27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Akil Cekcok dengan Bupati Bogor

Akil Mochtar, mantan Ketua MK
Akil Mochtar, mantan Ketua MK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sikap tempramental Akil Mochtar akhirnya berbuah sanksi yang merugikan dirinya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini meringkuk di tahanan KPK itu diganjar hukuman tak boleh dibesuk keluarga selama sebulan karena kembali ngamuk di dalam tahanan. Dia terlibat cekcok dengan Bupati Bogor Rachmat Yasin karena persoalan besuk keluarga.

Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan Akil disanksi tidak boleh dibesuk oleh keluarganya selama satu bulan kecuali oleh tim kuasa hukum.

“Keduanya disanksi karena terlibat keributan karena persoalan pengaturan besuk tahanan,” ujar Johan.

Perkara ini sendiri buntut dari emosi Akil saat besuk hari Lebaran (28/7) lalu. Ketika itu Akil memang ngamuk karena keluarganya tidak izinkan masuk oleh petugas jaga. Apa yang dilakukan petugas jaga memang sudah sesuai prosedur. Sebab keluarga Akil yang membesuk memang tidak ada dalam daftar pembesuk yang telah mendapatkan penetapan dari pengadilan.

Ketika itu Akil naik pitam karena iri melihat Rachmat Yasin yang bisa dijenguk banyak orang. Pria asal Putussibau itu teriak-teriak dan sempat menggebrak meja. Versi petugas tahanan KPK, para pembesuk Rachmat Yasin diizinkan karena memang ada dalam izin daftar pembesuk.

Nah peristiwa saat Lebaran tersebut terjadi lagi Selasa (5/8). Saat itu Akil dan para tahanan lainnya sedang di ruang berkumpul untuk makan. Saat itulah Akil menyindir Rachmat terkait keluarganya yang dianggap bebas membesuk. Emosi Rachmat terpancing dan cekcok pun terjadi.

Emosi Akil juga diluapkan pada petugas tahanan. Kepala Rutan KPK pun akhirnya menjatuhkan sanksi untuk keduanya. Kuasa hukum Akil, Tamsil Syukur membenarkan kejadian itu. “Iya memang disanksi, tapi saya masih diperbolehkan membesuk,” ujarnya.

Pengacara Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso mengatakan kliennya dan Akil sudah tidak ada masalah. “Rachmat Yasin, Akil dan Anas sama-sama menempati sel di lantai 9 Gedung KPK. Mereka bertiga rukun menjalani masa penahanannya,” ujar Sugeng.

“Memang benar Akil dan Rachmat dikenakan sanksi tidak dapat dikunjungi karena salah satunya insiden lebaran kemarin,” terangnya. Tersulutnya emosi para tahanan menurut Sugeng juga dikarenakan dihilangkannya hak kunjungan keluarga pada hari lebaran kedua.Sanksi larangan pembesukan untuk tahanan KPK ini juga pernah diberikan pada Ahmad Fathanah dan Rudi Rubiandini. Keduanya disanksi karena melanggar aturan. Rudi Rubiandini dianggap melanggar karena menerima kunjungan selundupan, yakni wartawan yang mengaku rombongan keluarga. Sementara Fathanah dihukum karena berbuat tak sopan dengan istrinya, Sefti Sanustika. (gun/dim/jpnn/rbb)

Akil Mochtar, mantan Ketua MK
Akil Mochtar, mantan Ketua MK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sikap tempramental Akil Mochtar akhirnya berbuah sanksi yang merugikan dirinya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini meringkuk di tahanan KPK itu diganjar hukuman tak boleh dibesuk keluarga selama sebulan karena kembali ngamuk di dalam tahanan. Dia terlibat cekcok dengan Bupati Bogor Rachmat Yasin karena persoalan besuk keluarga.

Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan Akil disanksi tidak boleh dibesuk oleh keluarganya selama satu bulan kecuali oleh tim kuasa hukum.

“Keduanya disanksi karena terlibat keributan karena persoalan pengaturan besuk tahanan,” ujar Johan.

Perkara ini sendiri buntut dari emosi Akil saat besuk hari Lebaran (28/7) lalu. Ketika itu Akil memang ngamuk karena keluarganya tidak izinkan masuk oleh petugas jaga. Apa yang dilakukan petugas jaga memang sudah sesuai prosedur. Sebab keluarga Akil yang membesuk memang tidak ada dalam daftar pembesuk yang telah mendapatkan penetapan dari pengadilan.

Ketika itu Akil naik pitam karena iri melihat Rachmat Yasin yang bisa dijenguk banyak orang. Pria asal Putussibau itu teriak-teriak dan sempat menggebrak meja. Versi petugas tahanan KPK, para pembesuk Rachmat Yasin diizinkan karena memang ada dalam izin daftar pembesuk.

Nah peristiwa saat Lebaran tersebut terjadi lagi Selasa (5/8). Saat itu Akil dan para tahanan lainnya sedang di ruang berkumpul untuk makan. Saat itulah Akil menyindir Rachmat terkait keluarganya yang dianggap bebas membesuk. Emosi Rachmat terpancing dan cekcok pun terjadi.

Emosi Akil juga diluapkan pada petugas tahanan. Kepala Rutan KPK pun akhirnya menjatuhkan sanksi untuk keduanya. Kuasa hukum Akil, Tamsil Syukur membenarkan kejadian itu. “Iya memang disanksi, tapi saya masih diperbolehkan membesuk,” ujarnya.

Pengacara Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso mengatakan kliennya dan Akil sudah tidak ada masalah. “Rachmat Yasin, Akil dan Anas sama-sama menempati sel di lantai 9 Gedung KPK. Mereka bertiga rukun menjalani masa penahanannya,” ujar Sugeng.

“Memang benar Akil dan Rachmat dikenakan sanksi tidak dapat dikunjungi karena salah satunya insiden lebaran kemarin,” terangnya. Tersulutnya emosi para tahanan menurut Sugeng juga dikarenakan dihilangkannya hak kunjungan keluarga pada hari lebaran kedua.Sanksi larangan pembesukan untuk tahanan KPK ini juga pernah diberikan pada Ahmad Fathanah dan Rudi Rubiandini. Keduanya disanksi karena melanggar aturan. Rudi Rubiandini dianggap melanggar karena menerima kunjungan selundupan, yakni wartawan yang mengaku rombongan keluarga. Sementara Fathanah dihukum karena berbuat tak sopan dengan istrinya, Sefti Sanustika. (gun/dim/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/