JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Wakapolri Komjen Pol (purn) Purnawirawan Oegroseno mengatakan boleh saja Wakapolri Komjen Badroedin Haiti melantik kenaikan pangkat Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso dari bintang dua ke bintang tiga (Komisaris Jenderal), walau statusnya sebagai pelaksana tugas (Plt).
“Ya karena situasi seperti ini sah-sah saja. Kan di Keppres sudah ditekankan oleh Presiden (Wakapolri) untuk melaksanakan tugas-tugas kapolri. Sementara itu saja. Keppresnya Badroedin kan ada,” kata Oegro saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (5/2)
Saat ditanya apakah ada aturan yang membolehkan seorang Plt melakukan pelantikan, Badroedin tetap berpegang pada Keppres Plt Kapolri.
“Kalau Keppres-nya ada sebagai dasar, ya mungkin sah-sah saja menurut saya. Makanya Plt yang mana itu kan harus jelas, makanya di dalam Keppres harus disebutkan,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai pernyataannya yang pernah menyebut bahwa jabatan plt yang diemban Badroedin tidak jelas dari kapolri yang mana, sebab, Jenderal Sutarman sudah diberhentikan sementara Komjen Budi Gunawan belum dilantik.
Pertanyaan ini dijawab singkat oleh Oegroseno. “Ya, kalau kita mau debat terus ya ga selesei-selesai nanti. Kalau ada dasarnya gak masalah,” tandasnya.(fat/jpnn)