26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

‎Sutan: Saya Mengira KPK Setengah Dewa, Ternyata Setengah Serigala

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Sutan Bathoegana, mengaku heran atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, saat pertama kali dipanggil KPK, dirinya diminta sebagai saksi terkait dugaan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikaitkan dengan proyek SKK Migas tahun 2013. Atas dugaan tersebut Sutan mengaku sudah membantahnya.

“Dana yang katanya diserahkan oleh saudara Rudi Rubiandini (mantan Kepala SKK Migas,red) kepada Tri Yulianto (anggota Fraksi Demokrat Komisi VII,red) untuk dibagi-bagikan ke Komisi VII melalui saya sebagai ketua, tidak dapat dibuktikan,” ujar Sutan dalam salinan testimoni yang dibacakan Kuasa Hukumnya, Razman Arif Nasution, saat menggelar konferensi pers, Kamis (26/2).

Namun begitu KPK tetap saja menetapkannya sebagai tersangka, bahkan di luar hal-hal yang pertama kali ditanyakan kepada dirinya saat diminta sebagai saksi. Berikut petikan testimoni Sutan Bathoegana:

“Saya justru menyelamatkan uang negara. Saya diminta memenangkan perusahaan yang kalah dan mengalahkan yang menang. Selisih kontrak Rp 4 triliun antara PT Reckin dengan PT Timas. Tetapi saudara Eka Putra dan kawan-kawan, ingin yang dimenangkan adalah PT Reckin. Saya mengatakan tidak mau memenangkan PT Reckin, karena jelas itu merugikan negara.


Pada intinya adalah saya menyelamatkan uang negara sebesar Rp 4 triliun dan investasi Rp 1000 triliun, dan semua itu menjadi batal karena ada tekanan dari Eka Putra untuk Rudi Rubiandini. Saya menyelematkan uang negara, kok malah saya yang jadi tersangka.


Deni Karmaina (PT Reckin) berjanji akan memberikan saya USD 5 juta untuk memenangkan PT Reckin. Saudara Eka Putra menekan saya untuk memenangkan PT Reckin, tetapi saya tetap tidak mau. Bahkan saya ditawari kembali oleh Deni sebesar USD 10 juta. Tapi saya tetap menolak.


Saudara Rudi Rubiandini kembali meminta kepada saya untuk memenangkan PT Reckin. Karena saya terus menolak, hal tersebut berimbas pada tidak mau ditandatanganinya Letter of Intens milik PT Timas oleh saudara Rudi Rubiandini. Padahal tenggang waktu sudah lewat dari 20 hari untuk penandatanganan kontrak LoI.


Terkait permintaan THR, saya tidak pernah meminta THR pada saudara Rudi Rubiandini. Ketika saya diperiksa oleh penyidik KPK, Budi A Nugroho, dari tiga pertanyaan yang diajukan penyidik, sudah terjawab sebanyak 57 pertanyaan. Sehingga mengutip pernyataan Budi A Nugroho, atas kooperatifnya saya dalam pemeriksaan. Beliau mengatakan, kalau semua pejabat seperti bapak, maka aman negera ini. Budi juga menyatakan, ingin orang PT Reckin beradu argument dengan saya. Jadi dalam hal ini, siapa yang merugikan negara sebenarnya. Malah saya justru menyelamatkan uang negara.


Saya sangat kecewa, mereka dicekal tapi tidak pernah diperiksa oleh KPK. Yaitu saudara Eka Putra, Deni Karmaina dan pihak lain terkait masalah ini. Sebenarnya menurut Budi Nugroho, selaku penyidik KPK dirinya sudah meminta kepada pimpinan untuk memeriksa saudara Eka dan Deni, tapi tidak pernah terealisasi hingga saat ini.


Hal ini jelas patut diduga adanya suatu konspirasi kebohongan untuk menjerumuskan dan mengorbankan saya. Sehingga saya menyimpulkan dan menyampaikan kepada penyidik KPK, bahwa KPK punya motto ‘jujur itu hebat’, tapi kenapa ketika saya jujur malah saya yang diembat (dikorbankan).


Dulu saya mengira KPK adalah ‘setengah dewa’, ternyata ‘setengah srigala’. KPK terlalu mengada-ada dan memaksakan serta selalu mencari-cari kesalahan. Terbukti dalam penetapan tersangka saya pada saat penghitungan suara pemilu legislatif 2014, saya ditetapkan sebagai tersangka, terhadap menerima hadiah atau janji terkait penetapan APBNP tahun 2013. Padahal saya tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau apapun terkait APBNP 2013.


Saya hanya diperiksa dan disidang berdasarkan dugaan menerima THR dari SKK Migas dan tidak ada kaitannya pula dengan dugaan gratifikasi apalagi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan pada saya.


Jelas ini pemaksaan oleh KPK! Sehingga saya dan keluarga merasa sangat dirugikan dan oleh karena itu saya akan mengajukan praperadilan, untuk mencari keadilan yang sebenarnya kepada diri saya. (gir/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Sutan Bathoegana, mengaku heran atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, saat pertama kali dipanggil KPK, dirinya diminta sebagai saksi terkait dugaan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikaitkan dengan proyek SKK Migas tahun 2013. Atas dugaan tersebut Sutan mengaku sudah membantahnya.

“Dana yang katanya diserahkan oleh saudara Rudi Rubiandini (mantan Kepala SKK Migas,red) kepada Tri Yulianto (anggota Fraksi Demokrat Komisi VII,red) untuk dibagi-bagikan ke Komisi VII melalui saya sebagai ketua, tidak dapat dibuktikan,” ujar Sutan dalam salinan testimoni yang dibacakan Kuasa Hukumnya, Razman Arif Nasution, saat menggelar konferensi pers, Kamis (26/2).

Namun begitu KPK tetap saja menetapkannya sebagai tersangka, bahkan di luar hal-hal yang pertama kali ditanyakan kepada dirinya saat diminta sebagai saksi. Berikut petikan testimoni Sutan Bathoegana:

“Saya justru menyelamatkan uang negara. Saya diminta memenangkan perusahaan yang kalah dan mengalahkan yang menang. Selisih kontrak Rp 4 triliun antara PT Reckin dengan PT Timas. Tetapi saudara Eka Putra dan kawan-kawan, ingin yang dimenangkan adalah PT Reckin. Saya mengatakan tidak mau memenangkan PT Reckin, karena jelas itu merugikan negara.


Pada intinya adalah saya menyelamatkan uang negara sebesar Rp 4 triliun dan investasi Rp 1000 triliun, dan semua itu menjadi batal karena ada tekanan dari Eka Putra untuk Rudi Rubiandini. Saya menyelematkan uang negara, kok malah saya yang jadi tersangka.


Deni Karmaina (PT Reckin) berjanji akan memberikan saya USD 5 juta untuk memenangkan PT Reckin. Saudara Eka Putra menekan saya untuk memenangkan PT Reckin, tetapi saya tetap tidak mau. Bahkan saya ditawari kembali oleh Deni sebesar USD 10 juta. Tapi saya tetap menolak.


Saudara Rudi Rubiandini kembali meminta kepada saya untuk memenangkan PT Reckin. Karena saya terus menolak, hal tersebut berimbas pada tidak mau ditandatanganinya Letter of Intens milik PT Timas oleh saudara Rudi Rubiandini. Padahal tenggang waktu sudah lewat dari 20 hari untuk penandatanganan kontrak LoI.


Terkait permintaan THR, saya tidak pernah meminta THR pada saudara Rudi Rubiandini. Ketika saya diperiksa oleh penyidik KPK, Budi A Nugroho, dari tiga pertanyaan yang diajukan penyidik, sudah terjawab sebanyak 57 pertanyaan. Sehingga mengutip pernyataan Budi A Nugroho, atas kooperatifnya saya dalam pemeriksaan. Beliau mengatakan, kalau semua pejabat seperti bapak, maka aman negera ini. Budi juga menyatakan, ingin orang PT Reckin beradu argument dengan saya. Jadi dalam hal ini, siapa yang merugikan negara sebenarnya. Malah saya justru menyelamatkan uang negara.


Saya sangat kecewa, mereka dicekal tapi tidak pernah diperiksa oleh KPK. Yaitu saudara Eka Putra, Deni Karmaina dan pihak lain terkait masalah ini. Sebenarnya menurut Budi Nugroho, selaku penyidik KPK dirinya sudah meminta kepada pimpinan untuk memeriksa saudara Eka dan Deni, tapi tidak pernah terealisasi hingga saat ini.


Hal ini jelas patut diduga adanya suatu konspirasi kebohongan untuk menjerumuskan dan mengorbankan saya. Sehingga saya menyimpulkan dan menyampaikan kepada penyidik KPK, bahwa KPK punya motto ‘jujur itu hebat’, tapi kenapa ketika saya jujur malah saya yang diembat (dikorbankan).


Dulu saya mengira KPK adalah ‘setengah dewa’, ternyata ‘setengah srigala’. KPK terlalu mengada-ada dan memaksakan serta selalu mencari-cari kesalahan. Terbukti dalam penetapan tersangka saya pada saat penghitungan suara pemilu legislatif 2014, saya ditetapkan sebagai tersangka, terhadap menerima hadiah atau janji terkait penetapan APBNP tahun 2013. Padahal saya tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau apapun terkait APBNP 2013.


Saya hanya diperiksa dan disidang berdasarkan dugaan menerima THR dari SKK Migas dan tidak ada kaitannya pula dengan dugaan gratifikasi apalagi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan pada saya.


Jelas ini pemaksaan oleh KPK! Sehingga saya dan keluarga merasa sangat dirugikan dan oleh karena itu saya akan mengajukan praperadilan, untuk mencari keadilan yang sebenarnya kepada diri saya. (gir/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/