LUBUK PAKAM- Bangunan kios diatas lahan eks gudang tembakau PTPN 2 Kebun Bandar Klippa, Deli Serdang dan hotel Arimbi di Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Kota, segera dibongkar karena tak kantongi izin mendirikan bangunan (IMB). ”Rapat kordinasi muspika telah berulang kali digelar. Rapat tersebut membahas rencana penertiban bangunan tanpa IMB termasuk 30 unit banguna kios diatas lahan eks gudang tembakau PTPN 2 Kebun Bandar Klippa, tegas Kepala Satpol PP SP Tambunan, Selasa (28/6).
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Tarukim Kota Binjai Baringin, mengatakan, terkait bangunan Hotel Arimbi, sudah memberikan surat pembongkaran. Rencananya, pembongkaran paksa dilakukan pekan depan.(btr/dan)