MEDAN, SUMUTPOS.CO-Mantan Sekretaris Daerah Provensi Sumatera Utara (Sekda Provsu), Nurdin Lubis mengakui kasus Sengketa tapal lahan sirkuit IMI Jalan Pancing Medan, bukan tanggung jawab individu, Namun merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara institusi.
Hal itu, terungkap dalam sidang kasus sengketa tapal batas Sirkuit jalan Pancing Medan, di ruang utama Gedung Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/2) siang. Dengan terdakwa Sekda Provsu Non aktif Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar di
Dalam sidang itu, Kuasa hukum kedua terdakwa menanyakan kepada Nurdin Lubis terkait posisi Hasban Ritonga dalam perjanjian yang dilakukan Pemprov Sumut dengan PT Mutiara Development pada tanggal 8 Agustus 2014.
“Saat itu Pemprovsu diwakili oleh Asisten IV (Hasban Ritonga), apakah perjanjian yang dilakukan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pribadi atau dalam posisi jabatan atau apakah dalam perintah jabatan oleh Sekda?” tanya Jhony Asmono, salah seorang penasehat hukum terdakwa.
Nurdin Lubis yang saat ini anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi menjawab bahwa kapasitas Hasban saat itu atas perintah jabatan. “Kapasitas Hasban sebagai pejabat bukan pribadi. Dan dia melaksanakan itu atas perintah jabatan” ungkapnya.
Kemudian tim penasehat hukum terdakwa juga menanyakan siapa yang bertanggungjawab melaksanakan butir-butir perjanjian setelah perjanjian itu dilaporkan terdakwa kepada saksi sebagai Sekda Provsu saat itu. Nurdin pun menjawab bahwa yang bertanggungjawan adalah Pemerintah Provisi Sumatera Utara.
“Prosedurnya yang bertanggungjawab melaksanakan seluruh butir perjanjian adalah lembaga dalam hal ini Pemerintah Provisi Sumatera Utara” terang Nurdin
Tim kuasa hukum kedua terdakwa juga menanyakan lambannya realisasi dari perjanjian yang disepakati Pemprov Sumut dengan PT Mutiara Development terkait pengembalian lahan yang mengakibatkan kasus ini sampai keranah hukum. “Jadi berlarutnya pengembalian lahan kepada PT Mutiara karena disebabkan terdakwa atau karena proses lain?” tanya Jhony Asmono, kuasa hukum terdakwa.
Menjawab pertanyaan ini, Nurdin Lubis mengatakan Pemprov Sumut berkomitmen menyelesaikan sesuai dengan kesepakatan namun karena ada proses dan kordinasi makanya pelaksanaannya jadi lamban.
“Saya kira begini, seperti saya sampaikan tadi. Kita ini kan inginnya segera menyelesaikan tapi karena ada proses waktu kordinasi dan sebagainya makanya berlarut.” jelas Nurdin
Sementara itu Mantan PPTK Kadispora Sujamrat yang turut bersaksi, menyebutkan bahwa pengerjaan proyek pembangunan sirkuit sudah berlangsung semenjak 2007. Ketika pembangunan berlangsung tidak mengetahui kalau luas sirkuit IMI yang digunakan telah memasuki areal orang lain.
Kejadian itu baru diketahui setelah adanya penyerahan sirkuit yang dikelola oleh IMI pada waktu itu. “Penyerahan itu dilakukan semasa Kadisporanya, Parlautan Sibarani dan Christanto kepada pihak IMI Sumut, diwakili Musa Rajeck Shah,”ucapnya. (gus/azw)