JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa Agung HM Prasetyo kelihatan bingung saat ditanya soal kedatangan pengacara calon kapolri Komjen Budi Gunawan yang mengantar surat ke Kejagung, terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ditemui usai seminar hukum yang diadakan Komisi III DPR, Prasetyo terlihat berhati-hati sekali memberikan jawaban. Bahkan, keterangan yang diberikannya masih sangat normatif.
“Kita akan pelajari, mereka sampaikan surat ke kita tentu dipelajari. Langkah-langkah apa yang mungkin kita lakukan,” kata Prasetyo, Kamis (22/1).
Prasetyo belum bisa memastikan apakah aksi pengacara BG ke Kejagung sebagai laporan atau pernyataan sikap semata.
“Ya bisa laporan bisa pernyataan sikap. (isinya) dia menyatakan tidak sependepat kliennya dijadikan tersangka oleh KPK. Kita dengar mereka tempuh praperadilan, bagus, untuk menentukan kan pengadilan,” jelasnya.
Ditambahkannya bahwa surat yang disampaikan pengacara BG itu masih ditelaah, untuk menentukan sikap apakah bisa ditindak lanjuti atau tidak.(fat/jpnn)