26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Laporan PPATK Jadi Bahan Pengusutan Kasus BG

Tim kuasa hukum KPK saat menghadiri sidang Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dengan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/2). Foto: Ricardo/JPNN.com
Tim kuasa hukum KPK saat menghadiri sidang Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dengan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iguh Sipurba menyampaikan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menjadi bahan pendukung untuk mengusut perkara yang menjerat Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (Komjen BG).

“Untuk perkara yang dimaksud, LHA PPATK jadi bahan pendukung. Saat telaah sudah ada LHA tahun 2008,” kata Iguh saat bersaksi dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2).

Iguh menyatakan ‎LHA yang berasal dari PPATK itu khusus transaksi milik Budi Gunawan. Setelah itu, tim Direktorat Penyelidikan meminta LHA PPATK setelah diterbitkan surat perintah penyelidikan pada Juni 2014.

“Setelah surat perintah penyelidikan diterbitkan kami minta lagi ke PPATK terkait LHA Budi Gunawan. Hasilnya diserahkan kepada kami,” ujar Iguh.

‎Menurut Iguh, permintaan LHA ke PPATK setelah dikeluarkan surat penyelidikan tujuannya untuk mempertajam lagi apakah ada transaksi lain yang belum tercover dari LHA sebelumnya. “Untuk melihat ada transaksi lain yang belum tercantum,” tandasnya. (gil/jpnn)

Tim kuasa hukum KPK saat menghadiri sidang Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dengan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/2). Foto: Ricardo/JPNN.com
Tim kuasa hukum KPK saat menghadiri sidang Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dengan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iguh Sipurba menyampaikan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menjadi bahan pendukung untuk mengusut perkara yang menjerat Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (Komjen BG).

“Untuk perkara yang dimaksud, LHA PPATK jadi bahan pendukung. Saat telaah sudah ada LHA tahun 2008,” kata Iguh saat bersaksi dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2).

Iguh menyatakan ‎LHA yang berasal dari PPATK itu khusus transaksi milik Budi Gunawan. Setelah itu, tim Direktorat Penyelidikan meminta LHA PPATK setelah diterbitkan surat perintah penyelidikan pada Juni 2014.

“Setelah surat perintah penyelidikan diterbitkan kami minta lagi ke PPATK terkait LHA Budi Gunawan. Hasilnya diserahkan kepada kami,” ujar Iguh.

‎Menurut Iguh, permintaan LHA ke PPATK setelah dikeluarkan surat penyelidikan tujuannya untuk mempertajam lagi apakah ada transaksi lain yang belum tercover dari LHA sebelumnya. “Untuk melihat ada transaksi lain yang belum tercantum,” tandasnya. (gil/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/