26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Si Cantik Nabila Segera Ditangkap

Foto: Dok Nabila Khadijah, Direktur PT NPM, tersangka penipuan travel umrah senilai Rp5,5 miliar.
Foto: Dok
Nabila Khadijah, Direktur PT NPM, tersangka penipuan travel umrah senilai Rp5,5 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Akhirnya polisi mau menangkap Nabila Khadijah, tersangka penipuan dana umrah, yang selama ini masih bebas. Hal ini dipastikan setelah satuan Reserse Kriminal Polresta Medan akhirnya menerbitkan surat penangkapan pada Sabtu (28/2) malam lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestan Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram ketika dikonfirmasi Sumut Pos via telepon, Minggu (1/3) siang. Setelah berhasil menangkap Direktur Utama PT Nabila Putra Mandiri itu, disebut mantan Kanit I Subdit III/Tipikor Poldasu itu kalau pihaknya akan langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan.

“Kasus itu sudah P21. Namun untuk laporan yang pertama. Pada kita ada 3 laporan yang kita terima. Untuk yang sudah P21 ini, kerugian sekitar Rp300 juta, “ ungkap Wahyu Bram.

Lebih lanjut, mantan Penyidik KPK itu mengaku kalau pihaknya belum mengetahui keberadaan tersangka. Oleh karena itu, dikatakannya kalau pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka. Namun, Wahyu Bram tidak menjelaskan pengejaran yang dilakukan itu dengan alasan keberhasilan pengejaran. Disebut Wahyu Bram, penerbitan surat penangkapan dan pengejaran itu berdasarkan sikap tidak koperatif oleh tersangka yang sudah 2 kali tidak menghadiri wajib lapor oleh pihaknya.

“Kemarin tidak kita tahan karena kita mengingat tersangka memiliki bayi yang masih berusia 2 bulan. Kalau kita paksa tahan, nanti dibilang kita tidak punya hati nurani. Lagi pula, penyidikan tidak harus dengan penahanan,” sambung Wahyu Bram.

Saat ditanya soal penjamin dalam pengguhan penahanan tersangka, disebut Wahyu Bram kalau penangguhan itu dijamin oleh ibu tersangka. Disebutnya, bila dalam waktu 3 bulan terhitung dari pencarian yang mulai dilakukan pihaknya, tersangka tidak dihadirkan, maka pihaknya akan mengajukan penyitaan ke Pengadilan. Disebutnya, nantinya Panitera akan mengirim juru sita untuk menyita harta kekayaan penjamin sebesar Rp300 juta sebagai ganti rugi dari penjamin yang tidak dapat meghadirkan tersangka.

“Itu diatur dalam Pasal 36 PP 27 tahun 1983 tentang KUHAP. Setelah itu, akan kita DPO tersangka. Kalau setelah ganti rugi tersangka berhasil ditangkap, uang ganti rugi tetap tidak kembali, “ tegas Wahyu Bram mengakhiri.

Foto: Dok Nabila Khadijah, Direktur PT NPM, tersangka penipuan travel umrah senilai Rp5,5 miliar.
Foto: Dok
Nabila Khadijah, Direktur PT NPM, tersangka penipuan travel umrah senilai Rp5,5 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Akhirnya polisi mau menangkap Nabila Khadijah, tersangka penipuan dana umrah, yang selama ini masih bebas. Hal ini dipastikan setelah satuan Reserse Kriminal Polresta Medan akhirnya menerbitkan surat penangkapan pada Sabtu (28/2) malam lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestan Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram ketika dikonfirmasi Sumut Pos via telepon, Minggu (1/3) siang. Setelah berhasil menangkap Direktur Utama PT Nabila Putra Mandiri itu, disebut mantan Kanit I Subdit III/Tipikor Poldasu itu kalau pihaknya akan langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan.

“Kasus itu sudah P21. Namun untuk laporan yang pertama. Pada kita ada 3 laporan yang kita terima. Untuk yang sudah P21 ini, kerugian sekitar Rp300 juta, “ ungkap Wahyu Bram.

Lebih lanjut, mantan Penyidik KPK itu mengaku kalau pihaknya belum mengetahui keberadaan tersangka. Oleh karena itu, dikatakannya kalau pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka. Namun, Wahyu Bram tidak menjelaskan pengejaran yang dilakukan itu dengan alasan keberhasilan pengejaran. Disebut Wahyu Bram, penerbitan surat penangkapan dan pengejaran itu berdasarkan sikap tidak koperatif oleh tersangka yang sudah 2 kali tidak menghadiri wajib lapor oleh pihaknya.

“Kemarin tidak kita tahan karena kita mengingat tersangka memiliki bayi yang masih berusia 2 bulan. Kalau kita paksa tahan, nanti dibilang kita tidak punya hati nurani. Lagi pula, penyidikan tidak harus dengan penahanan,” sambung Wahyu Bram.

Saat ditanya soal penjamin dalam pengguhan penahanan tersangka, disebut Wahyu Bram kalau penangguhan itu dijamin oleh ibu tersangka. Disebutnya, bila dalam waktu 3 bulan terhitung dari pencarian yang mulai dilakukan pihaknya, tersangka tidak dihadirkan, maka pihaknya akan mengajukan penyitaan ke Pengadilan. Disebutnya, nantinya Panitera akan mengirim juru sita untuk menyita harta kekayaan penjamin sebesar Rp300 juta sebagai ganti rugi dari penjamin yang tidak dapat meghadirkan tersangka.

“Itu diatur dalam Pasal 36 PP 27 tahun 1983 tentang KUHAP. Setelah itu, akan kita DPO tersangka. Kalau setelah ganti rugi tersangka berhasil ditangkap, uang ganti rugi tetap tidak kembali, “ tegas Wahyu Bram mengakhiri.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/