD Deli Serdang selalu menyetujui anggaran peningkatan SDM para PNS. Bahkan anggaranya mencapai miliaran rupiah. “Anggaran peningkatan SDM itu perlu dipertanyakan. Soalnya SDM PNS deli Serdang tidak berubah sehingga kinerjanya tidak mampu mengikuti peraturan yang ada,” ketusnya.
Kepala Dinas PU Pemkab Deli Serdang Ir Faisal mengakui adanya kesan SKPD yang dipimpinnya terkesan kurang taat dengan aturan. Tetapi ia menegaskan, beberapa keputusan tidak populis sengaja ditempuh pihaknya yang ditugasi menyediakan serta memelihatan saran infrastruktur di Kabupaten Deli Serdang.

Ketika dikejar lebih lanjut soal adanya indikasi ketidakpatuhan instansi yang dipimpinnya, Ir Faisal tidak mau berkomentar banyak. “Saya cinta Deli Serdang. Mana mungkin saya bertindak di luar aturan yang berlaku,” ucapnya.

Usut Tender di Disdikpora

Sorotan untuk Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) juga menjadi sorotan publik. Proses tender pengadaan alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran atau alat elektronik pendidikan Sekolah Dasar (SD) senilai Rp7,2 miliar di dinas tersebut dituding sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

PT Putra Persada mendesak agar proses lelang tersebut diulang dan dilakukan dengan transparan. “Ada dugaan kuat panitia telah merekayasa pelelangan sedemikian rupa yang dapat dikategorikan KKN. Kami juga mendesak Kejati Sumut turun tangan mengusut kasus ini,” ujar kuasa hukum PT Putra Persada, Muara Karta Simatupang kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Muara Karta menyebut prosedur lelang di dinas dimaksud menabrak aturan di Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. “Mestinya lelang harus sesuai prinsip dasar transparansi, lelang harus dilaksanakan secara terbuka kecuali pengadaan barang yang bersifat rahasia,” ujarnya.
Sekadar diketahui, dalam lelang pengadaan alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran atau alat elektronik pendidikan SD Dikpora tahun anggaran 2011 dimenangkan PT Duta Agung senilai Rp 7.7.044.240.000. Sementara PT Putra Persada yang menawarkan harga Rp6.843.750.00 dengan spesifikasi yang sama justru dikalahkan panitia.

Dijelaskan Muara, perusahaan kliennya memiliki barang dengan spesifikasi yang sama persis, karena distributornya sama. Bedanya perusahaan yang dinyatakan pemenang, penyuplainya berada di Kota Medan, sementara penyuplai PT Putra Persada berada di Jakarta.

Sedangkan DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumut mengaku gerah dengan lambannya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangani perkara dugaan korupsi APBD Deli Serdang yang melibatkan Amri Tambunan.
LIRA Sumut mendesak agar Kejatisu transparan dalam melakukan pengusutan. “Kami menilai aparat penegak hukum di Sumut sangat lambat menangani kasus-kasus korupsi,’’ kata Gubernur LIRA Sumut Rizal Mavi MBA, kemarin. ‘’Kita menyatakan berperang terhadap pelaku korupsi. Untuk itu kita mendesak Kejatisu mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Pemkab Deli Serdang, yang telah dilaporkan pada Kejatisu, ’’ucap Rizal Mavi.
Rizal Mavi juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, segera turun tangan melakukan pengusutan.
Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Tarigan mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi di Pemkab Deli Serdang, masih ditangani Kejatisu.

“Dugaan korupsi di Pemkab Deli Serdang, masih kita tangani. Kasus itu masih bergulir dan masih ditangani pihak intel. Sejauh mana kasus ini dalam penyelidikan, kita belum bisa katakan, ini menyangkut penyelidikan,’’ tegas Edi Irsan.(sam/btr/rud)

Potong Saja Dana Operasional Amri Tambunan

JAKARTA-Lantaran Pemkab Deli Serdang sudah tiga kali berturut-turut mendapatkan opini disclaimer dari Badan Pemeriksaan Keuangan Rebulik Indonesia (BPK-RI), seharusnya ada sanksi yang diberikan ke Bupati Amri Tambunan. Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) Yuna Farhan mengatakan, sebaiknya dana operasional bupati dipotong. Ini harus didesak oleh DPRD saat pembahasan anggaran.
“Karena dewan sebenarnya punya peran kuat saat pembahasan anggaran. Sanksi memang harus diberikan agar ada perbaikan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Yuna Farhan kepada Sumut Pos di Jakarta, Kamis (23/6).

Namun diakui Yuna, sulit berharap banyak kepada DPRD. Alasannya, dewan biasanya hanya semangat saat membahas anggaran. Selanjutnya, para wakil rakyat di daerah itu tidak peduli lagi dengan masalah pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. “Mereka malas urusan cuci piring. Tak peduli jika ada yang kotor. Sehingga sulit diharapkan mau memberikan sanksi,” paparnya.

Jika punya kemauan memberikan sanksi ke bupati, DPRD bisa membuka ruang konsultasi publik sebelum membahas soal anggaran. Yuna yakin, jika pengelolaan keuangan buruk, maka masyarakat akan ‘marah’ kepada bupatin
dan mendorong agar dana operasional yang menjadi jatah bupati, dipotong saja. “Dengan demikian, dewan tidak sendirian, tapi di bak up masyarakat,” ujarnya.

Alternatif model pemberian sanksi yang lain adalah pemerintah pusat yang harus memberikan sanksi. Antara lain misalnya dengan memotong Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pos belanja pegawai yang menjadi jatah Pemkab Deliserdang.

Dana yang layak dipotong memang hanya dana pos belanja pegawai, sebab jika pos lain yang dipotong, kualitas pelayanan publik akan terganggu. “Jika pos belanja pegawai yang dipotong, maka para pegawai akan berlomba-lomba untuk mengelola keuangan daerah secara bersih,” ujarnya.

Sementara, anggota DPRD Deli Serdang tetap menyesalkan hasil disclaimer yang disematkan bagi kinerja pemkab di bawah kendali Amri Tambunan. Beberapa pejabat SKPD di pemkab bahkan dikategorikan sebagi orang-orang yang tidak taat aturan dan peraturan yang disepakati di Republik Indonesia.

“Jangan mempertontonkan ketidakpatuhan. Kalau tidak taat dengan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, silakan buat negara sendiri,” kecam Ketua Komisi A DPRD Deli Serdang Benhur Silitongga, Kamis (23/6).
Politisi PIB ini mengungkapkan,  setiap tahun DPRD Deli Serdang selalu menyetujui anggaran peningkatan SDM para PNS. Bahkan anggaranya mencapai miliaran rupiah. “Anggaran peningkatan SDM itu perlu dipertanyakan. Soalnya SDM PNS deli Serdang tidak berubah sehingga kinerjanya tidak mampu mengikuti peraturan yang ada,” ketusnya.
Kepala Dinas PU Pemkab Deli Serdang Ir Faisal mengakui adanya kesan SKPD yang dipimpinnya terkesan kurang taat dengan aturan. Tetapi ia menegaskan, beberapa keputusan tidak populis sengaja ditempuh pihaknya yang ditugasi menyediakan serta memelihatan saran infrastruktur di Kabupaten Deli Serdang.

Ketika dikejar lebih lanjut soal adanya indikasi ketidakpatuhan instansi yang dipimpinnya, Ir Faisal tidak mau berkomentar banyak. “Saya cinta Deli Serdang. Mana mungkin saya bertindak di luar aturan yang berlaku,” ucapnya.

Usut Tender di Disdikpora

Sorotan untuk Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) juga menjadi sorotan publik. Proses tender pengadaan alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran atau alat elektronik pendidikan Sekolah Dasar (SD) senilai Rp7,2 miliar di dinas tersebut dituding sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

PT Putra Persada mendesak agar proses lelang tersebut diulang dan dilakukan dengan transparan. “Ada dugaan kuat panitia telah merekayasa pelelangan sedemikian rupa yang dapat dikategorikan KKN. Kami juga mendesak Kejati Sumut turun tangan mengusut kasus ini,” ujar kuasa hukum PT Putra Persada, Muara Karta Simatupang kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Muara Karta menyebut prosedur lelang di dinas dimaksud menabrak aturan di Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. “Mestinya lelang harus sesuai prinsip dasar transparansi, lelang harus dilaksanakan secara terbuka kecuali pengadaan barang yang bersifat rahasia,” ujarnya.
Sekadar diketahui, dalam lelang pengadaan alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran atau alat elektronik pendidikan SD Dikpora tahun anggaran 2011 dimenangkan PT Duta Agung senilai Rp 7.7.044.240.000. Sementara PT Putra Persada yang menawarkan harga Rp6.843.750.00 dengan spesifikasi yang sama justru dikalahkan panitia.

Dijelaskan Muara, perusahaan kliennya memiliki barang dengan spesifikasi yang sama persis, karena distributornya sama. Bedanya perusahaan yang dinyatakan pemenang, penyuplainya berada di Kota Medan, sementara penyuplai PT Putra Persada berada di Jakarta.

Sedangkan DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumut mengaku gerah dengan lambannya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangani perkara dugaan korupsi APBD Deli Serdang yang melibatkan Amri Tambunan.
LIRA Sumut mendesak agar Kejatisu transparan dalam melakukan pengusutan. “Kami menilai aparat penegak hukum di Sumut sangat lambat menangani kasus-kasus korupsi,’’ kata Gubernur LIRA Sumut Rizal Mavi MBA, kemarin. ‘’Kita menyatakan berperang terhadap pelaku korupsi. Untuk itu kita mendesak Kejatisu mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Pemkab Deli Serdang, yang telah dilaporkan pada Kejatisu, ’’ucap Rizal Mavi.
Rizal Mavi juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, segera turun tangan melakukan pengusutan.
Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Tarigan mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi di Pemkab Deli Serdang, masih ditangani Kejatisu.

“Dugaan korupsi di Pemkab Deli Serdang, masih kita tangani. Kasus itu masih bergulir dan masih ditangani pihak intel. Sejauh mana kasus ini dalam penyelidikan, kita belum bisa katakan, ini menyangkut penyelidikan,’’ tegas Edi Irsan.(sam/btr/rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/