26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Presiden Jokowi Diminta Teliti Kasus Terpidana Mati

Andrew Chan (kiri) dan Myuran Sukumaran (kanan) menunggu eksekusi mati setelah grasi mereka ditolak Presiden Joko Widodo.
Andrew Chan (kiri) dan Myuran Sukumaran (kanan) menunggu eksekusi mati setelah grasi mereka ditolak Presiden Joko Widodo.

SUMUTPOS.CO- Presiden Joko Widodo diminta untuk meneliti kasus-kasus terpidana mati sebelum membulatkan sikap untuk menolak permohonan grasi mereka.

Saran itu dikemukakan sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet, ketika beberapa narapidana kasus narkoba dari beberapa negara menunggu pelaksanaan eksekusi mati lantaran permohonan grasi mereka ditolak presiden sebelum berkas-berkas kasus mereka dibaca.

Robertus merujuk komentar presiden dalam kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Desember 2014 lalu, saat dia menyatakan akan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba.

“Padahal grasi diadakan justru untuk memberi kesempatan kepada otoritas tertinggi, yaitu presiden, untuk mengevaluasi keputusan-keputusan hukum dan memeriksa secara rinci apakah ada kekeliruan di dalamnya. Mengapa? Tentu bukan untuk semata-mata langsung mengampuni, tapi untuk kebutuhan keadilan itu sendiri,” kata Robertus dalam diskusi mengenai hukuman mati di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Minggu (01/03) siang.

Peluang rehabilitasi

Argumentasi lain mengapa Presiden Joko Widodo disarankan memeriksa berkas-berkas para terpidana mati ialah karena setiap narapidana berhak membuktikan bahwa mereka bisa mengubah diri dan dapat direhabilitasi.

Peneliti dari Universitas Melbourne, Dave McRae, mengatakan perihal peluang rehabilitasi merupakan salah satu hal yang dikedepankan pemerintah Australia ketika mengadvokasi pengampunan untuk Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Contohnya ialah ketika pengadilan Australia memberikan peluang bebas bersyarat bagi Krist Tito Mandagi, satu dari tiga warga Indonesia yang ditangkap pada 1998 silam ketika mencoba menyelundupkan 389 kilogram heroin ke Australia.

Krist semula dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa peluang bebas bersyarat dalam 19 tahun.

Dua rekan Krist, Saud Siregar dan Sidiki Ismunandar, mendapat peluang bebas bersyarat pada 2018 mendatang.

“Jadi mungkin peluang rehabilitasi seperti itu yang ingin ditekankan pemerintah Australia,” kata McRae.

Saat ini sejumlah terpidana mati kasus narkoba, termasuk Sukumaran dan Chan, tengah menunggu dieksekusi setelah permohonan grasi mereka ditolak Presiden Joko widodo.

Kepada BBC Indonesia, juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana mengaku waktu eksekusi belum ditetapkan. (BBC)

Andrew Chan (kiri) dan Myuran Sukumaran (kanan) menunggu eksekusi mati setelah grasi mereka ditolak Presiden Joko Widodo.
Andrew Chan (kiri) dan Myuran Sukumaran (kanan) menunggu eksekusi mati setelah grasi mereka ditolak Presiden Joko Widodo.

SUMUTPOS.CO- Presiden Joko Widodo diminta untuk meneliti kasus-kasus terpidana mati sebelum membulatkan sikap untuk menolak permohonan grasi mereka.

Saran itu dikemukakan sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet, ketika beberapa narapidana kasus narkoba dari beberapa negara menunggu pelaksanaan eksekusi mati lantaran permohonan grasi mereka ditolak presiden sebelum berkas-berkas kasus mereka dibaca.

Robertus merujuk komentar presiden dalam kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Desember 2014 lalu, saat dia menyatakan akan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba.

“Padahal grasi diadakan justru untuk memberi kesempatan kepada otoritas tertinggi, yaitu presiden, untuk mengevaluasi keputusan-keputusan hukum dan memeriksa secara rinci apakah ada kekeliruan di dalamnya. Mengapa? Tentu bukan untuk semata-mata langsung mengampuni, tapi untuk kebutuhan keadilan itu sendiri,” kata Robertus dalam diskusi mengenai hukuman mati di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Minggu (01/03) siang.

Peluang rehabilitasi

Argumentasi lain mengapa Presiden Joko Widodo disarankan memeriksa berkas-berkas para terpidana mati ialah karena setiap narapidana berhak membuktikan bahwa mereka bisa mengubah diri dan dapat direhabilitasi.

Peneliti dari Universitas Melbourne, Dave McRae, mengatakan perihal peluang rehabilitasi merupakan salah satu hal yang dikedepankan pemerintah Australia ketika mengadvokasi pengampunan untuk Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Contohnya ialah ketika pengadilan Australia memberikan peluang bebas bersyarat bagi Krist Tito Mandagi, satu dari tiga warga Indonesia yang ditangkap pada 1998 silam ketika mencoba menyelundupkan 389 kilogram heroin ke Australia.

Krist semula dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa peluang bebas bersyarat dalam 19 tahun.

Dua rekan Krist, Saud Siregar dan Sidiki Ismunandar, mendapat peluang bebas bersyarat pada 2018 mendatang.

“Jadi mungkin peluang rehabilitasi seperti itu yang ingin ditekankan pemerintah Australia,” kata McRae.

Saat ini sejumlah terpidana mati kasus narkoba, termasuk Sukumaran dan Chan, tengah menunggu dieksekusi setelah permohonan grasi mereka ditolak Presiden Joko widodo.

Kepada BBC Indonesia, juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana mengaku waktu eksekusi belum ditetapkan. (BBC)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/