MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proyek pengerjaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM Tirtanadi di Martubung dan Sunggal terus mendapat sorotan publik. Pasalnya, alokasi anggaran sebesar Rp200 miliar itu sampai saat ini terbengkalai. Padahal diketahui kontrak pengerjaan berakhir dalam dua bulan ke depan.
Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi mengatakan, jika ada persoalan yang terjadi direksi maupun dewan pengawas (dewas) harus cepat diselesaikan secara administrasi ataupun hukum. Kedua, sebutnya, alangkah baiknya direksi yang lama tidak memberikan beban bagi direksi baru. “Saya pikir sebagai pemegang saham atau pemilik, pemprov harus melakukan klarifikasi sekaligus menginvestigasi kenapa proyek terbengkalai,” ujarnya kepada Sumut Pos, Kamis (22/1).
Jika kemudian ada indikasi penyalahgunaan, maka ada proses hukum yang tentu menyelesaikan. Begitupun kalau ada proses administrasi yang dilanggar, maka tentu secara administrasi juga diselesaikan.
Berkenaan pernyataan anggota Dewas PDAM Tirtanadi Ahmad Taufan Damanik yang enggan mengomentari persoalan tersebut, di periode dewas yang lama, Farid menilai, baik dewas yang lama maupun saat ini tetap harus melakukan pengawasan. “PDAM ini kan kelembagaan, jadi ini bukan soal tanggung jawab tapi soal tugas. Bahwa tugas dewas itu melakukan evaluasi sebagai perpanjangan tangan dari pemegang saham. Jika memang dianggap ini bermasalah, kiranya bisa dipertimbangkan peluang direksi lama untuk ikut lagi pencalonan direksi yang akan datang,” ungkapnya.
Namun demikian, kata Farid, tanggung jawab dewas maupun direksi sebelumnya tidak bisa serta merta lepas begitu saja. “Justru periode dewas lama berakhir, dewas yang baru melakukan evaluasi termasuk pengawasan terhadap tanggung jawab direksi yang sekarang. Konteksnya di situ,” bebernya.
Untuk itu ia mengharapkan adanya audit yang dilakukan baik secara internal maupun eksternal, dalam kaitan melakukan kajian-kajian terhadap proyek dimaksud. Apa-apa yang menjadi faktor penghambat kenapa proyek belum berjalan. “Jika ada penyalahgunaan dalam perspektif hukum, tentu ranahnya pidana. Kalau kesalahan administrasi tentu ada sanksi administrasi,” imbuh Farid.
Berkenaan soal pernyataan Plt Dirut Mangindang Ritonga dengan menyalahkan kontraktor dalam pengerjaan tersebut, ia menilai tidak sesederhana itu. Sebab ketika pelaksanaan tender siapa yang melakukan hal itu. Kemudian dalam proses pelaksanaan tender, harus ada tanggung jawab berjenjang dari kontraktor, pengawas dan direksi.
Disinggung ketidakterlibatan Azzam dalam kontrak pengerjaan proyek itu, Farid mengatakan di situlah yang menjadi pangkal masalahnya. Di mana ketika gubernur mengeluarkan surat untuk menugaskan ketiga direksi melanjutkan proyek-proyek berjalan di tahun anggaran 2014. “Yang mana proyek-proyek itu harus tetap dilanjutkan dan dilakukan pengawasan. Agar tidak terbengkalai seperti transaksi online kemarin,” pungkasnya.
Informasi yang diperoleh, proyek pengerjaan IPA PDAM di dua lokasi yakni Sunggal dan Martubung dilaksanakan dalam dua tahun belakangan. Untuk proyek pengerjaan IPA Sunggal dilaksanakan pada Juni 2013 dan proyek IPA Martubung pada 2014 kemarin. Meski begitu, dalam penandatangan proyek mantan Dirut Azzam Rizal yang waktu itu masih menjabat, justru tak dilibatkan. Alasan Plt Dirut Mangindang Ritonga saat dikonfirmasi belum lama ini, lantaran Azzam sudah bermasalah hukum. Oleh karenanya pihaknya meminta arahan gubernur agar pelaksanaan proyek tetap berjalan. (prn/ila