25.6 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Hari Ini Anggota Dewan Labuhanbatu Diperiksa

Terkait Pesta Sabu di Medan

MEDAN-Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) rencananya akan memeriksa seorang anggota DPRD Labuhanbatu berinisial RH besok, Rabu (25/7) (hari ini,red).

RH diperiksa terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. RH diperika penyidik sebagai saksi dalam kasus kepemilikan sabu 0,35 gram dengan tersangka Hidayat Hasibuan (anggota DPRD Labuhanbatu) dan Andi Siagian (Ketua LSM), yang tertangkap basah sedang memakai sabu di Mess Pemda Labuhanbatu Jalan HM Joni Medan, beberapa hari yang lalu.

Direktur Reserse Narkoba Poldasu Kombes Pol Drs Andjar Dewanto Selasa (24/7) petang mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan izin dari Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho untuk memeriksa RH yang disebut dua tersangka saat itu ikut juga menghisap sabu.
“Kami sudah mendapat izin Plt Gubernur untuk memeriksanya (RH,red). Izin itu keluar tanggal 17 Juli lalu. Dia (RH,red) akan diperiksa sebagai saksi,” ujar Andjar.

Namun, Andjar belum bisa memastikan apakah status RH akan dinaikkan jadi tersangka atau tidak. “Dari keterangan tersangka, saat itu RH juga ikut menggunakan sabu. Tapi, saat dilakukan penggerebekan, dia (RH) sudah keluar kamar,” sebut Andjar.
Perwira berpangkat melati tiga itu mengatakan, pemeriksaan tersebut cukup lama karena terganjal prosedur perizinan memeriksa anggota dewan.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Kamis (17/5) lalu, Ditres Narkoba Poldasu menangkap dua tersangka pemakai sabu di salah satu kamar di Mess Pemda Labuhan Batu. Salah seorang diantaranya adalah Hidayat Hasibuan, yang juga anggota DPRD Labuhanbatu. Dalam penggrebekan itu, petugas mengamankan 0,35 gram sabu-sabu. (mag-12)
beserta alat hisap bong. (mag-12)

Terkait Pesta Sabu di Medan

MEDAN-Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) rencananya akan memeriksa seorang anggota DPRD Labuhanbatu berinisial RH besok, Rabu (25/7) (hari ini,red).

RH diperiksa terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. RH diperika penyidik sebagai saksi dalam kasus kepemilikan sabu 0,35 gram dengan tersangka Hidayat Hasibuan (anggota DPRD Labuhanbatu) dan Andi Siagian (Ketua LSM), yang tertangkap basah sedang memakai sabu di Mess Pemda Labuhanbatu Jalan HM Joni Medan, beberapa hari yang lalu.

Direktur Reserse Narkoba Poldasu Kombes Pol Drs Andjar Dewanto Selasa (24/7) petang mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan izin dari Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho untuk memeriksa RH yang disebut dua tersangka saat itu ikut juga menghisap sabu.
“Kami sudah mendapat izin Plt Gubernur untuk memeriksanya (RH,red). Izin itu keluar tanggal 17 Juli lalu. Dia (RH,red) akan diperiksa sebagai saksi,” ujar Andjar.

Namun, Andjar belum bisa memastikan apakah status RH akan dinaikkan jadi tersangka atau tidak. “Dari keterangan tersangka, saat itu RH juga ikut menggunakan sabu. Tapi, saat dilakukan penggerebekan, dia (RH) sudah keluar kamar,” sebut Andjar.
Perwira berpangkat melati tiga itu mengatakan, pemeriksaan tersebut cukup lama karena terganjal prosedur perizinan memeriksa anggota dewan.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Kamis (17/5) lalu, Ditres Narkoba Poldasu menangkap dua tersangka pemakai sabu di salah satu kamar di Mess Pemda Labuhan Batu. Salah seorang diantaranya adalah Hidayat Hasibuan, yang juga anggota DPRD Labuhanbatu. Dalam penggrebekan itu, petugas mengamankan 0,35 gram sabu-sabu. (mag-12)
beserta alat hisap bong. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/