JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Hifzdil Halim juga menuding hakim Sarpin yang memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) masuk angin. Dia curiga ada sesuatu yang membuat putusan praperadilan jauh dari yang diharapkan masyarakat.
Dari putusan Hakim Sarpin, dia melihat ada beberapa kejanggalan seperti BG tidak termasuk pejabat negara dan hanya menerima sebagian permohonan BG.
“Begini, kalau BG itu bukan aparat penegak hukum (APH), yang masuk APH di polisi hanya yang melakukan lidik dan sidik, maka yang APH itu hanya Reskrim saja. Lantas bukan, Intel bukan,” katanya saat ditemui wartawan, Senin (16/2).
Dia menyayangkan penafsiran yang sempit dari hakim Sarpin tentang definisi penyelenggara negara. Menurutnya, seharus BG merupakan seorang pejabat negara karena sudah eselon 2.
“Eselonisasi, LHKPN, siapa yang harus melakukan LHKPN, eseolon 2 ke atas, legislatif dan yudikatif. Itu juga melekat ke kelembagaan. Bagaimana bisa eselon 2 bukan penyelenggaraan negara. Ini merusak hukum tata negara. Hakim Sarpin masuk angin!” tegasnya.
Meski demikian dia cukup lega, sebab Sarpin tidak menerima seluruh tuntutan praperadilan BG. “Paling penting Bareskrim tidak boleh meminta memaksa ke dalam KPK, tidak boleh menyita, mengembalikan dokumen itu. Sudah diputuskan ditolak, Bareskrim tidak boleh lagi. Kalau memaksa berarti melawan putusan pengadilan,” ungkapnya.
Dipuji Golkar
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, langsung memuja Hakim Sarpin. Menurutnya, sang hakim telah bertindak tanpa ada tekanan.
“Mulai sekarang aparat harus hati-hati, jangan karena pesanan aja. (Hakim) Sarpin luar biasa, apa yang diributkan selama ini tentang abuse of power tidak terbukti. Para penegak HAM harus pesta dengar putusan pra peradilan ini,” tegasnya.
Dia pun langsung menegaskan tidak ada lagi alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk tidak melantik BG sebagai kapolri. Sebab, putusan hakim sidang praperadilan yang diajukan BG sudah membebaskannya dari jerat hukum di KPK.
“Sekarang BG sudah bebas dari hukum, kini tak ada alasan lagi untuk ditunda (pelantikannya). Harus dilantik di Istana Negara melengkapi proses de jure jadi kapolri,” kata Fahri.
Putusan praperadilan yang dibuat hakim tunggal Sarpin Rizaldi, menurut Fahri telah membuka mata masyarakat, sekaligus peringatan bagi KPK agar berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Pengadilan hari ini telah beri kita dasar berpijak untuk menetapkan status orang sebagai tersangka harus lewat proses yang benar, di negara hukum ada cara mengumpulkan informasi, sebab bila itu salah maka hasilnya juga akan salah,” jelas politikus PKS itu.
Sementara Hakim Sarpin terihat biasa saja dan lebih sering tersenyum usai sidang selesai. Tapi, dia menolak berkomentar lebih jauh soal putusan yang telah dibuatnya itu.
“Saya tidak boleh komentar soal praperadilannya. Intinya tidak ada tekanan, tidak ada ancaman,” ujar Hakim di PN Jaksel.
Sarpin nampak memakai baju kemeja warna merah muda dan mengisap sebatang rokok usai memutuskan dan mempertimbangkan sidang yang sudah berjalan selama seminggu ini. “Istirahat cukup dan tidak terganggu. Tidur cukup. Tidak tersita waktu saya,” kata Sarpin.
“Namanya tugas pasti akan kita jalankan,” demikian Hakim Sarpin yang pulang tanpa pengawalan dengan menumpang mobil New Honda CRV abu-abu miliknya. (bbs/val/rbb)